Marwah Pers Tercederai di Sawang, LIN Aceh Desak APH Periksa Dugaan Pungli Jadup

Fadly P.B

- Redaksi

Minggu, 5 Juli 2026 - 12:53 WIB

5054 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Bukhari, Ketua LIN Aceh

Foto: Bukhari, Ketua LIN Aceh

‎‎Aceh Utara – Upaya jurnalis melakukan verifikasi atas dugaan pemotongan Jatah Hidup (Jadup) di Gampong Teungoh, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, berujung pada intimidasi verbal. Alih-alih mendapatkan klarifikasi, wartawan yang bertugas diduga justru menerima cacian dari oknum Tuha Peuet desa setempat.

‎Insiden ini memicu kecaman keras dari Ketua Lembaga Investasi Negara (LIN) Perwakilan Aceh, Bukhari. Ia menilai reaksi defensif dengan makian tersebut mengindikasikan adanya praktik yang tidak transparan dalam pengelolaan dana bantuan bagi warga tersebut.

‎“ Wartawan bekerja sesuai koridor hukum untuk menguji kebenaran informasi. Apalagi, Geuchik Gampong Teungoh sendiri telah menyatakan tidak memberi izin atas pengutipan tersebut. Jika aparat desa yang melakukannya, seharusnya mereka menjelaskan secara transparan, bukan justru mencaci. Sikap ini justru memunculkan kecurigaan bahwa ada sesuatu yang disembunyikan,” ujar Bukhari, Minggu, 5 Juli 2026.

Dugaan Pola “Potong Dana”

‎Berdasarkan data yang dihimpun, muncul dugaan pemotongan dana Jadup sebesar Rp1 juta per Kepala Keluarga (KK). Dana tersebut diklaim pihak oknum perangkat desa sebagai biaya administrasi sebesar Rp 300 ribu, sementara sisanya yang sebesar Rp 700 ribu disebut-sebut akan dialokasikan kepada warga yang tidak menerima bantuan.

‎Namun, skema distribusi “tali asih” yang dilakukan oleh oknum Tuha Peuet dan Sekretaris Desa (Sekdes) ini dipertanyakan legalitasnya. Bukhari mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk tidak tinggal diam dan segera melakukan pemeriksaan mendalam terkait aliran dana tersebut.

Jurnalis Terlindungi Undang-Undang

‎Bukhari menegaskan bahwa jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Segala bentuk intimidasi maupun penghalangan terhadap tugas jurnalistik dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pidana.

‎Saat ini, pihak LIN Aceh telah menjalin komunikasi dengan wartawan yang menjadi korban intimidasi tersebut. Langkah hukum tengah dipertimbangkan secara serius.

‎“ Kami sudah berkoordinasi dengan rekan jurnalis tersebut. Kami siap mendampingi melalui kuasa hukum jika kasus ini dibawa ke ranah pidana. LIN Aceh berkomitmen mengawal kasus ini sampai tuntas agar tidak ada lagi praktik intimidasi terhadap pers dan dugaan penyimpangan dana bantuan warga,” tegas Bukhari.

‎Kasus di Gampong Teungoh ini menjadi pengingat keras bahwa jurnalisme bukanlah ancaman bagi mereka yang bekerja dengan benar. Jika memang tidak ada yang ditutupi, mengapa harus ada cacian? Bagi LIN Aceh dan para awak media, perkara ini bukan sekadar soal uang bantuan yang disunat, melainkan tentang marwah kebenaran yang tidak bisa dibungkam oleh intimidasi

Berita Terkait

Polemik Dana Desa Lhok Euncien Baktiya Barat, Terancam Sanksi Penghentian Penyaluran Dana Desa?
Kapolri Lantik Irjen Pol. Ruddi Setiawan sebagai Kapolda Aceh
Konfirmasi Dugaan Pengutipan Jadup di Gampong Teungoh Sawang: Wartawan Diduga Malah Dapat Makian “Neujak Oex Ma Neuh” Dari Ketua Tuha Peuet
Jejak Dana Ketahanan Pangan Lhok Euncien 120,5 Juta : Antara Janji Geuchik dan Bungkamnya Camat Baktiya Barat?
Masuk Musim Tanam Padi, Petani di Paya  Bakong Pertahankan Khanduri Blang Sebagai Kearifan Lokal Masyarakat Aceh
Program Becak Motor Disebut Fiktif, LIN Aceh: Itu Fitnah Keji dan Pengecut!
Pemuda Paya Bakong Siap Bersinergi, Kepengurusan IPEMAPA 2025–2027 Segera Dilantik di Banda Aceh
Benarkah untuk Rakyat? Menelisik Dana Darurat Rp12,26 Miliar Pemkot Lhokseumawe

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 01:30 WIB

Agus Flores Tegaskan Komitmen PW Fast Respon Nusantara Terus Mengabdi untuk Polri dan Masyarakat

Jumat, 3 Juli 2026 - 01:20 WIB

Agus Flores: Media Sosial Bisa Menjadi Jembatan Aspirasi Masyarakat kepada Presiden Melalui Konten Positif

Kamis, 2 Juli 2026 - 20:14 WIB

Perkuat Sektor Kelautan, Bupati Aceh Utara Terima Bantuan Excavator Dari KKP untuk Rehabilitasi Infrastruktur Pasca banjir

Selasa, 30 Juni 2026 - 23:01 WIB

Kapolri Pimpin Upacara Korps Raport Periode Juni 2026: 87 Perwira Tinggi Resmi Sandang Pangkat Baru di Mabes Polri

Selasa, 30 Juni 2026 - 18:43 WIB

Kualasimpang Syar’iyah Court Warmly Welcomes Courtesy Visit from DPC BAI Aceh Tamiang

Senin, 29 Juni 2026 - 18:03 WIB

DPC BAI Aceh Tamiang Extends Greetings on the 80th Bhayangkara Day 2026

Senin, 29 Juni 2026 - 17:45 WIB

Jajaran Pengurus DPC BAI Aceh Tamiang Sampaikan Ucapan Selamat Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026

Minggu, 28 Juni 2026 - 20:59 WIB

Sekda Aceh dan PLN Pusat Bahas Prospek Pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Aceh

Berita Terbaru