Polemik Dana Desa Lhok Euncien Baktiya Barat, Terancam Sanksi Penghentian Penyaluran Dana Desa?

Fadly P.B

- Redaksi

Minggu, 5 Juli 2026 - 15:38 WIB

5031 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi AI

Foto: Ilustrasi AI

Aceh Utara – Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DPM-PPKB) Kabupaten Aceh Utara angkat bicara soal dugaan penyelewengan pengelolaan dana desa di Gampong Lhok Euncien.

‎Otoritas setempat menegaskan tidak akan segan memberikan sanksi administratif, termasuk penghentian penyaluran dana, jika ditemukan pelanggaran tata kelola anggaran.

‎Pernyataan ini mencuat menyusul sorotan publik terhadap realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) 2025 di Lhok Euncien.

‎Publik mempertanyakan efektivitas penggunaan dana ketahanan pangan sebesar Rp120,5 juta dan proyek pembangunan lapangan voli senilai Rp70 juta yang progres fisiknya dinilai janggal.

‎Kepala Bidang Pemberdayaan Ekonomi dan Pengelolaan Keuangan Gampong DPM-PPKB Aceh Utara, Sayed Muhammad Hasanuddin, menyatakan pihaknya baru mengetahui polemik tersebut melalui pemberitaan media.

‎Ia menekankan bahwa setiap rupiah Dana Desa wajib berpedoman pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 21 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Dana Gampong.

‎” Sikap yang dapat diambil oleh DPM-PPKB adalah penundaan penyaluran Dana Desa, bahkan penghentian, bila administrasi yang disyaratkan tidak dipenuhi. Kesimpulan tersebut bersifat terakhir setelah dilakukan evaluasi mendalam,” ujar Sayed kepada awak media, Sabtu (4/7/2026).

Kontroversi Swakelola

‎Kegaduhan bermula saat Geuchik Lhok Euncien Berdalih bahwa program ketahanan pangan berupa pemeliharaan ayam telah diserahkan sepenuhnya kepada pihak ketiga atau perusahaan swasta (PT).

‎Praktik tersebut memicu tanda tanya besar. Pasalnya, regulasi Dana Desa secara tegas mewajibkan penggunaan sistem swakelola dengan mengedepankan prinsip pemberdayaan ekonomi lokal, bukan memborongkan pengerjaan kepada korporasi.

‎Menanggapi Dalih tersebut, Sayed menegaskan bahwa dinas memiliki batasan wewenang. Pihaknya tidak bisa serta-merta memutuskan adanya pelanggaran tanpa melalui mekanisme audit resmi. “Terkait dugaan fiktif dana pangan di Gampong Lhok Euncien baru akan terjawab melalui audit oleh Inspektorat,” tambahnya.

Jalur Audit Inspektorat

‎DPM-PPKB Aceh Utara kini menyerahkan sepenuhnya pembuktian status proyek tersebut kepada lembaga pemeriksa internal pemerintah.

‎Sayed menjelaskan bahwa jika dalam proses audit nanti ditemukan indikasi tindak pidana penyalahgunaan keuangan negara, pihaknya akan menyerahkan kasus ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

‎” Segala bentuk penyalahgunaan nantinya akan diarahkan ke APH melalui rekomendasi Inspektorat,” tegas Sayed.

‎Kasus di Gampong Lhok Euncien kini menjadi ujian terbuka bagi komitmen transparansi anggaran di Aceh Utara. Di tengah harapan warga untuk merasakan dampak nyata dari program ketahanan pangan dan fasilitas olahraga baru, mereka justru disuguhi ketidakpastian fisik proyek. Kini, bola panas berada di tangan Inspektorat.

‎Hasil audit lapangan nanti bukan sekadar urusan selembar kertas laporan, melainkan pertaruhan atas kepercayaan masyarakat terhadap komitmen pemerintah daerah dalam menjaga uang Negara Di tingkat tapak.

Berita Terkait

Marwah Pers Tercederai di Sawang, LIN Aceh Desak APH Periksa Dugaan Pungli Jadup
Kapolri Lantik Irjen Pol. Ruddi Setiawan sebagai Kapolda Aceh
Konfirmasi Dugaan Pengutipan Jadup di Gampong Teungoh Sawang: Wartawan Diduga Malah Dapat Makian “Neujak Oex Ma Neuh” Dari Ketua Tuha Peuet
Jejak Dana Ketahanan Pangan Lhok Euncien 120,5 Juta : Antara Janji Geuchik dan Bungkamnya Camat Baktiya Barat?
Masuk Musim Tanam Padi, Petani di Paya  Bakong Pertahankan Khanduri Blang Sebagai Kearifan Lokal Masyarakat Aceh
Program Becak Motor Disebut Fiktif, LIN Aceh: Itu Fitnah Keji dan Pengecut!
Pemuda Paya Bakong Siap Bersinergi, Kepengurusan IPEMAPA 2025–2027 Segera Dilantik di Banda Aceh
Benarkah untuk Rakyat? Menelisik Dana Darurat Rp12,26 Miliar Pemkot Lhokseumawe

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 01:30 WIB

Agus Flores Tegaskan Komitmen PW Fast Respon Nusantara Terus Mengabdi untuk Polri dan Masyarakat

Jumat, 3 Juli 2026 - 01:20 WIB

Agus Flores: Media Sosial Bisa Menjadi Jembatan Aspirasi Masyarakat kepada Presiden Melalui Konten Positif

Kamis, 2 Juli 2026 - 20:14 WIB

Perkuat Sektor Kelautan, Bupati Aceh Utara Terima Bantuan Excavator Dari KKP untuk Rehabilitasi Infrastruktur Pasca banjir

Selasa, 30 Juni 2026 - 23:01 WIB

Kapolri Pimpin Upacara Korps Raport Periode Juni 2026: 87 Perwira Tinggi Resmi Sandang Pangkat Baru di Mabes Polri

Selasa, 30 Juni 2026 - 18:43 WIB

Kualasimpang Syar’iyah Court Warmly Welcomes Courtesy Visit from DPC BAI Aceh Tamiang

Senin, 29 Juni 2026 - 18:03 WIB

DPC BAI Aceh Tamiang Extends Greetings on the 80th Bhayangkara Day 2026

Senin, 29 Juni 2026 - 17:45 WIB

Jajaran Pengurus DPC BAI Aceh Tamiang Sampaikan Ucapan Selamat Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026

Minggu, 28 Juni 2026 - 20:59 WIB

Sekda Aceh dan PLN Pusat Bahas Prospek Pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Aceh

Berita Terbaru