Geram! Logo Organisasi Dicatut, Waketum dan Sekjen PW FRN Counter Polri Beri Peringatan Keras

AGUS SURIADI

- Redaksi

Minggu, 9 November 2025 - 22:20 WIB

50153 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi –  Menyikapi maraknya penggunaan atau klaim logo Fast Respon secara tidak sah oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, Dewan Pengurus Pusat Perkumpulan Wartawan Fast Respon (PW FRN), melalui Waketum Briptu Pol. Moh. Reza. T. dan Sekjen Imam. R, menyatakan sikap tegas dan mengimbau kepada seluruh pihak untuk segera menghentikan penggunaan logo tanpa izin tertulis, karena logo tersebut merupakan hak kekayaan intelektual resmi organisasi dan dilindungi oleh undang-undang. PW FRN tidak segan menempuh jalur hukum untuk melindungi identitas dan marwah organisasi.

“Selama ini kami diam, dan tidak banyak berbicara terkait permasalahan itu. Setelah kami amati, permasalahan ini justru semakin memburuk, logo yang digunakan tanpa seizin pemilik sahnya, Ketua Umum perkumpulan wartawan Fast Respon, telah dimanipulasi oleh pihak lain,” ucap Waketum.

Sementara itu, Dalam keterangannya, Sekjen Imam R. menyoroti dua isu krusial: pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) terkait logo, dan klaim sepihak atas nama Ketua Umum Agus Flores tanpa adanya persetujuan resmi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bahwa logo tersebut jelas-jelas terdaftar hak ciptanya (HaKI). Apakah mereka tidak memahami etika berorganisasi atau bagaimana?. Selain itu, kami juga menerima banyak laporan bahwa organisasi tersebut sering kali secara tidak sah menggunakan nama Ketua Umum Agus Flores,” ungkap Sekjen.

Dimohonkan kepada pihak lain untuk meninjau kembali dan menghentikan penggunaan logo yang menyerupai PW Fast Respon apabila tidak memiliki izin resmi dari pihak kami. “Kami berharap dapat menyelesaikan masalah ini secara profesional, menghindari proses hukum yang tidak perlu, dan memastikan semua pihak beroperasi sesuai koridor hukum yang berlaku,” tegas Sekjen.

Terkait Izin PW fast respon pun jelas berizin AHU-0011866.AH.01.07.TAHUN.2022, PENGAKUAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 100 TAMBAHAN BERITA NEGARA 000616 TAHUN 2022, silahkan di cek keasliannya.

Jangan sesekali melakukan pembodohan publik, itu tidak baik .

{Red}

Berita Terkait

Dari Ikan Semah Hingga Sumber Air Warga, PETI di Sungai Penetai Merusak Sistem Kehidupan Kerinci
Prof DR Sutan Nasomal : UU Perampasan Aset. Presiden RI Harus Berani Bongkar Kekayaan Tidak Wajar Elit Partai Dan Pejabat Negara
Konsep Konsep Penting dan Mendasar dalam Penyusunan UULLAJ
Banggakan Kota Bekasi, Skuad Muda SDN Jatiluhur 2 Angkat Piala U-9 dan U-12 di Ajang Futsal Fourpeo
DPC BAI ACEH TAMIANG GALANG DANA UNTUK PEMBANGUNAN MASJID AGUNG YANG BELUM SELESAI SELAMA TIGA PERIODE
Buruh Makassar Suarakan Stabilitas Ekonomi dalam Peringatan May Day 2026
Momentum Idul Fitri, PDBN, PGSI dan RSINU Gandeng Bank BTN, Gelar Khitan Massal Gratis Tahap Kedua
Kanwil BPN Kepri, Kanwil Kemenag Kepri dan Kejati Kepri, Teken MoU Optimalisasi Sertipikas Tanah Wakaf

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 10:59 WIB

BAI Aceh Tamiang and Reclasseering Aceh Forge Collaboration to Strengthen the Fight for Justice

Selasa, 27 Oktober 2026 - 23:12 WIB

Respons Cepat Bupati Aceh Tamiang, Armia Pahmi, Perkuat Keluarga Korban Rumah Tertimpa Pohon

Selasa, 13 Oktober 2026 - 23:08 WIB

Mualem Upayakan Listrik Gratis di Huntara Korban Banjir Aceh

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 12:32 WIB

Sampah Menggunung Ganggu Kenyamanan Warga, Ibu-Ibu Dusun 2 Suka Jaya Turun Tangan Bersihkan Jalan

Senin, 28 September 2026 - 18:24 WIB

DPC BAI Aceh Tamiang dan RAPI Bangun Kolaborasi untuk Kemajuan Daerah

Senin, 28 September 2026 - 18:16 WIB

DPC BAI Aceh Tamiang and RAPI Build Collaboration to Support Regional Development

Sabtu, 26 September 2026 - 08:10 WIB

400 Electronic Land Certificates Handed Over to Residents in Bendahara, Strengthening Legal Certainty in Aceh Tamiang

Sabtu, 26 September 2026 - 08:03 WIB

400 Sertipikat Elektronik PTSL Diserahkan di Bendahara, Wujud Kepastian Hukum dan Aset Masyarakat Aceh Tamiang

Berita Terbaru