Aceh Utara – Anggaran ketahanan pangan di Gampong Lhok Euncien, Kecamatan Baktiya Barat, Kabupaten Aceh Utara, senilai Rp120,5 juta kini diselimuti tanda tanya besar.
Di tengah tahun anggaran 2026 yang telah memasuki pertengahan, program yang seharusnya menjadi tulang punggung ketahanan pangan masyarakat justru belum menunjukkan wujud nyata di lapangan.
Keadaan ini diperkeruh dengan sikap Pemerintah Gampong yang dinilai tertutup. Geuchik Lhok Euncien, Fikri, hingga kini belum mampu memberikan penjelasan yang konsisten mengenai nasib dana tersebut.
Keterangan yang berubah-ubah mulai dari dalih pengalihan anggaran hingga pelemparan tanggung jawab ke pihak ketiga menimbulkan kecurigaan publik mengenai tata kelola keuangan desa.
Dalih Pihak Ketiga dan Proyek yang “Ghaib”
Dalam penelusuran redaksi, Geuchik Fikri sempat mengklaim bahwa program ketahanan pangan, khususnya pemeliharaan ayam, telah diserahkan kepada pihak rekanan atau perusahaan swasta (PT).
“ Kami sedang konfirmasi kembali dengan pihak rekanan. Program pangan ini kami laksanakan melalui pihak ketiga,” ujar Fikri saat dimintai keterangan, Selasa (30/6/2026).
Pernyataan ini sontak memicu perdebatan mengenai kepatuhan aturan. Berdasarkan regulasi tata kelola Dana Desa, program ketahanan pangan di tingkat gampong sejatinya wajib mengutamakan pemberdayaan masyarakat lokal atau dikelola melalui Badan Usaha Milik Gampong (BUMG).
Menyerahkan pengerjaan proyek kepada pihak swasta/rekanan tanpa prosedur yang transparan dinilai melenceng dari prinsip padat karya tunai dan pemberdayaan ekonomi lokal.
Selain polemik ketahanan pangan, sorotan juga tertuju pada proyek fisik pembangunan lapangan voli senilai Rp70 juta yang progresnya dipertanyakan. Warga mempertanyakan apakah proyek tersebut telah berjalan atau justru mangkrak di tengah jalan.
Camat Baktiya Barat Terkesan Menghindar
Sebagai otoritas yang memiliki fungsi pengawasan dan evaluasi (Monev) terhadap realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG), peran Camat Baktiya Barat, Andre Prayuda, menjadi sangat krusial.
Namun, hingga berita ini diturunkan, Andre belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp yang dikirimkan pada Jumat (3/7/2026) hanya berbalas tanda centang dua tanpa jawaban.
Ketidakjelasan sikap pihak kecamatan memicu kekhawatiran masyarakat akan lemahnya pengawasan anggaran di tingkat gampong. Pertanyaan mendasar yang muncul di ruang publik antara lain:
Sudahkah pihak kecamatan melakukan verifikasi lapangan (opname) terhadap proyek-proyek tersebut?
Apakah perubahan anggaran yang diwacanakan Geuchik Fikri telah tervalidasi secara administratif dan memiliki urgensi yang bisa dipertanggungjawabkan?
Langkah konkret apa yang akan diambil jika ditemukan adanya ketidaksesuaian antara laporan administratif dengan kondisi riil di lapangan?
Menuntut Transparansi dan Audit
Ketiadaan akses informasi yang transparan dari pemerintah gampong, ditambah dengan bungkamnya pihak kecamatan, telah menciptakan ruang gelap bagi akuntabilitas dana publik.
Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999, redaksi menjunjung tinggi prinsip keberimbangan. Ruang konfirmasi tetap terbuka bagi Geuchik Lhok Euncien, Fikri, maupun Camat Baktiya Barat, Andre Prayuda, untuk menjelaskan duduk perkara ini agar tidak menjadi desas-desus yang merugikan kepercayaan masyarakat.
Publik kini menanti langkah tegas dari Inspektorat Kabupaten Aceh Utara untuk turun tangan. Audit khusus menjadi kebutuhan mendesak untuk memastikan apakah dana tersebut masih ada, atau justru telah tergerus dalam praktik-praktik yang melanggar aturan.
Jika dana desa hanya berhenti sebagai catatan administratif di atas kertas, sementara realisasinya fiktif, maka penegakan hukum menjadi taruhan terakhir demi menyelamatkan uang rakyat.






























