Aceh Utara – Polemik dugaan penggunaan ijazah palsu dalam pencalonan Geusyik (Kepala Desa) Teupin Kuyuen, Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara, kian memanas. Isu yang sebelumnya beredar terbatas kini menjadi perbincangan luas masyarakat, Jumat (20/02/2026).
Salah satu kandidat, Saryulis, akhirnya buka suara kepada awak media terkait alasan gugatan baru mencuat setelah pemilihan yang digelar pada 19 Januari 2026.
Dalam keterangannya, Saryulis mengaku dirinya bersama masyarakat Desa Teupin Kuyuen merasa dirugikan atas dugaan ketidaksahan dokumen pendidikan yang digunakan oleh Bustamam saat mendaftar sebagai calon Geusyik.
“Kami merasa diduga telah tertipu dengan keaslian ijazah yang digunakan dalam proses pencalonan. Ini menyangkut integritas demokrasi desa, bukan sekadar persaingan politik,” ujarnya.
Ia menjelaskan, informasi yang diperoleh dari Ketua P2G Desa Teupin Kuyuen, Husaini, menyebutkan bahwa ijazah tingkat Tsanawiyah (SMP) atas nama Bustamam dari Dayah Darussa’adah pimpinan Tgk H Buchari Muhammad, Gampong Teungoh, Kecamatan Sawang, tertanggal 18 Januari 2001, tidak terdaftar di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Utara.
Menurut Saryulis, setelah hal tersebut dipertanyakan, Bustamam kemudian mendaftarkan diri pada 25 November 2025 menggunakan ijazah tingkat Aliyah dari Dayah Al Waliyah, Gampong Matang Puntong, Kecamatan Samudra, Kabupaten Aceh Utara.
Namun, legalitas ijazah Aliyah itu pun kini dipersoalkan. “Sepengetahuan masyarakat, yang bersangkutan tidak pernah belajar atau mondok di pesantren tersebut. Maka wajar jika muncul dugaan di tengah warga,” katanya.
Saryulis juga membeberkan alasan mengapa gugatan baru muncul setelah pemilihan 19 Januari 2026, Saryulis menegaskan bahwa sejak awal tim P2G dinilai sangat tertutup terkait dokumen administrasi calon.
“Sejak proses pendaftaran hingga menjelang pemilihan, kami kesulitan mendapatkan kejelasan. Tim P2G sangat tertutup,” ungkapnya.
Ia menyebutkan, titik terang baru muncul pada 25 Januari 2026, ketika Ketua P2G Desa Teupin Kuyuen secara langsung menyampaikan pengakuan bahwa ijazah Tsanawiyah atas nama Bustamam tidak terdaftar di Kemenag Aceh Utara.

“Pengakuan itu yang menjadi dasar kami untuk menindaklanjuti secara serius. Jadi bukan tiba-tiba muncul setelah kalah atau setelah pemilihan, tetapi karena sebelumnya akses informasi tertutup,” tegas Saryulis.
Pada Jumat (20/02/2026) pukul 09.50 WIB, Saryulis mendatangi Camat Seunuddon, Ismuhar, S.STP., M.Si., untuk meminta diperlihatkan dokumen ijazah atas nama Bustamam. Namun, ia diarahkan untuk menanyakan langsung ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMPPKB) Aceh Utara karena berkas telah diserahkan ke dinas tersebut.
Tidak lama kemudian, Saryulis menuju kantor DPMPPKB Aceh Utara di Lhokseumawe dan diterima oleh Kepala Bidang Pemerintahan Mukim dan Gampong, Mansur, SH, sekitar pukul 11.30 WIB.
Menurutnya, pihak dinas menyatakan dokumen tersebut tidak dapat diperlihatkan kepada publik karena telah menjadi dokumen negara dan hanya aparat penegak hukum yang berwenang memeriksanya.
“Mereka menegaskan, kalau ada indikasi palsu, itu ranah aparat penegak hukum. Bahkan untuk memfoto atau menyalin dokumen pun tidak diperbolehkan,” ujarnya.
Mansur juga disebut menyampaikan bahwa dokumen atas nama Bustamam telah dilimpahkan ke bagian pusat perkantoran dalam proses penerbitan Surat Keputusan (SK).
Atas perkembangan tersebut, Saryulis menyatakan siap melaporkan dugaan ini ke aparat penegak hukum.
“Saya meminta semua pihak menahan diri. Pelantikan Geusyik Teupin Kuyuen sebaiknya ditunda sampai ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap. Banyak masyarakat yang menolak dan menginginkan kejelasan,” tegasnya.
Ia juga mengimbau warga agar tetap kondusif dan tidak terprovokasi, sembari menunggu proses hukum berjalan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Bustamam terkait dugaan yang disampaikan tersebut. Polemik ini diperkirakan masih akan terus bergulir dan menjadi perhatian serius dalam dinamika pemerintahan desa di Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara.






























