Aceh Utara – Gelombang keresahan ribuan karyawan PTPN IV Regional VI Kebun Cot Girek memuncak hari ini. Seribuan pekerja yang mayoritas merupakan warga lokal dari tiga kecamatan Cot Girek, Paya Bakong, dan Pirak Timu menggelar aksi damai di depan Kantor Bupati Aceh Utara, Kamis (7/5/2026).
Mereka membawa misi tunggal: menuntut ketegasan negara atas konflik lahan yang telah melumpuhkan operasional perusahaan dan mengancam dapur ribuan kepala keluarga.
Operasional Lumpuh, Aset Negara Dijarah
Konflik yang mulai memanas sejak akhir 2025 ini dilaporkan telah mencapai titik nadir. Areal Hak Guna Usaha (HGU) seluas kurang lebih 3.200 hektare kini tak lagi bisa dikelola secara normal akibat blokade dan intimidasi dari kelompok tertentu yang mengklaim lahan tersebut.
”Ini bukan sekadar soal perusahaan, ini soal urusan perut dan keberlangsungan hidup keluarga kami,” tegas salah satu pimpinan aksi. Ia menambahkan bahwa terhentinya operasional telah memangkas penghasilan karyawan secara signifikan.
Aksi ini juga menyoroti rentetan peristiwa kriminalitas yang menimpa aset BUMN tersebut, mulai dari pembakaran aset pada November 2025 hingga penjarahan Tandan Buah Segar (TBS) yang terus berlangsung hingga saat ini tanpa tindakan hukum yang memberikan efek jera.

Lima Tuntutan “Harga Mati”
Dalam orasinya, para karyawan menyampaikan pernyataan sikap keras yang ditujukan kepada Pemerintah Daerah hingga Pusat.
Berikut adalah lima poin utama tuntutan mereka:
Jaminan Keamanan: Mendesak Bupati Aceh Utara menjamin keamanan kerja dari aksi intimidasi kelompok pengganggu.
Pembersihan Lahan: Menuntut penertiban bangunan liar dan tanaman ilegal di area HGU aktif.
Kepastian Hukum: Mendorong BPN segera melakukan pemeriksaan tanah (Panitia B) untuk memutus klaim sepihak.
Ketegasan Polda Aceh: Mendesak kepolisian menyelesaikan laporan tindak pidana yang mangkrak selama konflik.
Intervensi DPR RI: Meminta pembentukan Pansus untuk penyelesaian konflik secara menyeluruh.

”Kami meminta Pemerintah dan Forkopimda hadir secara nyata. Pembiaran terhadap gangguan pada BUMN adalah bentuk kegagalan perlindungan hukum bagi warga negara,” tulis pernyataan sikap resmi mereka.
Respon Pemerintah Daerah
Aksi yang berlangsung tertib tersebut diterima langsung oleh Asisten I Setdakab Aceh Utara, Fauzan. Di hadapan massa, Fauzan menyatakan bahwa pihaknya menampung seluruh aspirasi karyawan dan akan segera mengoordinasikannya dengan pimpinan serta pihak terkait.
”Aspirasi ini kami terima dan akan menjadi bahan pertimbangan serius bagi pemerintah daerah dalam mengambil langkah selanjutnya,” ujar Fauzan singkat di tengah massa aksi yang bubar dengan khidmat.
Ujian Penegakan Hukum
Konflik di Kebun Cot Girek ini menjadi preseden penting bagi iklim investasi dan penegakan hukum di Aceh. Hingga berita ini diturunkan, operasional di sebagian besar lahan masih terhenti.
Pihak redaksi masih terus berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada Polda Aceh dan pihak-pihak terkait lainnya guna mendapatkan gambaran komprehensif mengenai langkah penegakan hukum yang akan diambil di wilayah konflik tersebut.





























