Anggota DPRK Aceh Utara Desak Pangdam IM Tindak Tegas Oknum TNI Rampas HP Wartawan

AGUS SURIADI

- Redaksi

Sabtu, 27 Desember 2025 - 14:54 WIB

5078 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh – Aksi perampasan Handphone jurnalis yang dilakukan oleh aparat keamanan terjadi di Aceh Utara.

Tindakan bercorak kekerasan terhadap insan pers ketika meliput situasi pascabencana, memunculkan dugaan yang kuat adanya upaya sistematis yang disengaja oleh oknum oknum untuk mengerangkeng dan mengendalikan informasi guna menutupi kegagalan pemerintah dalam menangani krisis.

Perampasan HP menyasar Koordinator Divisi Advokasi AJI Kota Lhokseumawe, Muhammad Fazil, Kamis, 25 Desember 2025. Pelakunya adalah anggota TNI berpangkat praka berinisial Jun*i*i

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fazil merupakan jurnalis Portalsatu saat itu sedang meliput aksi damai yang berlangsung di depan kantor bupati Aceh Utara, Landing, Lhoksukon, Kamis, 25 Desember 2025.

Aksi ini merupakan rentetan yang tak terpisahkan dari gerakan sporadis yang berlangsung di Aceh belakangan ini, yang mendesak pemerintah untuk menetapkan status darurat bencana nasional atas banjir dan longsor Sumatra.

Melalui kamera handphone, Fazil merekam dugaan aksi kekerasan yang dilakukan oleh aparat keamanan terhadap peserta aksi.

Seorang anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) tiba-tiba menghampiri Fazil dan memaksanya menghapus rekaman video yang baru diambil tadi.

Fazil berusaha menjelaskan bahwa ia merupakan seorang jurnalis sewaktu dirinya dipaksa untuk menghapus rekaman video yang baru diambil, tetapi tentara tersebut dengan terang-terangan mengatakan dirinya tidak peduli walaupun Fazil seorang jurnalis.

Setelah anggota TNI tersebut melenggang pergi, tidak lama kemudian, Fazil kembali dihampiri oleh salah seorang anggota TNI lainnya, yaitu Praka Junaidi, yang secara kasar dan arogan berupaya merampas handphone dari tangan Fazil sembari mengancam akan ‘melempar’ handphone tersebut apabila rekaman video yang diambil Fazil tidak segera dihapus.

Salah satu anggota DPRK Aceh Utara, Mudirsyah (Robert), angkat bicara, iya, menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum.

Menurut Robert, aparat keamanan seharusnya memahami peran pers dan menghormati kerja jurnalistik di lapangan.

“ Perampasan alat kerja wartawan dan pemaksaan penghapusan rekaman adalah bentuk penghalangan kerja jurnalistik, tindakan ini mencederai kebebasan pers,” ujar Robert.

Iya menambahkan, wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap pihak yang dengan sengaja menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) undang-undang tersebut.

Mudirsyah mendesak Pangdam Iskandar Muda untuk melakukan pemeriksaan dan memberikan sanksi tegas kepada oknum yang terlibat sesuai dengan ketentuan hukum dan aturan disiplin yang berlaku.

Selain itu, Robert meminta jaminan keamanan bagi wartawan agar dapat menjalankan tugas secara profesional tanpa intimidasi.

“ Pers bekerja untuk kepentingan publik, kekerasan dan intimidasi terhadap wartawan merupakan ancaman serius bagi demokrasi,” pungkas Robert.

Pewarta: Fadly P.B

Berita Terkait

112 Sertipikat Elektronik PTSL Diserahkan kepada Warga Lubuk Damar, Kepastian Hukum Hak Atas Tanah Diperkuat
Peringati Hari Lahir Kejaksaan ke-81, Enam Nadzir Terima Sertipikat Tanah Wakaf di Aceh Tamiang
Aceh Tamiang Marks 81st Anniversary of the Indonesian Prosecutor’s Office with Symbolic Presentation of Waqf Land Certificates to Six Nadzir
DPC BAI Aceh Tamiang Silaturahmi dengan DPMKPPKB, Bahas Penguatan Posbankum hingga ke Tingkat Desa
DPC BAI Aceh Tamiang Holds Dialogue with DPMKPPKB to Strengthen Village-Level Legal Aid Posts
Kantor Pertanahan Aceh Tamiang Ukur Lahan Huntap, Perkuat Kepastian untuk Masyarakat Terdampak Bencana
Aceh Tamiang Land Office Measures Huntap Site, Strengthening Land Certainty for Disaster-Affected Communities
Kantor Pertanahan Aceh Tamiang Ukur Lahan dan Pasang Patok Batas Masjid Agung, Perkuat Kepastian Pertanahan

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 01:17 WIB

Polsek Banda Alam Bersama Koramil 18 Perkuat Pencegahan Karhutla

Minggu, 6 September 2026 - 01:00 WIB

Sinergi TNI-Polri, Kapolsek Idi Tunong bersama Danramil Sambangi Warga Perkuat Sinergi

Sabtu, 5 September 2026 - 10:48 WIB

Syarat Pembaharuan Desil Bantuan Sosial: Lewat Aplikasi Cek Bansos Kemensos

Sabtu, 5 September 2026 - 10:45 WIB

Pembaharuan Desil Bansos: Pahami Konsep Desil Menurut BPS Agar Data Tepat Sasaran

Sabtu, 5 September 2026 - 10:42 WIB

Pembaharuan Desil Bansos: Pahami Konsep Desil Menurut BPS Agar Data Tepat Sasaran

Jumat, 4 September 2026 - 13:43 WIB

Muhammad Ariga, S.Ag Isi Khutbah Jumat di Masjid Baiturrahman Gampong Batu Sumbang

Kamis, 3 September 2026 - 21:25 WIB

Babinsa Koramil 10/SPJ Kodim 0104/Aceh Timur Sosialisasikan Cegah Karhutla Kepada Warga

Kamis, 3 September 2026 - 19:26 WIB

Memperkuat Sinergitas dan Pengabdian Teritorial, Dandim 0104/Atim Bersama Ketua Persit KCK Cab. XXI, Laksanakan Kunjungan Kerja di Madat dan Simpang Ulim

Berita Terbaru

BANDA ACEH

Medco Kampiun Migas Cup 2026, Editor FC Runner Up

Minggu, 6 Sep 2026 - 16:32 WIB

ACEH TIMUR

Polsek Banda Alam Bersama Koramil 18 Perkuat Pencegahan Karhutla

Minggu, 6 Sep 2026 - 01:17 WIB