JAKARTA – Ketua Umum organisasi Fast Respon, R. Mas MH Agus Rugiarto Astrodiarjo, SH, MH, dikenal sebagai sosok yang aktif mengkaji berbagai produk hukum, khususnya yang dinilai tidak memenuhi asas kemanfaatan bagi masyarakat luas.
Sejak usia muda, Agus disebut telah menaruh perhatian besar terhadap analisis regulasi. Berbagai kajian yang ia lakukan bahkan terdokumentasi dalam bentuk tulisan yang jumlahnya cukup banyak, mencerminkan konsistensinya dalam bidang tersebut.
Dalam beberapa kesempatan, ia juga terlibat dalam kritik terhadap sejumlah produk peraturan daerah (Perda) yang dinilai bermasalah. Kajian-kajian tersebut menjadi bagian dari upaya mendorong perbaikan kebijakan publik agar lebih berpihak pada kepentingan masyarakat.
Salah satu isu yang kembali menjadi sorotan adalah terkait dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang tertera dalam pajak kendaraan bermotor yang dikelola oleh PT Jasa Raharja.
Menurut Agus, isu ini pernah dibawa ke ranah hukum. Namun, proses tersebut hanya sampai pada putusan sela, dengan pertimbangan bahwa kewenangan mengadili berada di wilayah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau sesuai domisili kantor pusat PT Jasa Raharja, serta melibatkan pemerintah sebagai pihak turut tergugat.
Ia mengakui bahwa proses lanjutan gugatan tersebut tidak diteruskan karena berbagai kesibukan.
Meski demikian, Agus menilai momentum saat ini penting untuk kembali mendorong keterbukaan terkait pengelolaan dana SWDKLLJ. Ia berharap adanya transparansi yang lebih jelas mengenai aliran dan penggunaan dana tersebut.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2025, jumlah kendaraan bermotor di Indonesia diperkirakan mencapai sekitar 172,9 juta hingga 173,7 juta unit. Dengan asumsi kontribusi SWDKLLJ sekitar Rp35.000 per kendaraan per tahun, potensi dana yang terkumpul mencapai triliunan rupiah.
Besarnya angka tersebut dinilai perlu diimbangi dengan sistem pengelolaan yang transparan dan akuntabel, agar masyarakat dapat mengetahui secara jelas pemanfaatannya.
Agus juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap pengelolaan dana publik guna mencegah potensi penyimpangan. Ia mendorong agar pemerintah dan pihak terkait dapat membuka informasi secara lebih luas kepada masyarakat.
Transparansi, menurutnya, menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana yang bersumber dari masyarakat.





























