DPP KOMPI B Desak Pembongkaran Studio 21: Diduga Langgar Sempadan Sungai dan Ancam Lingkungan

TRIBUN PASE

- Redaksi

Minggu, 27 April 2025 - 02:49 WIB

50225 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pematang Siantar — Dewan Pimpinan Pusat Komunitas Masyarakat Peduli Indonesia Baru (DPP KOMPI B) menyoroti keberadaan bangunan Studio 21 yang terletak di Jalan Parapat, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematang Siantar. Studio 21 diduga kuat berdiri melanggar garis sempadan sungai, yang merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan tata ruang dan perlindungan lingkungan.

Ketua DPP KOMPI B, Henderson Silalahi menyatakan keprihatinannya atas lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap bangunan-bangunan yang melanggar aturan.

“Bangunan Studio 21 jelas-jelas berdiri di atas area yang melanggar sempadan sungai. Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga membahayakan kelestarian lingkungan dan keseimbangan ekosistem,” tegasnya kepada sejumlah awak media, Sabtu (26/4/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Henderson, pelanggaran ini tidak bisa dianggap sepele karena telah melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Danau. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa garis sempadan sungai untuk kawasan perkotaan minimal berjarak 10 hingga 50 meter dari tepi sungai, tergantung dari lebar sungai.

Selain itu, pembangunan tersebut juga melanggar Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang menegaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang dan dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana. Studio 21 diduga tidak mengantongi izin lokasi atau site plan yang sesuai dengan ketentuan tata ruang wilayah.

Henderson menambahkan, pembangunan di sempadan sungai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berisiko tinggi terhadap bencana banjir, longsor, dan pencemaran air.

“Sungai adalah sumber kehidupan, bukan tempat untuk dieksploitasi demi kepentingan bisnis hiburan malam yang penuh praktik menyimpang. Pemerintah harus hadir untuk menertibkan,” tegasnya.

DPP KOMPI B mendesak Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Dinas Lingkungan Hidup, serta Satpol PP Kota Pematang Siantar untuk segera mengambil langkah hukum, termasuk melakukan audit teknis dan pembongkaran terhadap bangunan yang terbukti melanggar garis sempadan.

“Jangan tunggu bencana terjadi. Ketegasan pemerintah daerah adalah kunci menjaga keselamatan lingkungan dan masyarakat,” lanjut Henderson.

Lebih jauh, Henderson juga menyoroti lemahnya fungsi pengawasan dari instansi teknis selama proses pembangunan Studio 21 pada waktu yang lalu. Ia menduga adanya pembiaran sistematis terhadap pelanggaran yang terjadi.

“Kami akan segera menyurati Ombudsman dan Kementerian ATR/BPN agar persoalan ini tidak berhenti di tingkat daerah. Harus ada evaluasi total,” tegasnya.

Sebagai penutup, DPP KOMPI B mengajak masyarakat untuk ikut serta mengawasi dan melaporkan bangunan-bangunan yang diduga berdiri melanggar aturan, khususnya yang berada di kawasan sempadan sungai, sempadan danau, serta sempadan pantai.

“Pembangunan harus berpihak pada keberlanjutan lingkungan. Bukan untuk segelintir oknum yang merusak demi keuntungan,” pungkas Henderson.

Berita Terkait

Wujudkan Pembinaan Humanis dan Berkeadilan, Lapas Narkotika Pematang Siantar Gelar Sosialisasi Hak dan Kewajiban WBP
Petugas Lapas Narkotika Pematangsiantar Gagalkan Penyelundupan 10 Paket Sabu Lewat Kiriman Paket JNE
Tuntas dan Sukses! Panitia HUT RI Ke-80 di Lapas Narkotika Pematangsiantar Gelar Rapat Penutupan
Kabar Penangkapan JS dan J di Studio 21 Pematang Siantar Masih Misterius, Polisi Bungkam
DPP KOMPI B Tantang Polres, BNN dan Satpol PP Razia Studio 21 Selama 30 Hari Nonstop 2X Semalam
Aksi Gotong Royong Bersama Warga Kelurahan Kahean Sambut HUT Kota Pematangsiantar ke-154 Tahun

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 12:05 WIB

Pasca Banjir Bandang Aceh Keuchik Batu Sumbang Rangkul Warga, Bersama Sama Bersihkan Kantor Keuchik Dan Lingkungan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 01:52 WIB

Patroli Dini Hari Personel Satsamapta Polres Aceh Timur Tutup Celah Kejahatan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 23:57 WIB

Kapolsek Banda Alam Ipda Asdy Suhendra Tegaskan Hukuman Bagi Pembakaran Hutan Dan Lahan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 23:25 WIB

Kapolsek Idi Tunong Sosialisasikan Ke Masyarakat Cegah Bahaya Karhutla

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:01 WIB

Imbau Masyarakat Tidak Membakar Hutan Dan Lahan, Kapolsek Simpang Jernih Cegah Karhutla

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 01:00 WIB

Bantuan Kapolsek Banda Alam untuk Anak Disabilitas, Sebuah Pesan tentang Kepedulian

Jumat, 28 Agustus 2026 - 17:33 WIB

Kapolsek Banda Alam Salurkan Bantuan Sosial Kepada Anak Penderita Disabilitas Berat Di Desa Panton Rayeuk

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:22 WIB

Jalan Sulit, Sekolah Jauh, Sinyal Terbatas: Potret Perjuangan Warga Pedalaman Simpang Jernih Aceh Timur

Berita Terbaru

BENER MERIAH

Kapolsek Bandar Tegaskan Hukuman Bagi Pembakaran Hutan Dan Lahan

Minggu, 30 Agu 2026 - 11:09 WIB