Menelusuri Jejak Dugaan Pungli Dana Jadup di Baktiya: Antara ‘Ikhlas’ atau Di Bawah Tekanan?

Fadly P.B

- Redaksi

Selasa, 5 Mei 2026 - 22:46 WIB

50325 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi AI

Foto: Ilustrasi AI

‎‎Aceh Utara – Isu dugaan pungutan liar (pungli) terkait penyaluran dana Jaminan Hidup (Jadup) di Desa Tanjong Geulumpang, Kecamatan Baktiya, Aceh Utara, kian memanas.

‎Setelah mencuat kabar kutipan Rp120 ribu per jiwa, seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan kekecewaannya, kepada awak media pada Senin (04/05/2026), mengatakan, “Uang pembuatan ATM sebesar 100 ribu rupiah sampai sekarang belum dikembalikan,” cetusnya.

‎Kecurigaan adanya pengkondisian dalam kasus ini semakin menguat lewat pengakuan warga lainnya. Ia menyebut bahwa narasi “ikhlas” yang muncul ke publik merupakan arahan dari pimpinan desa mereka. “Sesuai tebakan kami bang, Geuchik menyuruh kami agar mengatakan pemberian uang tersebut ikhlas,” ungkap warga tersebut kepada awak media.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Narasi “Ikhlas” yang Menjadi Sorotan

‎Pasca diberitakan sebelumnya, beredar sebuah video berdurasi 1 menit 50 detik yang beredar di platform TikTok memperlihatkan pengakuan sejumlah warga yang menyatakan bahwa uang sebesar Rp120 ribu tersebut diberikan secara sukarela kepada Geuchik (Kepala Desa) sebagai bentuk “uang terima kasih”.

‎Namun, video yang diunggah oleh akun Herry, S.Kep tersebut justru memicu reaksi negatif dari warganet. Pantauan di kolom komentar menunjukkan skeptisisme publik. Akun @cikbos199, misalnya, menuliskan “Nyan ka Kong Kalikong” (Itu sudah kongkalikong).

Foto: Screenshot Video
Foto: Screenshot Video

‎”Kalian sepakat untuk menyembunyikan pencuri di Gampong,” tulis akun @adja. Sementara akun lainnya, @cutputri, menyindir dengan menyebut klarifikasi tersebut dilakukan agar dana Jadup berikutnya tetap bisa dicairkan.

‎Beberapa warga net lainnya juga mencurigai adanya intimidasi, dengan asumsi bahwa jika warga tidak memberikan uang atau klarifikasi, bantuan Jadup di masa mendatang tidak akan dicairkan.

Kejanggalan di Balik “Kesukarelaan”

‎Meski narasi yang dibangun adalah inisiatif warga, publik mempertanyakan konsistensi klaim tersebut. Muncul pertanyaan mendasar: jika benar pemberian itu didasari kerelaan hati, mengapa nominal yang dikumpulkan dipatok seragam sebesar Rp120.000 per jiwa?.

‎Dalam praktiknya, sumbangan yang bersifat sukarela biasanya bersifat variatif dan tidak mengikat, tergantung pada kemampuan masing-masing individu. Namun

‎Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat sekitar 160 Kepala Keluarga (KK) di desa tersebut yang menerima bantuan Jadup.

‎Secara hukum, narasi “uang terima kasih” di ranah pelayanan publik merupakan area abu-abu yang berbahaya. Berdasarkan Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor, penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu dapat diancam pidana minimal 4 tahun penjara.

‎Para ahli hukum menegaskan bahwa setiap pungutan di tingkat desa harus memiliki payung hukum yang kuat berupa Peraturan Desa (Perdes). Tanpa dasar tersebut, setiap pungutan sekalipun diklaim sebagai inisiatif warga berpotensi dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli).

‎Camat Imbau Tak Salah Paham

‎Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Geuchik Tanjong Geulumpang terkait dugaan pungli dan uang pembuatan ATM tersebut. Via pesan singkat WhatsApp iya mengatakan, tidak ada permintaan uang untuk pembuatan ATM Jadup,” ucapnya singkat.

‎Di sisi lain, Camat Baktiya, Bakhtiar, menyesalkan pemberitaan yang langsung menyimpulkan peristiwa tersebut sebagai pungli. Saat dimintai klarifikasi mengenai definisi pungli dalam konteks ini, Bakhtiar hanya berkomentar singkat.

‎”Jangan salah pemahaman,” ujarnya pada Senin (04/05/2026).

‎Ironisnya keesokan hari, Selasa, 05/05, rencana pertemuan antara pihak Camat dan wartawan untuk mengklarifikasi masalah ini di sebuah kafe di wilayah Landeng batal terlaksana. Sang Camat dikabarkan telah kembali ke kantor saat awak media tiba di lokasi pertemuan.

‎Kasus ini kini menjadi perhatian publik di Aceh Utara, terutama menyangkut integritas layanan publik di tingkat desa.

‎Apakah uang tersebut benar-benar sumbangan sukarela, ataukah bentuk “gertakan” halus terhadap warga yang bergantung pada bantuan negara? Publik kini menunggu langkah tegas dari Inspektorat maupun aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas jejak aliran dana di Tanjong Geulumpang.

‎Catatan Redaksi: Hingga berita ini diterbitkan, kami masih berupaya mendapatkan pernyataan resmi dari pihak pihak terkait dan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara terkait prosedur tetap (SOP) biaya administrasi penyaluran bantuan Jadup.

‎Berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kami membuka ruang yang sebesar-besarnya kepada Geuchik Tanjong Geulumpang, pihak Kecamatan Baktiya, maupun pihak terkait lainnya yang disebutkan dalam pemberitaan ini untuk memberikan klarifikasi, koreksi, atau Hak Jawab.

‎Redaksi sangat menghargai kesediaan pihak yang bersangkutan untuk memberikan keterangan resmi demi keberimbangan informasi dan kenyamanan publik dalam menerima berita

Berita Terkait

DPC BAI Aceh Tamiang Silahturahmi ke Bagian Hukum Pemkab: Bahas Penguatan Posbankum dan Kapasitas Paralegal 
DPC BAI Aceh Tamiang Pays Courtesy Visit to Regency Legal Affairs Division, Discusses Strengthening Posbankum and Paralegal Capacity
DPC BAI Aceh Tamiang Dampingi Penyelesaian Konflik SMPN 2 Kejuruan Muda, Berujung Damai dan Temukan Solusi Pendidikan bagi Tiara
DPC BAI Aceh Tamiang Assists in Resolving SMPN 2 Kejuruan Muda Conflict, Reaches Peaceful Settlement and Secures Educational Solution for Tiara
Pascabencana Banjir, DPC BAI, DPD SWI dan Da’i Aceh Tamiang Dorong Kemajuan Olahraga dan Pemilihan Ketua KONI yang Berintegritas
Post-Flood Recovery, DPC BAI, DPD SWI and Da’i Aceh Tamiang Call for Sports Advancement and an Integrity-Driven KONI Election
DPC BAI Aceh Tamiang Apresiasi Bantuan Fasum Rp100 Juta dari PT STS, GBK dan Al-Bina untuk Masjid Al Ghofur di Dusun Lubuk Sukun
DPC BAI Aceh Tamiang Applauds Rp100 Million Public Facility Assistance from PT STS, GBK and Al-Bina for Al Ghofur Mosque in Lubuk Sukun

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 15:27 WIB

Warga Gampong Pedalaman HTI Ranto Naru Rayakan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H

Rabu, 26 Agustus 2026 - 14:10 WIB

Keuchik Tampor Boor Hadir Untuk Lansia, 15 KK Sembako Tersalurkan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 14:00 WIB

Pemerintah Gampong Tampur Boor Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:00 WIB

Pasca Banjir, Bandang 2025, Lalu Warga Rantau Panjang Gotong-Royong Bersihkan Jalan Pemukiman Rumah Warga

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:30 WIB

Kapolsek Peurlak Timur Hadiri Peringatan Maulid Nabi Besar Muhammad SAW, 1448 H

Selasa, 25 Agustus 2026 - 14:43 WIB

Warga Batu Sumbang Antusias Peringati Maulid Nabi Besar Muhammad SAW

Senin, 24 Agustus 2026 - 22:11 WIB

Kapolsek Simpang Jernih Hadir Di Tengah Masyarakat Dalam Momen Peringatan Maulid Nabi Besar Muhammad SAW Gampong Pante Kera

Senin, 24 Agustus 2026 - 17:14 WIB

DPC BAI Aceh Tamiang Silahturahmi ke Bagian Hukum Pemkab: Bahas Penguatan Posbankum dan Kapasitas Paralegal 

Berita Terbaru