Geuchik di Aceh Utara Diduga Pungli Dana Jadup Banjir Rp120 Ribu Per Jiwa

Fadly P.B

- Redaksi

Sabtu, 2 Mei 2026 - 17:56 WIB

50630 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi AI

Foto: Ilustrasi AI

‎‎Aceh Utara – Di teras sebuah rumah di Desa Tanjong Geulumpang, Kecamatan Baktiya, Aceh Utara keriuhan usai pencairan dana Jaminan Hidup (Jadup) banjir berubah menjadi transaksi senyap.

‎Sejumlah warga yang baru saja menerima haknya dari negara,berbondong-bondong menuju kediaman sang Geuchik (Kepala Desa). Di sana, diduga lembaran rupiah berpindah tangan bukan sebagai zakat, melainkan “setoran” yang diklaim sebagai upah lelah birokrasi.

‎Dugaan pungutan liar (pungli) ini mencuat pada Jumat, 24 April 2026. Nilainya tak main-main: Rp120.000 per jiwa. Jika satu keluarga terdiri dari lima orang, sang kepala keluarga harus merogoh kocek Rp600.000 dari total bantuan yang seharusnya mereka terima utuh untuk menyambung hidup pasca-bencana.

Modus “Setoran” di Rumah Kepala Desa

‎Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari warga setempat pada Jumat, 24 April 2026, praktik ini terorganisir dengan rapi. Setelah warga mencairkan dana Jadup banjir, mereka diarahkan untuk mendatangi kediaman Geuchik Tanjong Geulumpang guna menyetorkan “jatah” sebesar Rp120.000 per jiwa, bukan per Kepala Keluarga (KK).

‎” Kemarin masyarakat mengambil dana Jadup. Setelah itu, langsung menuju rumah Geuchik untuk memberikan jatah Rp120 ribu per jiwa,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.

‎Warga tersebut juga membeberkan adanya dugaan intimidasi terselubung. Ia menyebut bahwa warga merasa tertekan karena ada ancaman jika tidak menyetor, maka pengurusan bantuan di masa mendatang seperti bantuan rehabilitasi rumah akan dipersulit atau tidak dibantu sama sekali.

Pembelaan Geuchik: “Tidak Ada Paksaan”

‎Saat dikonfirmasi oleh awak media, Geuchik Tanjong Geulumpang tidak menampik adanya aliran uang dari warga ke tangannya. Namun, ia membantah keras tuduhan pemerasan atau intimidasi.

‎”Terkait pengambilan uang Rp120 ribu itu memang benar, namun tidak ada paksaan. Jika dikasih kami ambil, jika tidak ya tidak kami ambil. Ini karena kami mengurus data 100 persen tanpa hambatan. Jadi bagi yang memberi, Alhamdulillah, itu bentuk menghargai kerja orang lain,” ujarnya, Jumat (24/4).

‎Ia justru merasa bangga karena desanya menjadi yang tercepat dalam mendapatkan dana Jadup di wilayah Baktiya. Sang Geuchik juga menuding warga yang melaporkan hal ini sebagai “provokator” dan mengklaim kondisi di desa tetap kondusif.

‎Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya peran kepala desa dalam “mengawal” bantuan ke tingkat kabupaten agar pencairan bisa cepat, termasuk bantuan rehab rumah yang sedang ia upayakan cair sebelum Lebaran Haji.

‎Namun, pembelaan tersebut justru memicu lubang logika baru. Jika benar-benar sukarela, mengapa nominalnya dipatok seragam sebesar Rp120.000? Mengapa nominal tersebut tidak bervariasi layaknya sumbangan pada umumnya?.

Sorotan Publik dan “Telur Merah” Ayahwa

‎Kasus ini kian memanas setelah publik mengaitkannya dengan pernyataan kontroversial Bupati Aceh Utara, Ismail A. Jalil (Ayahwa).

‎Dalam sebuah siaran langsung di platform TikTok beberapa waktu lalu, Ayahwa sempat berseloroh meminta warga membawa “telur merah” ke rumah Geuchik agar urusan administrasi berjalan lancar.

‎Publik kini mempertanyakan apakah pungutan Rp120 ribu ini merupakan implementasi dari seloroh “telur merah” tersebut, ataukah murni inisiatif oknum di desa yang memanfaatkan celah birokrasi?.

Analisis Hukum: Sukarela Tetap Bisa Dipidana

‎Meski dikemas dengan narasi “uang terima kasih” atau kesukarelaan, secara hukum, setiap pungutan yang dilakukan oleh penyelenggara negara tanpa dasar hukum yang jelas dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

‎UU Tipikor: Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 menegaskan bahwa penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu dapat diancam pidana penjara minimal 4 tahun.

‎Ketiadaan Perdes: Setiap pungutan di desa wajib didasari oleh Peraturan Desa (Perdes). Tanpa payung hukum tersebut, pungutan tersebut masuk dalam kategori pungutan liar.

‎Integritas Layanan Publik: Pejabat publik dilarang menerima imbalan atas layanan yang sudah menjadi kewajiban negara untuk menyediakannya.

‎Kini, perhatian tertuju pada Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) Aceh Utara untuk mengusut apakah”uang terima kasih” ini murni inisiatif warga ataukah pungli sistematis yang memanfaatkan ketergantungan masyarakat pada bantuan pemerintah.

Berita Terkait

Anjangsana Hari Bhayangkara Ke-80, Polres Aceh Utara Rajut Kepedulian dan Momentum Silaturahmi
Polres Aceh Utara Gelar Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran
Kejari Aceh Tamiang Terima Audiensi DPC BAI Aceh Tamiang, Bangun Harapan Baru bagi Masyarakat
Aceh Tamiang District Prosecutor’s Office Receives Courtesy Visit from BAI Aceh Tamiang, Building New Hope for the Community
Nahkoda Baru Ditjenpas Aceh: Ramdani Boy Siap Lanjutkan Pengabdian Yan Rusmanto
Sambut 1 Muharram 1448 H, Pemerintah Gampong Tanjong Beurunjong Gelar Dzikir dan Tausiah Bersama
Wujudkan Gampong Bersih dan Kompak, Pemerintah dan Masyarakat Keude Paya Bakong Gelar Gotong Royong
Sambut 1 Muharram 1448 H, Pemerintah Gampong Buket Guru Peusijuek Geuchik dan Santuni Anak Yatim

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 07:21 WIB

Kejari Aceh Tamiang Terima Audiensi DPC BAI Aceh Tamiang, Bangun Harapan Baru bagi Masyarakat

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:24 WIB

Aceh Tamiang District Prosecutor’s Office Receives Courtesy Visit from BAI Aceh Tamiang, Building New Hope for the Community

Sabtu, 13 Juni 2026 - 22:17 WIB

DPC BAI Aceh Tamiang Apresiasi Kunjungan Silaturahmi Ketua Ormas Serumpun Musara Musapat

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:48 WIB

DPC BAI Aceh Tamiang dan DPD SWI Aceh Tamiang Tekankan Pentingnya Keterbukaan Informasi Publik untuk Memajukan Daerah

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:08 WIB

DPC BAI Aceh Tamiang and DPD SWI Aceh Tamiang Emphasize the Importance of Public Information Disclosure for Regional Development

Selasa, 9 Juni 2026 - 23:43 WIB

Dandim 0117/Aceh Tamiang Receives Courtesy Visit from DPC BAI Aceh Tamiang, Strengthening Synergy for Post-Flood Community Recovery

Selasa, 9 Juni 2026 - 22:20 WIB

Dandim 0117/ATAM Terima Audiensi DPC BAI Aceh Tamiang, Perkuat Sinergi untuk Kepentingan Masyarakat Pasca Bencana Banjir Hidrometeorologi

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:41 WIB

Bupati Aceh Tamiang Menyambut Silahturahmi Gabungan Anak Tangsi (GATANG) Asrama Polisi Kualasimpang Aceh Tamiang

Berita Terbaru