Aceh Utara – Deru mesin industri di Blok B Aceh Utara rupanya tak seirama dengan mulusnya akses jalan bagi warga sekitar. Hingga pengujung April 2026, urusan infrastruktur di wilayah operasional PT Pema Global Energi (PGE) masih menjadi rapor merah di mata masyarakat setempat.
Sorotan tajam tertuju pada kerusakan gorong-gorong yang ambruk diterjang banjir sejak 2025 silam. Bukannya diperbaiki, lubang menganga di ruas jalan vital tersebut kini menjadi monumen janji yang tak kunjung tunai.
Ironi Anak Perusahaan Daerah
Kekecewaan warga bukan tanpa alasan. PT PGE merupakan anak perusahaan dari PT Pembangunan Aceh (PEMA), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di bawah Pemerintah Aceh. Sebagai entitas “milik rakyat Aceh”, perusahaan ini diharapkan memiliki sensitivitas sosial yang lebih tinggi dibanding pendahulunya.
Namun, realita di lapangan justru berkata sebaliknya. Sejumlah warga bahkan mulai membandingkan pengelolaan Blok B saat ini dengan masa lalu.
“Ada kesan bahwa perhatian terhadap lingkungan justru menurun sejak dikelola oleh perusahaan daerah. Padahal, ekspektasi kami sebaliknya,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Akses Vital yang Terabaikan
Geusyik (Kepala Desa) Gampong Rayeuk Meunje, Fauzan, menegaskan bahwa jalan tersebut adalah urat nadi ekonomi, pendidikan, dan sosial bagi warganya. Ia menilai sikap diam perusahaan telah melampaui batas kewajaran.
”Kerusakan jalan ini bukan persoalan kecil. Jika terus dibiarkan, sangat berpotensi menimbulkan kecelakaan bahkan korban jiwa. Kami meminta pihak perusahaan segera mengambil langkah nyata,” tegas Fauzan kepada awak media.
Fauzan membeberkan beberapa poin krusial terkait kebuntuan ini:
Janji Palsu: Perusahaan sempat memublikasikan komitmen perbaikan di media daring beberapa bulan lalu, namun nihil realisasi.
Komunikasi Mampet: Upaya koordinasi yang dilayangkan pihak pemerintah gampong diklaim tidak mendapat respons balik dari manajemen PT PGE.
Ancaman Swadaya: Jika perusahaan tetap abai, warga mengancam akan melakukan perbaikan secara gotong royong sebagai bentuk protes sekaligus solusi darurat demi keselamatan publik.
Menanti Itikad Baik
Bagi masyarakat Rayeuk Meunje, kehadiran investasi migas seharusnya linier dengan peningkatan kualitas hidup lingkungan sekitar. Prinsip Corporate Social Responsibility (CSR) semestinya bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk mitigasi dampak operasional perusahaan.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya menghubungi pihak manajemen PT PGE untuk mengonfirmasi kendala teknis maupun administratif yang menyebabkan tertundanya perbaikan infrastruktur tersebut.
Sikap diam perusahaan di tengah risiko keselamatan publik kian memperlebar jarak antara korporasi dan masyarakat. Kini, bola panas ada di tangan PT PGE: membuktikan kepeduliannya atau membiarkan citra perusahaan daerah ini terkubur bersama kerusakan jalan di Aceh Utara.





























