Dugaan Kutip Dana Desa Berjamaah Di Gampong Baro Matangkuli Mencuat, Jatah Geuchik Capai 20 Juta Rupiah

AGUS SURIADI

- Redaksi

Senin, 29 Desember 2025 - 17:52 WIB

50104 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Utara – Dana Desa yang seharusnya digunakan untuk mensejahterakan masyarakat namun terbalik yang terjadi di Gampong Baro, Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara.

Dugaan pengutipan Dana Desa berjamaah tahun anggaran 2024 dari Bendahara, Geuchik sampai bendahara ikut terseret kedalamnnya.

Sumber media ini, warga Gampong Baro memperlihatkan data berupa ketikan di kertas saat rapat pertanggungjawaban dengan Masyarakat di meunasah, dikertas tersebut tertulis, Geuchik mengambil Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah), Bendahara Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah), Pak Nis 2 juta rupiah.

Warga juga mempertanyakan uang dan lain lain (DLL) mencapai 30 Juta rupiah, itu uang untuk apa tidak pernah dijelaskan oleh Geuchik, lanjut, biaya ngopi dikantor desa, 2 juta 500 ribu rupiah kapan ngopinya kenapa bisa capai jutaan, warga bertanya tanya.

Tambahan bimtek, warga lainya juga bertanya apakah ada tambahan lagi untuk Bimtek selain sudah ada postnya masing masing, yang terakhir uang untuk Aplikasi yang mecapai 8 juta rupiah itu uang apa dan aplikasi apa,” ucap warga dengan mimik muka tanda tanya, Jum’at 26 Desember 2025.

Ketua Tuha Peuet Gampong Baro, Saiful Bahri, saat dikonfirmasi awak media, via pesan whatsapp pribadinya, hanya mengatakan, hal tersebut biar kami musyawarah dulu dengan perangkat yang lain,” ucapnya singkat.

Salah satu Anggota Tuha Peuet, Zainuddin, iya mengatakan, kita tunggu keputusan Gampong Bagaimana, dan Keputusan Ketua Tuha Peuet dalam 2 hari ini, iya juga mempertanyakan siapa yang kasih nomor dia ke awak media, dan anggota Tuha Peuet lainnyayang lain, saat dikonfirmasi awak media, belum tersambung, via telepon belum ada jawaban via pesan whatsapp hanya centang dua.

Begitupun dengan Bendahara Desa, saat dikonfirmasi via pesan whatsapp hanya centang dua belum ada jawaban sampai berita ini tayang.

Sementara Geuchik Gampong Baro, Mawardi, saat dikonfirmasi, Sabtu, 27/12/2025, iya beralasan, lagi bekerja, namun sampai Minggu 28 Desember saat awak media menunggu konfirmasi lebih lanjut, tetapi sangat disayangkan iya masih bungkam, pesan whatsapp awak media centang biru (dilihat).

Korupsi Dana Desa adalah tindak pidana serius yang melibatkan penyalahgunaan, penggelapan, atau pemotongan dana desa untuk kepentingan pribadi atau kelompok, yang dapat dikenakan pidana korupsi sesuai UU Tipikor (Pasal 2 dan 3) dengan ancaman penjara hingga seumur hidup dan denda besar, seperti yang sering terjadi pada kepala desa yang menilap uang untuk cicilan atau pribadi, merugikan negara dan masyarakat desa, serta dapat ditangani oleh Kejaksaan dan Polisi.

Pasal 3 UU Tipikor: Menyalahgunakan kekuasaan atau jabatan untuk memperkaya diri sendiri/orang lain, merugikan keuangan negara, ancaman penjara maksimal 20 tahun, atau seumur hidup.
Denda, Minimal Rp50 juta, maksimal Rp1 miliar (tergantung pasal yang dikenakan).

Pewarta: Fadly P.B

Berita Terkait

Polemik Uang AC 1 Juta Rupiah SMAN 3 Putra Bangsa Aceh Utara: Sumbangan Atau Pungutan Berkedok Musyawarah?
Kapolsek Langkahan Ipda Irvan Silaturahmi kediaman Abi Ja’far Lueng Angen, Perkuat Sinergi dengan Ulama
‎Dugaan Pembuangan Limbah ke Parit Umum dan Belum Mengantongi SLHS di SPPG Matangkuli, BGN Aceh Buka Suara
‎Sinergi HUT Bhayangkara ke-80: Polres Aceh Utara dan Lapas Lhoksukon Gelar Pengobatan Gratis bagi WBP
Kontradiksi SPPG di Matangkuli: Mengaku Sudah Ajukan SLHS, Faktanya Kosong di Dinkes Aceh Utara
Polemik Dapur Gizi di Desa Mee Meurah Mulia: Higienis atau Hanya Formalitas?
Jaga Warisan Leluhur: Perjuangkan Tanah Adat dan Lestarikan Cagar Budaya
Senyum 60 Anak Yatim Warnai Jumat Berkah Bersama Kapolres Lhokseumawe di Geureudong Pase

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 18:48 WIB

Kapolsek Langkahan Ipda Irvan Silaturahmi kediaman Abi Ja’far Lueng Angen, Perkuat Sinergi dengan Ulama

Senin, 22 Juni 2026 - 15:39 WIB

‎Dugaan Pembuangan Limbah ke Parit Umum dan Belum Mengantongi SLHS di SPPG Matangkuli, BGN Aceh Buka Suara

Senin, 22 Juni 2026 - 14:57 WIB

Marlina dan Dinding Lapuk: Jeritan Rakyat Kecil di Aceh Timur Yang Tak Pernah Sampai ke Meja Pengambil Kebijakan

Senin, 22 Juni 2026 - 14:06 WIB

Dorong Produktivitas Petani Aceh, Jamaluddin Idham Salurkan Puluhan Alsintan Modern

Senin, 22 Juni 2026 - 12:21 WIB

‎Sinergi HUT Bhayangkara ke-80: Polres Aceh Utara dan Lapas Lhoksukon Gelar Pengobatan Gratis bagi WBP

Minggu, 21 Juni 2026 - 14:29 WIB

Kontradiksi SPPG di Matangkuli: Mengaku Sudah Ajukan SLHS, Faktanya Kosong di Dinkes Aceh Utara

Sabtu, 20 Juni 2026 - 22:54 WIB

Nasir Djamil Serahkan Bantuan Makanan dan Genset untuk Panti Asuhan Islam Media Kasih Banda Aceh

Sabtu, 20 Juni 2026 - 21:27 WIB

Polemik Dapur Gizi di Desa Mee Meurah Mulia: Higienis atau Hanya Formalitas?

Berita Terbaru