PWFRN Counter Polri Kecam Pernyataan Hotman Paris, Minta Klarifikasi Dan Permintaan Maaf kepada Wartawan

AGUS SURIADI

- Redaksi

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:09 WIB

5063 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Perkumpulan Wartawan Fast Respon Nusantara (PWFRN) Counter Polri menyatakan sikap tegas atas pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea yang dinilai merendahkan profesi wartawan saat memberikan keterangan kepada media di lingkungan Kejaksaan Agung.

PWFRN menilai pernyataan tersebut bukan sekadar persoalan komunikasi, tetapi berpotensi mencederai semangat kemerdekaan pers yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Atas dasar itu, PWFRN mendesak Hotman Paris memberikan klarifikasi sekaligus menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers apabila ucapannya telah menimbulkan kesan merendahkan martabat profesi wartawan.

Ketua Umum PWFRN Counter Polri, Agus Flores, menegaskan bahwa mengajukan pertanyaan kepada narasumber merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tugas jurnalistik dalam memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi. Menurutnya, setiap narasumber berhak menjawab ataupun menolak menjawab pertanyaan, namun tidak dibenarkan merendahkan profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas.

“Pers bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers. Tidak ada alasan bagi siapa pun untuk merendahkan martabat profesi wartawan,” tegas Agus Flores.

PWFRN menegaskan bahwa pihaknya tidak mencampuri substansi perkara hukum yang sedang ditangani maupun strategi pembelaan hukum seorang advokat terhadap kliennya. Namun, organisasi tersebut mengingatkan bahwa pembelaan hukum harus tetap dilakukan dengan menghormati profesi lain dan tidak disampaikan dalam bentuk intimidasi verbal.

Menurut Agus Flores, advokat dan wartawan memiliki peran strategis dalam menjaga demokrasi. Advokat menjalankan fungsi pembelaan hukum, sementara wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial melalui penyampaian informasi yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab kepada publik. Karena itu, hubungan kedua profesi harus dibangun di atas prinsip saling menghormati.

PWFRN juga mengimbau seluruh wartawan Indonesia agar tetap bekerja secara profesional, independen, serta berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik. Di sisi lain, organisasi tersebut menegaskan komitmennya untuk berada di garda terdepan dalam memberikan perlindungan kepada wartawan yang mengalami intimidasi, pelecehan, ancaman, maupun bentuk tindakan lain yang menghambat kerja jurnalistik.

Melalui pernyataan resminya, PWFRN mengajak seluruh elemen bangsa, termasuk aparat penegak hukum, pejabat publik, advokat, dan seluruh narasumber, untuk membangun budaya komunikasi yang beretika dan saling menghormati.

Menurut PWFRN, kemerdekaan pers hanya dapat terjaga apabila wartawan dapat menjalankan tugasnya secara bebas, profesional, dan tanpa tekanan maupun perlakuan yang merendahkan martabat profesinya.

{Jurnalis Agus Suriadi}

Berita Terkait

Komisi III DPR RI DPR Skakmat Hotman Paris, Asas Kesetaraan Hukum Berlaku Tanpa Pandang Bulu
DPC BAI Aceh Tamiang Highlights 2026 School Revitalization Assistance Program, Warns of Potential Budget Irregularities
Soliditas TNI-Polri Pilar Utama Kedaulatan, Kapolri Sambangi Mabes TNI Tegaskan Sinergitas Harga Mati
Sinergi Penegak Hukum, Kapolri Tegaskan Hubungan Polri-Kejagung Sangat Baik: Tidak Ada Masalah!
GP Al Washliyah DKI Jakarta Apresiasi Ketegasan Presiden Prabowo Berantas Korupsi Tanpa Pandang Bulu
Aksi 16 Juli di Bareskrim Polri, Astacita Merah Putih Center Desak Kasus Eks Jampidsus Ditangani Polisi, Bukan Kejagung
Boyamin Apresiasi Langkah Prabowo Redam Polemik Kasus Febrie Adriansyah
Eggi Sudjana Bangga dengan Prabowo soal Penanganan Kasus Febrie Adriansyah

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 03:11 WIB

Sinergi TNI-Polri Dijaga, Kapolres Aceh Timur Hadiri Lepas Sambut Dandim 0104/Aceh Timur

Minggu, 19 Juli 2026 - 00:44 WIB

Saweu Keude Kopi, Jadi Ruang Strategi Kapolsek Idi Tunong Merawat Kepercayaan Publik

Jumat, 17 Juli 2026 - 19:25 WIB

Medco E&P dan BPMA Kembali Salurkan Beasiswa bagi 431 Pelajar Berprestasi di Aceh Timur

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:27 WIB

Fakta Baru Ekshumasi, Polres Aceh Timur Telusuri Misteri Kematian Bayi di Sungai Arakundo.

Jumat, 17 Juli 2026 - 01:58 WIB

Turun ke Sekolah, Kapolsek Darul Aman Ajak Pelajar Bentengi Diri dari Narkoba dan Bullying

Kamis, 16 Juli 2026 - 00:29 WIB

Lewat Sosialisasi, Polsek Darul Aman Perkuat Benteng Pelajar dari Narkoba dan Bullying

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:26 WIB

‎Penganiayaan Anak di Bawah Umur, Kuasa Hukum Resmi Laporkan Pelaku ke Unit PPA Polres Aceh Timur

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:02 WIB

Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Aceh Timur, YARA Desak Polisi Transparan

Berita Terbaru