Banda Aceh – Gelombang protes terhadap Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Aceh, Murthalamuddin, kian meluas. Kali ini, desakan pencopotan datang dari Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Aceh Timur. Murthalamuddin dinilai telah melanggar etika pejabat publik menyusul pernyataannya yang kontroversial terkait insan pers dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Ketua PPWI Aceh Timur, Zulkifli yang akrab disapa Aneuk Syuhada meminta Gubernur Aceh segera mengambil tindakan tegas. Menurutnya, sikap komunikasi yang ditunjukkan oleh Kadisdik Aceh tersebut telah mencederai kemitraan antara pemerintah dan media.
”Kami mendesak Gubernur Aceh untuk mengevaluasi dan mencopot Kadisdik Aceh karena pernyataannya sudah sangat tidak beretika. Pejabat publik seharusnya mampu menghargai kritik, bukan malah menyerang balik wartawan dan pihak yang berbeda pendapat,” ujar Zulkifli kepada media, Sabtu, 23 Mei 2026.
Duduk Perkara Kontroversi
Polemik ini bermula dari beredarnya sebuah video yang merekam arahan Murthalamuddin di lingkungan internal dinasnya. Dalam video tersebut, ia memberikan instruksi spesifik mengenai cara menyikapi kehadiran wartawan dan LSM.
Situasi kian memanas setelah Murthalamuddin memberikan respons publik atas kritik yang menerpanya. Ia sempat melontarkan pernyataan bahwa pihak-pihak yang merespons negatif videonya sebagai “terduga pelaku”.
Zulkifli menilai ucapan tersebut sebagai tindakan yang emosional, arogan, dan tidak mencerminkan kualitas seorang pemimpin sektor pendidikan.
”Ucapan seperti ‘yang marah terduga pelaku’ dan cara menjawab wartawan dengan nada merendahkan sangat tidak pantas. Ini menunjukkan kualitas kepemimpinan yang buruk,” tegas Zulkifli.
Ia juga mengingatkan bahwa jurnalis bekerja di bawah lindungan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers untuk melakukan kontrol sosial.
Menguji Netralitas dan Ruang Kritik
Kritik dari PPWI ini menambah panjang daftar sorotan terhadap pola komunikasi pejabat publik di Serambi Mekkah. Sektor pendidikan yang semestinya mengedepankan nilai-nilai edukatif dan dialogis, dinilai justru menampilkan wajah yang antikritik.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya menghubungi Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin, serta pihak Pendopo Gubernur Aceh guna mendapatkan konfirmasi dan hak jawab terkait tuntutan pencopotan tersebut.
PPWI berharap Gubernur Aceh tidak menutup mata dan segera melakukan evaluasi menyeluruh demi menjaga integritas birokrasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh.
Catatan Redaksi: Berita ini akan terus diperbarui secara berkala (update) segera setelah mendapatkan konfirmasi resmi dari Dinas Pendidikan Aceh dan Pemerintah Provinsi Aceh selaku pihak terkait.






























