Perkembangan Penanganan Kasus Video Viral Dugaan Penganiayaan Anak di Idi Tunong, Polisi Jelaskan Alasan Belum Menahan Tersangka

AGUS SURIADI

- Redaksi

Kamis, 23 Juli 2026 - 00:22 WIB

5012 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

default

default

ACEH TIMUR – Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anak berinisial IR di Gampong Paya Awe, Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur, terus berlanjut. Meski tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka ,Satreskrim Polres Aceh Timur menegaskan belum melakukan penahanan karena belum terpenuhinya syarat hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Novrizaldi, S.H., menjelaskan bahwa penahanan bukan merupakan konsekuensi otomatis setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik wajib mempertimbangkan terpenuhinya syarat formil, materiil, objektif, dan subjektif sesuai ketentuan Pasal 100 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam perkara ini, penyidik menilai syarat objektif dan syarat subjektif belum terpenuhi. Dari sisi syarat objektif, perkara yang disangkakan menggunakan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan bagi pelaku kekerasan terhadap anak. Ancaman pidana tersebut berada di bawah batas ancaman lima tahun yang menjadi salah satu syarat objektif penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP.

Sementara itu, syarat subjektif juga dinilai belum terpenuhi karena para tersangka bersikap kooperatif selama proses penyelidikan dan penyidikan. Mereka memenuhi panggilan penyidik, memberikan keterangan sesuai fakta, tidak menghambat proses pemeriksaan, tidak berupaya melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana, maupun memengaruhi saksi. Pertimbangan tersebut mengacu pada Pasal 100 ayat (5) KUHAP.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik juga menerapkan Pasal 466 ayat (1) KUHP yang mengatur tindak pidana kekerasan secara umum. Namun karena korban merupakan seorang anak, penyidik mengedepankan asas lex specialis derogat legi generali, yakni ketentuan hukum yang bersifat khusus mengesampingkan ketentuan yang bersifat umum. Dengan demikian, penyidik mendahulukan penerapan Undang-Undang Perlindungan Anak (dasar hukum Pasal 125 ayat (2) KUHP).

Selain itu, penyidik telah menerima permohonan dari penasihat hukum para tersangka agar klien mereka menjalani pemeriksaan kesehatan. Permohonan tersebut menjadi salah satu bagian dari pertimbangan penyidik dalam proses penanganan perkara.
Kasat Reskrim menjelaskan, sejak video dugaan kekerasan terhadap anak tersebut viral di media sosial pada Sabtu (4/7/2026), Satreskrim Polres Aceh Timur langsung melakukan pendalaman dengan memanggil korban, perangkat gampong, keluarga korban, serta keluarga para terlapor guna mengungkap fakta yang sebenarnya.

“Kami pastikan dalam perkara ini, kami tetap objektif dan transparan” ujar AKP Novrizaldi.

Sebelum laporan polisi dibuat, penyidik juga telah melakukan wawancara terhadap ibu tiri korban dan abang kandung korban secara langsung di Polres Aceh Timur, serta ayah kandung korban yang berada di Malaysia melalui sambungan telepon. Berdasarkan keterangan ibu tiri korban, setelah video tersebut viral, perkara sempat diselesaikan secara kekeluargaan melalui surat perjanjian damai yang difasilitasi ole perangkat gampong. Dalam kesepakatan itu, para pelaku telah menyampaikan permohonan maaf kepada korban, sementara ibu tiri korban atas persetujuan ayah kandung korban memilih tidak melanjutkan perkara ke jalur hukum dan memperkuat keputusan tersebut melalui video pernyataan.

Namun pada Senin (06/07/2026), abang korban, Khairul Fahmi, didampingi penasihat hukum dan lembaga swadaya masyarakat (LSM), datang dan melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak ke SPKT Polres Aceh Timur.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dan dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan visum et repertum, selanjutnya pada tanggal (10/07/2026) perkara tersebut di tingkatkan ke tahap penyidikan, dalam tahap penyidikan, penyidik telah memeriksa delapan orang saksi dan tiga orang terlapor, dua terlapor telah diperiksa lebih dahulu, sedangkan satu terlapor berinisial AS sempat menunda pemeriksaan karena alasan kesehatan. Setelah kondisi kesehatannya memungkinkan, AS diperiksa pada Kamis (16/07/2026). Usai pemeriksaan tersebut, penyidik kemudian melakukan gelar perkara dan menetapkan ketiga terlapor sebagai tersangka.

Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/GAR/B/118/VII/2026/SPKT/POLRES ACEH TIMUR/POLDA ACEH tanggal 6 Juli 2026 dengan pelapor Khairul Fahmi dan korban inisial IR.

Dalam perkara ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Salah satu tersangka diketahui masih berstatus anak sehingga penyidik telah menempuh mekanisme diversi sebagaimana diatur dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Namun, upaya diversi tersebut tidak mencapai kesepakatan.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa dengan penerapan ketentuan khusus dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, ancaman pidana efektif yang disangkakan dalam perkara ini paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan. Oleh karena itu, syarat objektif penahanan belum terpenuhi.

Meski demikian, penyidikan dipastikan tetap berjalan sesuai ketentuan hukum dan aturan yang berlaku. Penyidik dalam waktu dekat juga akan mengirimkan berkas perkara tahap pertama kepada Jaksa Penuntut Umum.

“Pengawasan terhadap kinerja Polri merupakan hak masyarakat dan kami menghormatinya. Namun, kami juga meminta seluruh pihak memberikan ruang kepada penyidik untuk bekerja secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum agar hasil penanganan perkara memberikan kepastian hukum yang dapat dipertanggungjawabkan,” kata AKP Novrizaldi.

“Kami memastikan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara Presisi dan Berkeadilan, Penegakan hukum secara tegas, Transparan, dan Berkeadilan tanpa pandang bulu. Tidak ada satu pun tindakan penyidik yang didasarkan pada tekanan ataupun opini yang berkembang, melainkan semata-mata berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku” tutup Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP Novrizaldi, S.H. (Iwan Gunawan).

Berita Terkait

Aceh Tamiang Regent Warmly Receives DPC BAI Aceh Tamiang Delegation, Strengthening Synergy for Legal Services and Regional Development
Bupati Aceh Tamiang Sambut Hangat Audiensi DPC BAI Aceh Tamiang, Perkuat Sinergi untuk Pelayanan Hukum dan Pembangunan Daerah
Krisis Kepercayaan di SDN 3 Tanah Luas: Saat Sekolah Ditinggalkan Wali Murid
YARA Apresiasi Polres Aceh Barat: Raih Peringkat II Penyelesaian Perkara Terbaik Polda Aceh
DPC BAI Aceh Tamiang Raises Concerns Over Alleged Emergence of LGBT Activities, Urges Government and Law Enforcement to Promote Guidance and Enforce the Law
DPC BAI Aceh Tamiang Soroti Dugaan Munculnya Aktivitas LGBT, Minta Pemerintah dan Aparat Lakukan Pembinaan serta Penegakan Hukum Sesuai Ketentuan
Silaturahmi Penuh Makna, DPC BAI Aceh Tamiang dan Kepala Sekolah SDN 2 Alur Selebu Bahas Masa Depan Pendidikan
‎​”Kamu Siapa?” vs “Kami Terbuka”: Antara Sikap Kapus di Lapangan dan Manisnya Kalimat di Atas Kertas

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:53 WIB

Kunker ke Polres Gayo Lues, Kapolda Aceh Tekankan Pelayanan Humanis Dan Resmikan Polsek Dabun Gelang

Selasa, 5 Mei 2026 - 01:42 WIB

LIRA Minta Pemerintah Aceh Tak Hanya Menyurati, tetapi Membekukan PT Rosin Secara Nyata

Minggu, 3 Mei 2026 - 23:12 WIB

Polda Aceh dan Mabes Polri Didesak Uji Dugaan Penyalahgunaan BBM pada Operasional PT Rosin

Rabu, 29 April 2026 - 03:43 WIB

Dari Aksi Massa hingga Temuan Lapangan, PT Rosin Trading Internasional Diminta Ditertibkan Segera

Minggu, 26 April 2026 - 22:31 WIB

Teguran Tak Membuahkan Perbaikan, PT Rosin Internasional Diduga Kembali Melanggar Aturan

Kamis, 23 April 2026 - 19:56 WIB

Satreskrim Polres Gayo Lues Gelar Rekonstruksi Kasus Curat Dokter Wanita, 25 Adegan Diperagakan Tersangka

Kamis, 23 April 2026 - 00:25 WIB

Antisipasi Karhutla, Polres Gayo Lues Sebar Imbauan di Titik Rawan

Senin, 6 April 2026 - 00:00 WIB

Ketika Bukti Tak Sejalan dengan Fakta, Rabusin Pertanyakan Integritas Penanganan Kasusnya di Pengadilan

Berita Terbaru