Sekretaris Satpol PP Langsa, Tarmizi Ancam Wartawan Minta Berita Dicabut dalam 1×24 Jam : YARA Langsa Minta Walikota Copot Tarmizi

AGUS SURIADI

- Redaksi

Minggu, 10 Mei 2026 - 14:55 WIB

50147 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langsa – Pernyataan keras datang dari pihak Satpol PP dan WH Kota Langsa terkait pemberitaan yang dinilai merugikan institusi mereka. Melalui keterangan resmi, Sekretaris Satpol PP Kota Langsa, Tarmizi, meminta pihak media untuk segera melakukan klarifikasi hingga pencabutan berita.
Ketua Yayasan advokasi Rakyat Aceh ( YARA ) Langsa H A Ibrahim., SE.,SH.,M.Si.,M.Kn.,CPM.,CPArb., Desak Walikota Langsa Jefry sentana S Putra,SE , untuk segera copot Sekretaris satpol PP dan WH Pemko Langsa karana sangat arogan teehadap wartwan di Langsa.

Dalam pernyataannya, pihak Satpol PP menegaskan bahwa mereka tidak menerima jika media hanya mengubah judul berita tanpa mencabut keseluruhan isi yang dianggap mencemarkan nama baik institusi. Pernyataan tarmizi sangat arogan sekali mengancam waratawan secara langsa.

“Kami meminta kepada pihak media untuk segera melakukan klarifikasi, pencabutan berita, serta menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas pemberitaan yang dinilai merugikan dan mencemarkan nama baik Satpol PP dan WH Kota Langsa,” demikian isi pesan WhatsApp yang dikirim ke awak media, pada Sabtu (9/5/2026).

Namun, di sisi lain, muncul sorotan publik yang menilai langkah tersebut kurang tepat. Alih-alih menindak tegas dugaan praktik judi togel yang menjadi pokok pemberitaan, pihak terkait justru dinilai lebih fokus menekan media. Bahkan, sikap tersebut dianggap sebagai bentuk ancaman terhadap wartawan.

“Bukan malah menindak para pelaku judi togel, justru wartawan yang menyampaikan informasi kepada publik yang mendapat tekanan dan ancaman,” menjadi kritik yang berkembang di tengah masyarakat.

Lebih lanjut, pihak Satpol PP. Tarmizin memberikan tenggat waktu selama 1×24 jam kepada media untuk memenuhi tuntutan tersebut. Jika tidak diindahkan, mereka menyatakan akan menempuh jalur hukum.

“Apabila dalam batas waktu tersebut tidak ada itikad baik, maka kami akan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” lanjut pernyataan Tarmizi itu.

Sikap tersebut memicu sorotan, lantaran dinilai sebagai bentuk tekanan terhadap kebebasan pers. Sejumlah kalangan menilai permintaan pencabutan berita disertai ultimatum waktu dapat dikategorikan sebagai upaya intimidasi terhadap kerja jurnalistik.

Berita Terkait

JEMI RHOMA RESMI DITETAPKAN SEBAGAI BAKAL CALON GEUCHIK GAMPONG JAWA PERIODE 2026–2032
Dukung Program Asta Cita Presiden, Polres Langsa Berhasil Ungkap Kasus 3 Kg Sabu
Sidak RSUD Kota Langsa, Sekda Nasir: Bangun Komunikasi Dan Edukasi Pasien
Sekda Aceh Harapkan KORMI Kota Langsa Jadi Lokomotif Budaya Hidup Sehat Di Masyarakat
Warga Demo Tuntut Perbaikan Data dan Transparansi Bantuan Banjir di Kota Langsa
Pemko Langsa Mulai Penyaluran Bantuan Rumah Rusak Tahap I melalui Rekening BSI
‎Diduga Bantuan Meugang Miliaran Rupiah Tak Disalurkan, Dana Rakyat Langsa Justru Terblokir di Bank
Diduga Bantuan Lebaran 1447 H untuk Warga Langsa Tak Disalurkan, Ketua YARA Desak Kadis Dicopot Dan Kejari Harus Bertindak

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 22:15 WIB

Perkokoh Fondasi Agama, Pemerintah Gampong Meunye Seuleumak Rutin Gelar Majelis Taklim

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:29 WIB

Motor Masih Terparkir, Dua Remaja Dilaporkan Hilang di Wisata Air Terjun Tujuh Bidadari Geureudong Pase

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:35 WIB

Merajut Silaturahmi di Bawah Cahaya Ilmu, Warga Mampree Gelar Majelis Taklim Rutin

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:15 WIB

Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Lapas Lhoksukon Sambangi Mahkamah Syar’iyah

Selasa, 23 Juni 2026 - 20:28 WIB

Khairul Rizal Resmi Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Ketua Forum Geuchik Paya Bakong

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:15 WIB

Aroma Proyek Siluman di SMAN 1 Tanah Pasir: Dugaan Material Ilegal, Langgar UUD KIP Hingga Abaikan Nyawa Pekerja

Senin, 22 Juni 2026 - 21:31 WIB

Polemik Uang AC 1 Juta Rupiah SMAN 3 Putra Bangsa Aceh Utara: Sumbangan Atau Pungutan Berkedok Musyawarah?

Senin, 22 Juni 2026 - 15:39 WIB

‎Dugaan Pembuangan Limbah ke Parit Umum dan Belum Mengantongi SLHS di SPPG Matangkuli, BGN Aceh Buka Suara

Berita Terbaru