LIRA Bongkar Motif Somasi: Takut Kebenaran Terungkap?

ABDIANSYAH,SST

- Redaksi

Minggu, 25 Mei 2025 - 08:55 WIB

50289 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh | Aktivis Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), M. Purba, SH, menuding bahwa somasi yang dilayangkan oleh Savero Law Firm kepada salah satu media lokal di Aceh Tenggara tidak berdasar dan keliru dalam sasaran. Ia menilai langkah tersebut sebagai bentuk intimidasi terhadap kebebasan pers dan upaya membungkam peran kontrol sosial masyarakat sipil.

“Somasi itu menurut saya sangat tidak berdasar. Justru menunjukkan bahwa pihak yang bersangkutan tidak memahami fungsi media dan LSM sebagai alat kontrol terhadap penggunaan dana publik,” katanya saat ditemui wartawan di Banda Aceh, Sabtu, 25 Mei 2025.

Somasi tersebut, menurut Purba, berawal dari pemberitaan salah satu media lokal yang mengangkat dugaan penyalahgunaan Dana Desa oleh seorang oknum kepala desa di Aceh Tenggara. Oknum tersebut, lanjutnya, malah melaporkan media ke polisi dan menggandeng firma hukum untuk mengirimkan somasi.

“Itu salah kaprah. Media bukan musuh. Mereka bekerja sesuai tugas jurnalistik untuk menyampaikan informasi dan melakukan pengawasan terhadap kinerja pejabat publik,” ujarnya.

Purba menambahkan, media dan LSM memiliki hak konstitusional dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, terutama terhadap pengelolaan dana negara seperti Dana Desa. Ia menegaskan bahwa pelaporan kepada polisi atau pengiriman somasi kepada media, apalagi tanpa dasar yang kuat, bisa menjadi bentuk pembungkaman terhadap suara masyarakat.

“Kalau setiap kritik dibalas dengan somasi, lalu kapan masyarakat bisa berbicara? Ini negara demokrasi, bukan negara otoriter,” tegasnya.

Menurutnya, dasar hukum atas peran serta masyarakat dalam pengawasan dana publik sudah sangat jelas. Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Dalam PP itu disebutkan bahwa masyarakat berhak mencari, memperoleh, menyampaikan data dan informasi secara bertanggung jawab dalam rangka pemberantasan korupsi. Jadi, apa yang dilakukan oleh media dan LSM itu justru sah secara hukum,” jelasnya lagi.

Terkait dengan somasi yang diklaim telah dikirimkan oleh Savero Law Firm, Purba mengaku belum pernah menerima secara resmi surat tersebut baik atas nama pribadi maupun atas nama organisasi.

“Sampai hari ini, saya tegaskan kami tidak pernah menerima somasi apa pun. Kalau hanya disebut-sebut, tapi tidak pernah disampaikan resmi, ya kami juga punya hak untuk melakukan langkah hukum balik,” ujarnya.

Ia juga menyatakan bahwa pihaknya sedang mempertimbangkan untuk melaporkan balik pihak pelapor karena menilai tindakan tersebut telah merugikan nama baik organisasi dan mengganggu kerja-kerja sosial yang mereka lakukan.

“Kami sedang pelajari kemungkinan untuk menempuh jalur hukum. Kami tidak mau diam ketika suara kontrol sosial dibungkam,” katanya.

Lebih jauh, Purba mengajak seluruh jurnalis dan aktivis sipil di Aceh, khususnya di Aceh Tenggara, untuk tidak gentar menghadapi tekanan semacam ini. Ia menekankan pentingnya peran pers dan LSM dalam mengawal akuntabilitas penggunaan uang negara di tingkat desa.

“Transparansi adalah keharusan, bukan pilihan. Siapa pun yang mengelola dana publik harus siap dikritik dan diawasi. Kalau tidak siap dikritik, jangan jadi pejabat publik,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Savero Law Firm belum memberikan tanggapan atas pernyataan M. Purba. Sementara itu, redaksi media yang disomasi juga belum menyampaikan keterangan resmi.

Kasus ini mendapat perhatian dari berbagai elemen masyarakat sipil dan pegiat kebebasan pers di Aceh. Banyak pihak menilai bahwa pelaporan terhadap media bisa menjadi preseden buruk bagi iklim demokrasi dan partisipasi publik dalam pengawasan dana desa. sebut anggota Peradi ini (TIM)

Berita Terkait

Sekda Aceh Buka Raker Kagama, Tekankan Peran Alumni dalam Pembangunan Daerah
Pernyataan Rampok Dana JKA, Jubir Pemerintah Aceh: Terlalu Semena-mena
Kita Melayani, Bukan Sekadar Mengamankan”: Pesan Humanis Kapolda Aceh Jelang May Day 2026
‎Mualem Pimpin Rapat Bahas Validasi Data JKA Bersama Sekda dan Dinkes
Terima Kunjungan Gubernur Jawa Tengah, Mualem Perkuat Sinergi Antar Daerah
Musrenbang 2027, Mualem Fokus Berantas Kemiskinan dan Mitigasi Bencana
Buka Musrenbang Aceh 2027, Mualem Sebut Pemulihan Pascabencana Butuh Dukungan Besar Pemerintah Pusat
Sekda Aceh Buka Rakor Penanggulangan Narkoba 2026

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:13 WIB

DPC BAI Aceh Tamiang Extends Greetings on International Workers’ Day

Jumat, 1 Mei 2026 - 15:41 WIB

DPC BAI Aceh Tamiang Sampaikan Ucapan Selamat Hari Buruh Internasional

Rabu, 29 April 2026 - 15:47 WIB

Bupati Aceh Tamiang Gelar Ramah Tamah Dengan  Praja IPDN Angkatan XXXVI Dalam Misi Kemanusiaan

Selasa, 28 April 2026 - 16:25 WIB

Wakil Bupati Aceh Tamiang : Otonomi Daerah ke-30, Wujudkan Asta Cita Dengan Kemandirian Daerah Mengelola Potensi Lokal

Minggu, 26 April 2026 - 23:12 WIB

Wabup Aceh Tamiang Buka Konferensi PGRI ke-23, PGRI Merupakan Mitra Strategis Pemerintah di Bidang Pendidikan

Jumat, 24 April 2026 - 22:03 WIB

Mantan Bupati Aceh Tamiang, Hamdan Sati Gabung Ke PKB

Kamis, 23 April 2026 - 15:11 WIB

TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-128  Tahun 2026 Resmi di Buka, Bupati Armia: Pastikan Pengerjaan Tepat Waktu dan Bermanfaat 

Rabu, 22 April 2026 - 18:09 WIB

Aceh Tamiang Terima Bantuan Stimulan 5.947 KK untuk Perbaikan Rumah Tahap 2

Berita Terbaru