Polemik Dana Desa Lhok Euncien Baktiya Barat, Terancam Sanksi Penghentian Penyaluran Dana Desa?

Fadly P.B

- Redaksi

Minggu, 5 Juli 2026 - 15:38 WIB

50122 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi AI

Foto: Ilustrasi AI

Aceh Utara – Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DPM-PPKB) Kabupaten Aceh Utara angkat bicara soal dugaan penyelewengan pengelolaan dana desa di Gampong Lhok Euncien.

‎Otoritas setempat menegaskan tidak akan segan memberikan sanksi administratif, termasuk penghentian penyaluran dana, jika ditemukan pelanggaran tata kelola anggaran.

‎Pernyataan ini mencuat menyusul sorotan publik terhadap realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) 2025 di Lhok Euncien.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎Publik mempertanyakan efektivitas penggunaan dana ketahanan pangan sebesar Rp120,5 juta dan proyek pembangunan lapangan voli senilai Rp70 juta yang progres fisiknya dinilai janggal.

‎Kepala Bidang Pemberdayaan Ekonomi dan Pengelolaan Keuangan Gampong DPM-PPKB Aceh Utara, Sayed Muhammad Hasanuddin, menyatakan pihaknya baru mengetahui polemik tersebut melalui pemberitaan media.

‎Ia menekankan bahwa setiap rupiah Dana Desa wajib berpedoman pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 21 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Dana Gampong.

‎” Sikap yang dapat diambil oleh DPM-PPKB adalah penundaan penyaluran Dana Desa, bahkan penghentian, bila administrasi yang disyaratkan tidak dipenuhi. Kesimpulan tersebut bersifat terakhir setelah dilakukan evaluasi mendalam,” ujar Sayed kepada awak media, Sabtu (4/7/2026).

Kontroversi Swakelola

‎Kegaduhan bermula saat Geuchik Lhok Euncien Berdalih bahwa program ketahanan pangan berupa pemeliharaan ayam telah diserahkan sepenuhnya kepada pihak ketiga atau perusahaan swasta (PT).

‎Praktik tersebut memicu tanda tanya besar. Pasalnya, regulasi Dana Desa secara tegas mewajibkan penggunaan sistem swakelola dengan mengedepankan prinsip pemberdayaan ekonomi lokal, bukan memborongkan pengerjaan kepada korporasi.

‎Menanggapi Dalih tersebut, Sayed menegaskan bahwa dinas memiliki batasan wewenang. Pihaknya tidak bisa serta-merta memutuskan adanya pelanggaran tanpa melalui mekanisme audit resmi. “Terkait dugaan fiktif dana pangan di Gampong Lhok Euncien baru akan terjawab melalui audit oleh Inspektorat,” tambahnya.

Jalur Audit Inspektorat

‎DPM-PPKB Aceh Utara kini menyerahkan sepenuhnya pembuktian status proyek tersebut kepada lembaga pemeriksa internal pemerintah.

‎Sayed menjelaskan bahwa jika dalam proses audit nanti ditemukan indikasi tindak pidana penyalahgunaan keuangan negara, pihaknya akan menyerahkan kasus ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

‎” Segala bentuk penyalahgunaan nantinya akan diarahkan ke APH melalui rekomendasi Inspektorat,” tegas Sayed.

‎Kasus di Gampong Lhok Euncien kini menjadi ujian terbuka bagi komitmen transparansi anggaran di Aceh Utara. Di tengah harapan warga untuk merasakan dampak nyata dari program ketahanan pangan dan fasilitas olahraga baru, mereka justru disuguhi ketidakpastian fisik proyek. Kini, bola panas berada di tangan Inspektorat.

‎Hasil audit lapangan nanti bukan sekadar urusan selembar kertas laporan, melainkan pertaruhan atas kepercayaan masyarakat terhadap komitmen pemerintah daerah dalam menjaga uang Negara Di tingkat tapak.

Berita Terkait

DPC BAI Aceh Tamiang Silahturahmi ke Bagian Hukum Pemkab: Bahas Penguatan Posbankum dan Kapasitas Paralegal 
DPC BAI Aceh Tamiang Pays Courtesy Visit to Regency Legal Affairs Division, Discusses Strengthening Posbankum and Paralegal Capacity
DPC BAI Aceh Tamiang Dampingi Penyelesaian Konflik SMPN 2 Kejuruan Muda, Berujung Damai dan Temukan Solusi Pendidikan bagi Tiara
DPC BAI Aceh Tamiang Assists in Resolving SMPN 2 Kejuruan Muda Conflict, Reaches Peaceful Settlement and Secures Educational Solution for Tiara
Pascabencana Banjir, DPC BAI, DPD SWI dan Da’i Aceh Tamiang Dorong Kemajuan Olahraga dan Pemilihan Ketua KONI yang Berintegritas
Post-Flood Recovery, DPC BAI, DPD SWI and Da’i Aceh Tamiang Call for Sports Advancement and an Integrity-Driven KONI Election
DPC BAI Aceh Tamiang Apresiasi Bantuan Fasum Rp100 Juta dari PT STS, GBK dan Al-Bina untuk Masjid Al Ghofur di Dusun Lubuk Sukun
DPC BAI Aceh Tamiang Applauds Rp100 Million Public Facility Assistance from PT STS, GBK and Al-Bina for Al Ghofur Mosque in Lubuk Sukun

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 15:27 WIB

Warga Gampong Pedalaman HTI Ranto Naru Rayakan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H

Rabu, 26 Agustus 2026 - 14:10 WIB

Keuchik Tampor Boor Hadir Untuk Lansia, 15 KK Sembako Tersalurkan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 14:00 WIB

Pemerintah Gampong Tampur Boor Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:00 WIB

Pasca Banjir, Bandang 2025, Lalu Warga Rantau Panjang Gotong-Royong Bersihkan Jalan Pemukiman Rumah Warga

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:30 WIB

Kapolsek Peurlak Timur Hadiri Peringatan Maulid Nabi Besar Muhammad SAW, 1448 H

Selasa, 25 Agustus 2026 - 14:43 WIB

Warga Batu Sumbang Antusias Peringati Maulid Nabi Besar Muhammad SAW

Senin, 24 Agustus 2026 - 22:11 WIB

Kapolsek Simpang Jernih Hadir Di Tengah Masyarakat Dalam Momen Peringatan Maulid Nabi Besar Muhammad SAW Gampong Pante Kera

Senin, 24 Agustus 2026 - 17:14 WIB

DPC BAI Aceh Tamiang Silahturahmi ke Bagian Hukum Pemkab: Bahas Penguatan Posbankum dan Kapasitas Paralegal 

Berita Terbaru