Polres Lhokseumawe Gagalkan Transaksi Sabu 1,5 Kg, Satu Pelaku Ditangkap Tiga DPO

AGUS SURIADI

- Redaksi

Rabu, 8 April 2026 - 13:31 WIB

50439 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LHOKSEUMAWE – Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe merilis pengungkapan kasus tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu dengan total barang bukti mencapai 1,5 kilogram. Dalam kasus ini, satu orang pelaku berhasil diamankan, sementara tiga lainnya masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Pengungkapan kasus ini disampaikan kepada awak saat konfrensi pers oleh Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan., S.H, S.I.K., M.S.M., M.H didampingi Kasat Narkoba IPTU Arizal dan Kasi Humas Polres Lhokseumawe Salman Alfarasi., S.H., M.M dihadapan sejumlah awak media yang berlangsung digedung serbaguna Polres Lhokseumawe, rabu (8/4/2026) pagi.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan., S.H., S.I.K., M.S.M., M.H menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya rencana transaksi sabu dalam jumlah besar. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diketahui, terdapat dua lokasi kejadian dalam upaya transaksi ini. Pada lokasi pertama di kawasan Simpang Ujong Pacu, Desa Blang Naleung Mameh, Kecamatan Muara Satu, transaksi sempat batal karena pelaku merasa situasi tidak aman. Selanjutnya, pelaku berpindah ke lokasi kedua di wilayah Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen.

Di lokasi kedua inilah tim Satresnarkoba melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial AN, warga Kabupaten Bireuen. Sementara tiga rekannya berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran petugas.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat 1.501,36 gram. Barang haram tersebut terdiri dari satu paket besar seberat sekitar 1 kilogram yang dikemas dalam plastik warna hijau bergambar alpukat, serta lima paket lainnya dengan total berat sekitar 500 gram.

Selain itu, petugas juga menyita satu buah handuk yang digunakan untuk membungkus sabu, satu unit sepeda motor tempat penyimpanan barang di dalam jok, serta satu unit handphone yang digunakan sebagai alat komunikasi dalam transaksi.

“Barang bukti sabu tersebut disembunyikan di dalam jok sepeda motor dengan dibungkus handuk untuk mengelabui petugas,” ungkapnya.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lhokseumawe guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan acaman seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda paling banyak kategori VI (Rp 10.000.000-, per hari) .

Polres Lhokseumawe menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna memutus jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut.

{Jurnalis Agus Suriadi}

Berita Terkait

Bukan Sekedar Bola Kaki, FMP-MS Satukan TNI-Polri, KPA dan Masyarakat Dalam Semangat Perdamaian Aceh.
KIM KUPI Hadir Di Lhokseumawe, Spot Ngopi Baru Yang Siap Jadi Favorit Warga.
Perkuat Sinergitas TNI-Polri, Kapolsek Blang Mangat Jalin Silaturahmi dengan Dansat Radar 102 Lhokseumawe
Patroli Dialogis Polsek Muara Satu Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas di Kawasan Permukiman
Kapolres Lhokseumawe Apresiasi Program Rumah Layak Huni, Harap Semakin Banyak Warga Kurang Mampu Terbantu
Kapolsek Muara Dua Perkuat Sinergi dengan Ulama, Jalin Silaturahmi Bersama Ketua MPU Kota Lhokseumawe
‎Peringati HUT Bhayangkara ke-80, Polres Lhokseumawe Bersama Baitul Mal Wujudkan Program Bedah Rumah Bantu Warga
Kapolres Lhokseumawe Serahkan 1.692 Perlengkapan Lapangan kepada Personel untuk Dukung Kinerja Optimal

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 09:44 WIB

Aceh Tamiang Deputy Regent Receives Sekumur Residents’ Demands Over PT Seumadam HGU

Jumat, 4 September 2026 - 14:41 WIB

112 Electronic PTSL Land Certificates Handed Over to Lubuk Damar Residents, Strengthening Legal Certainty of Land Ownership

Rabu, 2 September 2026 - 17:53 WIB

When Roads Are Cut Off, Compassion Finds a Way: KITA BISA, SALAM SETARA and RELAWAN GESIT Provide Three Drinking Water Units

Rabu, 2 September 2026 - 12:09 WIB

Aceh Tamiang Marks 81st Anniversary of the Indonesian Prosecutor’s Office with Symbolic Presentation of Waqf Land Certificates to Six Nadzir

Selasa, 1 September 2026 - 14:12 WIB

DPC BAI Aceh Tamiang Holds Dialogue with DPMKPPKB to Strengthen Village-Level Legal Aid Posts

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:45 WIB

Aceh Tamiang Land Office Measures Huntap Site, Strengthening Land Certainty for Disaster-Affected Communities

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:09 WIB

Aceh Tamiang Land Office Measures Site and Installs Boundary Markers at Grand Mosque

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:10 WIB

Aceh Tamiang Land Office Moves Forward After Flood, Prepares Temporary Office to Maintain Public Services

Berita Terbaru