Tanah Wakaf Dijual atau Tidak? Klarifikasi Syahrul SH Terkait Tuduhan Pak Adam

ABDIANSYAH,SST

- Redaksi

Kamis, 3 Juli 2025 - 23:52 WIB

50204 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam | Kamis, 3 Juli 2025 — Mantan Kepala Desa Suak Jampak, Kecamatan Runding, Kota Subulussalam, Syahrul SH, angkat bicara terkait tuduhan yang dilayangkan oleh seorang warga bernama Pak Adam. Tuduhan tersebut menyebutkan bahwa dirinya telah menjual tanah wakaf, dan informasi itu telah beredar di salah satu media online tanpa konfirmasi terlebih dahulu.

Syahrul SH membantah keras tuduhan tersebut. Ia menyatakan bahwa tudingan yang diarahkan kepadanya merupakan fitnah yang tidak berdasar dan tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan. Menurutnya, tanah wakaf yang dimaksud masih ada dan tidak pernah dijual.

“Saya ingin menegaskan bahwa tanah wakaf tersebut tidak pernah saya jual. Tuduhan yang disebarluaskan melalui media itu sangat tidak benar dan menyesatkan,” tegas Syahrul saat ditemui di kediamannya.

Selain membantah tuduhan, Syahrul juga menyayangkan tindakan media online yang telah mempublikasikan berita tanpa melakukan konfirmasi kepada dirinya sebagai pihak yang disebut-sebut dalam pemberitaan.

“Seharusnya media menjalankan fungsi jurnalistik secara profesional, yakni dengan melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait agar informasi yang disampaikan kepada publik benar-benar akurat dan berimbang,” ujarnya.

Syahrul, yang pernah menjabat sebagai Kepala Desa Suak Jampak, berharap agar masyarakat tidak langsung mempercayai informasi yang beredar tanpa mengetahui fakta yang sebenarnya. Ia juga meminta agar media lebih berhati-hati dalam menyampaikan pemberitaan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Saya harap media bisa lebih bijak dan menjalankan etika jurnalistik. Jangan sampai berita yang tidak akurat justru memperkeruh suasana dan menimbulkan prasangka buruk terhadap pihak yang tidak bersalah,” tutup Syahrul SH.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak yang melayangkan tuduhan. Namun demikian, klarifikasi dari Syahrul SH ini menjadi penting sebagai bentuk tanggung jawab moral sekaligus hak jawab terhadap informasi yang berkembang di tengah publik. (red)

Berita Terkait

Sat Lantas Polres Subulussalam : Kecelakaan Sepeda Motor dengan Truk Sebabkan Satu Orang Meninggal di TKP
Evakuasi Penemuan Mayat di Aliran Sungai Lae Soraya Diduga Korban Hanyut dari Desa Suka Maju
Pungli JADUP Siperkas Meledak! Rp54 Juta Diduga Disedot, Nama Pj Kades Terseret Skandal
Kapolda Aceh Salurkan Bantuan dan Bakti Sosial Pembersihan Masjid saat Mungunjungi Masyarakat Kota Subulussalam Pasca Banjir
Kaca Mobil Pecah, Klakson Digeber, dan Trauma yang Tertinggal: Potret Kekerasan Terhadap Wartawan
Pemilik Akun Dek Maya Dilaporkan Intimidasi Wartawan, Dalih Migrain Diungkit
MTQ IX Subulussalam, Lebih dari Lomba: Ini Panggung Syiar, Ukhuwah, dan Peradaban
TNI Dekat dengan Rakyat: Kiprah Letkol Wahyu Membawa Masyarakat Subulussalam Keluar dari Lingkaran Kemiskinan

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 20:05 WIB

Sinergi Pusat dan Daerah, Kapolda Aceh Hadiri Dialog Strategis Revisi UU Pemerintahan Aceh

Jumat, 17 April 2026 - 20:03 WIB

‘Saweu Keude Kupi’: Cara Unik Kapolda Aceh Rangkul Influencer Muda di D’Kupi Aceh

Kamis, 16 April 2026 - 21:20 WIB

‎Mualem Minta Otsus Abadi 2,5 Persen di Hadapan Banleg DPR RI pada Rapat Perubahan UUPA

Kamis, 16 April 2026 - 17:54 WIB

WAGUB ACEH HADIRI SINERGI EKONOMI KERAKYATAN DAN DORONG PEMBERDAYAAN UMKM, KOPERASI, BUMDES UNTUK DUKUNG PROGRAM MBG PASCA BENCANA

Kamis, 16 April 2026 - 13:56 WIB

Wagub Fadhlullah Ajak Wartawan Perkuat Kolaborasi dalam Isu Kebencanaan

Kamis, 16 April 2026 - 10:50 WIB

Mualem Apresiasi Dukungan Rakyat, Tegaskan Hubungan Harmonis Dengan Wagub

Rabu, 15 April 2026 - 18:56 WIB

Pemerintah Aceh Sertakan Para Guru Besar Bahas Perubahan UUPA

Rabu, 15 April 2026 - 16:31 WIB

Siaga Bencana Hidrometeorologi, Sekda Aceh Instruksikan Posko Aktif 24 Jam hingga 20 April 2026

Berita Terbaru