Inspektorat Aceh Singkil Dituding Mandul, Warga Ladang Bisik Tuntut Transparansi Dana BUMK yang Hilang Sejak 2020

TRIBUN PASE

- Redaksi

Senin, 7 Juli 2025 - 04:12 WIB

50419 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Singkil – 6 Juli 2025 | Sudah lebih dari lima tahun berlalu, tapi dana Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) Ladang Bisik, Kecamatan Kota Baharu, Aceh Singkil, sebesar Rp400 juta belum juga kembali ke kas desa. Dana yang semestinya diputar untuk usaha produktif warga itu justru mengalir ke pihak ketiga tanpa dasar hukum yang jelas.

Warga mencium aroma penyimpangan. Mereka menengarai adanya “kong kali kong” antara Kepala Desa Ladang Bisik dan pihak pengelola BUMK. Dalam laporan yang dikirimkan ke Inspektorat Aceh Singkil pada 30 April 2025, masyarakat menyebutkan bahwa dana itu sejak tahun 2020 dipinjamkan kepada seorang pihak ketiga berinisial DW. Ironisnya, hingga saat ini, dana itu tak jelas keberadaannya. Dari pengakuan DW kepada warga, ia hanya mengembalikan Rp20 juta.

“Kalau dana yang dikucurkan Rp400 juta dan yang kembali cuma Rp20 juta, berarti ada yang tidak beres. Uang negara ini, bukan uang pribadi,” kata Sudirman, tokoh pemuda Ladang Bisik, ketika ditemui di Gunung Meriah.

Sudirman bukan satu-satunya warga yang gusar. H. Syahputra, perwakilan warga lainnya, mengatakan mereka sudah berkali-kali menyurati lembaga pengawas dan aparat penegak hukum. Selain laporan ke Inspektorat, mereka juga mengirim pengaduan ke Polres Aceh Singkil dan bahkan membuat tembusan resmi kepada Bupati Aceh Singkil. “Kami hanya ingin kejelasan, dana desa ini harus kembali. Kalau tidak, masyarakat rugi besar,” ujar Syahputra.

Sikap Inspektorat pun dipertanyakan. Pada 4 Juni 2025, tim Irban dari Inspektorat Aceh Singkil yang terdiri dari Mufrin, Rusdi, dan sejumlah staf, sempat turun ke lapangan. Tapi sampai hari ini, tidak ada hasil audit yang diumumkan, bahkan sekadar pemberitahuan perkembangan pun tak disampaikan ke masyarakat. “Ada apa dengan Inspektorat? Diam atau sengaja membiarkan?” kata Bahri, tokoh masyarakat desa setempat, dengan nada geram.

Di tengah gelombang tuntutan transparansi, Pemerintah Desa Ladang Bisik masih menutup mulut. Upaya wartawan untuk mengonfirmasi Kepala Desa Ladang Bisik tidak membuahkan hasil. Ia tidak menjawab panggilan telepon dan pesan yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp juga tak dibalas.

Padahal, menurut ketentuan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendamping Lokal Desa, dana desa yang disalurkan ke BUMK tidak diperbolehkan digunakan sebagai pinjaman kepada pihak ketiga tanpa mekanisme kerja sama resmi. Apalagi, tidak ada dokumen kerja sama yang valid antara BUMK Ladang Bisik dan DW, sebagaimana dikuatkan oleh pengakuan warga yang telah menelusuri dokumen pertanggungjawaban.

“BUMK boleh bekerja sama dengan pihak ketiga, tapi bentuknya harus jelas: usaha bersama, bagi hasil, ada perjanjian tertulis, bukan peminjaman tanpa dasar,” ujar seorang akademisi hukum administrasi dari Universitas Malikussaleh yang enggan disebutkan namanya.

Ia menambahkan, praktik peminjaman dana desa kepada individu di luar struktur BUMK tanpa pengawasan melekat berpotensi masuk kategori penyalahgunaan wewenang dan dapat dijerat pasal korupsi. “Yang bertanggung jawab bukan hanya pengelola BUMK, tapi juga kepala desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa,” tambahnya.

Situasi ini membuat warga Ladang Bisik frustrasi. Sejumlah tokoh mulai mempertimbangkan langkah hukum lanjutan. Mereka mendesak agar Kejaksaan Negeri Aceh Singkil atau bahkan Kejaksaan Tinggi Aceh turun tangan. “Kami minta kasus ini dibuka seterang-terangnya. Kalau perlu KPK masuk. Ini soal hak masyarakat kecil,” kata Syahputra.

“Kami percaya Pak Bupati akan menindaklanjuti bila melihat bahwa ini menyangkut hak masyarakat. Kalau memang tidak ada kongkalikong antara Kepala Desa dan Ketua BUMK, seharusnya dana itu bisa dipertanggungjawabkan dan memberi manfaat,” kata Syahputra kepada media pada Sabtu, 6 Juli 2025.

Bagi warga Ladang Bisik, dana desa bukan sekadar angka dalam APBKampong. Dana itu adalah harapan: untuk warung kecil yang bisa berkembang, untuk pupuk pertanian yang terjangkau, untuk koperasi desa yang kuat. Ketika dana itu hilang tanpa jejak, yang terkikis bukan hanya keuangan desa, tapi juga kepercayaan publik terhadap kepala desa dan aparatnya.

Masyarakat kini menanti, apakah aparat pengawas dan penegak hukum berani mengungkap kebenaran. Atau justru ikut tenggelam bersama uang yang diduga telah “ditelan bumi”. (TIM)

Berita Terkait

Kunjungi Aceh Singkil, Kapolda Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah Apresiasi Dedikasi Personel Saat Penanganan Banjir
Diduga Gegara Beritakan Praktik Bisnis Ilegal, Seorang Jurnalis di Medan Dikabarkan Alami Penculikan
Tolak Pergub No. 2 Tahun 2026, Sekretaris JWI Aceh Singkil Desak Pembebasan Massa Aksi Tanpa Syarat
WAGUB ACEH AJAK PERKUAT SINERGI DAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN PADA HARI JADI KE-27 ACEH SINGKIL
Kapolda Aceh Kunjungi Aceh Singkil Pasca Bencana, Disambut Kapolres dan Forkopimda
Sebut 6 Alasan Pokok, Politisi Muda Partai Aceh Minta Gubernur Segera Lantik Sekda dan Kepala SKPA Defenitif
Mayat Terikat di Pesantren Aceh Singkil: Perampokan Berujung Maut?

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:10 WIB

Lapas Binjai Berbagi Lele Gratis, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Sabtu, 18 Juli 2026 - 00:37 WIB

Aksi Demo Jilit II, Kesal Karena Selalu Dibohongi, Puluhan Masa Jemur BH Wanita di Depan Pintu Masuk Polrestabes Medan

Jumat, 17 Juli 2026 - 03:00 WIB

Urus Data Resmi Pemkab Meranti Kini Lebih Mudah, Plt. Kadis Kominfo Ajak Gunakan Layanan PPID

Jumat, 10 Juli 2026 - 21:36 WIB

Bersatu Demi Masa Depan Aceh Tamiang, DPC BAI, DPD SWI, dan NPCI Gaungkan Semangat Pengembangan Olahraga

Kamis, 25 Juni 2026 - 02:46 WIB

Prestasi Tak Lagi Menjamin? Polemik SPMB SMP Negeri 1 Indralaya Kembali Lagi Menjadi Tuai Sorotan Publik, Warga: Pemkab OI Jangan Tutup Mata

Selasa, 9 Juni 2026 - 23:41 WIB

Polri Hadir di Tengah Musibah, Kapolsek Ranto Peureulak Serahkan Bantuan untuk Warga Korban Kebakaran

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:31 WIB

Tanam Jagung Tumpang Sari 0,5 Ha di Koto Damai, Polsek Kampar Kiri Hilir Dukung Petani Lokal

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:39 WIB

Keluarga Tahanan Fanny Ismail Terima Kematian Dengan Ikhlas, Lapas Labuhan Ruku Bantah Pemberitaan Negatif

Berita Terbaru