Polres Bener Meriah Ungkap 37 Kasus Narkotika, Sita 2,2 Kg Ganja dan 235,43 Gram Sabu

AGUS SURIADI

- Redaksi

Rabu, 19 Agustus 2026 - 10:31 WIB

5013 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bener Meriah – Komitmen Polres Bener Meriah dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika kembali ditunjukkan melalui pengungkapan puluhan perkara sepanjang Januari hingga Agustus 2026.

Dalam konferensi pers yang digelar pada 17 Agustus 2026, Polres Bener Meriah memaparkan hasil penanganan perkara narkotika sekaligus mengungkap lima kasus terbaru yang berhasil ditangani Satuan Reserse Narkoba pada awal hingga pertengahan Agustus 2026.

Konferensi pers tersebut disampaikan oleh Waka Polres Bener Meriah Kompol Dr. Syabirin, SH.,M.Si disampingi Kasat Resnarkoba Polres Bener Meriah Iptu Suherman, SE. Kasi Humas Polres Bener Meriah Ipda Eriadi.
Yang dihadiri sejumlah awak media.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wakapolres Bener Meriah Kompol Syabirin, melalui keterangan dalam konferensi pers tersebut menyampaikan bahwa selama periode Januari hingga Agustus 2026, pihaknya telah menangani 37 kasus narkotika yang melibatkan narkotika jenis sabu-sabu dan ganja.

Dari 37 perkara tersebut, polisi mengamankan 37 tersangka. Sebanyak 21 tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bener Meriah, tiga orang menjalani rehabilitasi di BNN Kabupaten Bireuen, sementara 13 tersangka lainnya masih menjalani proses penyidikan.

Dari keseluruhan pengungkapan itu, barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari 235,43 gram bruto sabu-sabu, sekitar 2,35 ons, serta 2.255,2 gram bruto ganja atau sekitar 2,2 kilogram. Selain itu, petugas juga mengamankan 14 batang ganja.

Dalam kesempatan tersebut, Polres Bener Meriah juga memaparkan lima perkara narkotika terbaru.

Kasus pertama terjadi pada Senin, 3 Agustus 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di Desa Simpang Tiga, Kecamatan Bukit. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tersangka WF dengan barang bukti ganja seberat 700 gram bruto.

Sehari berikutnya, Selasa, 4 Agustus 2026 sekitar pukul 20.30 WIB, petugas kembali mengungkap kasus narkotika di Desa Negeri Antara, Kecamatan Pintu Rime Gayo. Polisi mengamankan tersangka BU beserta barang bukti ganja seberat 500 gram bruto.

Masih pada 4 Agustus 2026, sekitar pukul 12.00 WIB, pengungkapan berikutnya dilakukan di Desa.

{Jurnalis Agus Suriadi}

Berita Terkait

Pemerintah Pusat dan Aceh Percepat Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Hidrometeorologi di Bener Meriah
‎”Herry Palawija” Tokoh Inspiratif Petani Milenial sekaligus Pengusaha Bidang pertanian di Bener Meriah
Mantan Kombatan Linge Desak Mualem Copot Panglima KPA Bener Meriah, 15 Tahun Kekecewaan Pecah
Mendagri dan Wagub Aceh Tinjau Infrastruktur Rusak di Bener Meriah dan Aceh Tengah, serahkan Bantuan Korban Bencana
Gerak Cepat Polsek Bandar Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Di Ringkus Kurang Dari 3 Jam
Hadiri Lepas Sambut di Pendopo Bupati Bener Meriah, AKBP Tuschad Ucapkan Terima Kasih kepada Pemda Bener Meriah
Tebar Kebahagiaan Di Bulan Suci Ramadhan, Polres Bener Meriah Gelar Buka Puasa Bersama Anak Yatim Dan Kaum Dhuafa.
Kepedulian Di Bulan Ramadhan: Kapolres Bener Meriah Silaturahmi Dengan Imam Kampung Jamur Ujung

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:40 WIB

HUT KE-5 KOMANDAN BERSAMA BAI ACEH TAMIANG: BUKAN SEKADAR PERAYAAN, TAPI ULURAN TANGAN 

Minggu, 16 Agustus 2026 - 22:12 WIB

HUT RI ke-81: DPC BAI Aceh Tamiang Ajak Masyarakat Bangkit dari Luka Bencana

Minggu, 16 Agustus 2026 - 22:03 WIB

81st Independence Day: DPC BAI Aceh Tamiang Calls on Community to Rise from Disaster

Kamis, 13 Agustus 2026 - 18:54 WIB

Fast Respon Nusantara Counter Polri Aceh Tegaskan Komitmen Awasi Tambang Ilegal, BBM Ilegal, Dan Narkoba

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:39 WIB

Kapolres Sambut Hangat Audiensi DPC BAI Aceh Tamiang, Bahas Ancaman Judi Online: Menang Ketagihan, Kalah Penasaran

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:31 WIB

Police Chief Warmly Welcomes DPC BAI Aceh Tamiang, Discusses the Threat of Online Gambling: “Winning Leads to Addiction, Losing Fuels Curiosity

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 19:16 WIB

DPC BAI Aceh Tamiang: Hukum Harus Hadir di Tengah Masyarakat Desa, Bukan Sekadar Dipahami Saat Masalah Datang

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 19:10 WIB

DPC BAI Aceh Tamiang: The Law Must Be Present in Village Communities, Not Merely Understood When Problems Arise

Berita Terbaru