Bukan Sekadar Hujan, Dittipidter Bareskrim Polri Ungkap Pembalakan Liar Jadi Pemicu Banjir Aceh Tamiang

AGUS SURIADI

- Redaksi

Selasa, 6 Januari 2026 - 14:35 WIB

50303 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri terjun langsung ke Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, untuk mengusut asal-usul gelondongan kayu yang diduga menjadi penyebab banjir bandang di wilayah tersebut. Penyelidikan difokuskan pada aliran sungai guna mengungkap praktik pembalakan liar (illegal logging).

Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, menjelaskan bahwa investigasi dilakukan dengan mengidentifikasi serta mencocokkan jenis kayu yang ditemukan di Pesantren Darul Mukhlisin dengan vegetasi di daerah hulu. Langkah ini diambil untuk memetakan sumber kayu gelondongan yang hanyut saat bencana.

“Kami juga menemukan sedimentasi yang sangat luar biasa di lokasi kejadian, khususnya di sekitar Darul Mukhlisin. Hal inilah yang memicu kerusakan rumah warga serta fasilitas umum di Tamiang,” ujar Brigjen Pol. Irhamni pada Selasa, (6/1/2026).

Dalam penelusurannya, tim Dittipidter menyisir Desa Pante Kera di Aceh Timur hingga Kecamatan Simpang Jernih. Berdasarkan temuan di lapangan, tingginya debit air akibat hujan lebat memicu banjir yang membawa material kayu hingga berserakan di sepanjang jalan dan sungai di Simpang Jernih.

Brigjen Pol. Irhamni menyebutkan bahwa Simpang Jernih merupakan salah satu wilayah terdampak, namun sumber utama masalah diduga berasal dari hulu di Kampung Lesten (Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues) dan Desa Lokop (Kabupaten Aceh Timur).

“Identifikasi awal kami mengarah pada aktivitas pembukaan lahan di kawasan Hutan Lindung Serba Jadi maupun Hutan Lindung Simpang Jernih. Tim penyelidik tengah bekerja keras mengumpulkan informasi agar kasus ini dapat ditingkatkan ke proses penyidikan,” tegasnya.

Selain pembalakan liar, Dittipidter Bareskrim Polri juga mendalami dugaan pelanggaran administratif dalam pembukaan lahan yang memicu sedimentasi hebat. Brigjen Pol. Irhamni menyoroti adanya pihak-pihak yang tidak patuh aturan, seperti beroperasi tanpa dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).

Brigjen Pol. Irhamni menekankan bahwa dalam dokumen UKL-UPL, terdapat aturan ketat mengenai area yang boleh dibuka dan tidak boleh dibuka. Salah satunya adalah larangan pembukaan lahan pada kemiringan di atas 40 derajat karena berisiko tinggi memicu longsor dan sedimentasi saat curah hujan tinggi.

Menurutnya, larangan tidak boleh membuka lahan di kemiringan 40 derajat ke atas karena bisa berdampak longsor bila terjadi hujan. Termasuk, mengakibatkan sedimentasi dan menimbulkan bencana alam besar.

“Di Kuala Simpang, kita bisa melihat rumah warga terendam lumpur kiriman dari hulu. Sedimentasi di sungai sudah sangat tinggi, sehingga hujan sebentar saja langsung memicu banjir. Inilah yang kami duga sebagai bentuk kerusakan lingkungan atau tindak pidana lingkungan hidup,” pungkas Brigjen Pol. Irhamni.

{Jurnalis Agus Suriadi}

Berita Terkait

Revisi UUPA, Sekda Nasir: Instrumen Penting Mengatasi Kemiskinan dan Pengangguran
SEKDA NASIR RAIH ANUGERAH SMSI SEBAGAI TOKOH INSPIRATIF NASIONAL 2026
Aceh Tamiang District Prosecutor’s Office Receives Courtesy Visit from BAI Aceh Tamiang, Building New Hope for the Community
Raker Komisi III DPR RI: Wakapolri Apresiasi Pengesahan RUU Polri, Janji Tingkatkan Profesionalisme
Penuhi Undangan Kemendagri, Pemerintah Aceh Bahas Tujuh Poin Inti Revisi UUPA
Intens Bahas Revisi UUPA, Pemerintah Aceh Berterimakasih pada Forbes dan DPR Aceh
Amankan Demo dan Kunjungan Presiden Jerman, Polda Metro Jaya Sterilkan Jalur VIP
Agus Flores Tantang Ungkap Aktor di Balik Tambang Pasir dan Solar Ilegal di Jatim: “Laporkan ke Saya!”

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 18:48 WIB

Kapolsek Langkahan Ipda Irvan Silaturahmi kediaman Abi Ja’far Lueng Angen, Perkuat Sinergi dengan Ulama

Senin, 22 Juni 2026 - 15:39 WIB

‎Dugaan Pembuangan Limbah ke Parit Umum dan Belum Mengantongi SLHS di SPPG Matangkuli, BGN Aceh Buka Suara

Senin, 22 Juni 2026 - 14:57 WIB

Marlina dan Dinding Lapuk: Jeritan Rakyat Kecil di Aceh Timur Yang Tak Pernah Sampai ke Meja Pengambil Kebijakan

Senin, 22 Juni 2026 - 14:06 WIB

Dorong Produktivitas Petani Aceh, Jamaluddin Idham Salurkan Puluhan Alsintan Modern

Senin, 22 Juni 2026 - 12:21 WIB

‎Sinergi HUT Bhayangkara ke-80: Polres Aceh Utara dan Lapas Lhoksukon Gelar Pengobatan Gratis bagi WBP

Minggu, 21 Juni 2026 - 14:29 WIB

Kontradiksi SPPG di Matangkuli: Mengaku Sudah Ajukan SLHS, Faktanya Kosong di Dinkes Aceh Utara

Sabtu, 20 Juni 2026 - 22:54 WIB

Nasir Djamil Serahkan Bantuan Makanan dan Genset untuk Panti Asuhan Islam Media Kasih Banda Aceh

Sabtu, 20 Juni 2026 - 21:27 WIB

Polemik Dapur Gizi di Desa Mee Meurah Mulia: Higienis atau Hanya Formalitas?

Berita Terbaru