Aliansi Pers Endus Dugaan Proyek Revitalisasi Sekolah di Aceh Jadi Sasaran Empuk Korupsi dan Ajang Bagi-Bagi Jatah

Fadly P.B

- Redaksi

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:49 WIB

50203 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Masri, Ketua Aliansi Pers Kawal Rehab Rekon

Foto: Masri, Ketua Aliansi Pers Kawal Rehab Rekon

‎‎Banda Aceh – Aliansi Pers Kawal Rehab Rekon mengendus adanya indikasi penyimpangan dalam proyek revitalisasi sekolah pasca-bencana banjir di Aceh. Proyek yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Aceh anggaran tahun 2026 ini diduga kuat menjadi ajang bancakan dan praktik bagi-bagi jatah (fee).

‎Ketua Aliansi Pers Kawal Rehab Rekon, Masri, menyatakan bahwa proyek pemulihan infrastruktur pendidikan ini sangat rawan diselewengkan oleh oknum-oknum yang mencari keuntungan pribadi di tengah bencana.

‎“Proyek revitalisasi ini merupakan kegiatan ‘empuk’ yang berpotensi menjadi sarang korupsi. Kami mendapatkan informasi awal mengenai adanya praktik bagi-bagi jatah atau fee kepada oknum-oknum yang berkepentingan,” kata Masri kepada media, Minggu, 24 Mei 2026.

Bentuk Tim Investigasi Khusus

‎Merespons temuan awal tersebut, Masri menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam. Aliansi kini tengah menggodok pembentukan tim investigasi khusus yang akan diterjunkan langsung ke lapangan. Tim ini bakal menyisir dan mengaudit secara independen sekolah-sekolah penerima manfaat program revitalisasi tahun 2026.

‎Langkah ini diambil demi memastikan seluruh pengerjaan fisik bangunan sesuai dengan spesifikasi baku yang telah ditetapkan pemerintah.

‎”Ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Jika kualitas bangunan dikorbankan demi korupsi, yang dipertaruhkan adalah keselamatan para siswa dan guru yang beraktivitas di sana,” ujar Masri.

Polemik Instruksi Kadisdik Aceh

‎Ketegangan mencuat setelah Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin, mengeluarkan instruksi kepada para kepala sekolah untuk menolak wartawan yang belum mengantongi sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) serta media yang belum terverifikasi oleh Dewan Pers.

‎Pernyataan tersebut dinilai Aliansi Pers Kawal Rehab Rekon sebagai langkah defensif yang provokatif. Kebijakan itu dicurigai sebagai upaya untuk membatasi ruang gerak pers dalam melakukan fungsi pengawasan (social control).

‎“Pernyataan Kadisdik sangat disayangkan. Alih-alih membuka pintu transparansi, instruksi itu justru terkesan provokatif. Hal ini malah memperkuat dugaan bahwa ada sesuatu yang sedang disembunyikan dalam proses revitalisasi ini,” kritik Masri.

Menanti Transparansi Publik

‎Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya menghubungi Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin, untuk mendapatkan klarifikasi dan konfirmasi lebih lanjut terkait tudingan miring dalam proyek rehabilitasi ini serta instruksi pembatasan peliputan bagi media.

‎Aliansi Pers Kawal Rehab Rekon pun mengajak seluruh elemen masyarakat, LSM, dan aparat penegak hukum untuk ikut mengawal proyek ini agar berjalan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Berita Terkait

Dikonfirmasi Transparansi Dana Jaspel, Kapus Muara Batu: “Kamu Siapa?”
Skandal Jadup Banjir di Sawang: Dana Warga Diduga Disunat, Wartawan Dicaci-Maki, YARA Minta APH Usut Tuntas
31 Siswa Aceh Utara Lolos OSN-P 2026, Siap Berlaga di Tingkat Provinsi
Polemik Dana Desa Lhok Euncien Baktiya Barat, Terancam Sanksi Penghentian Penyaluran Dana Desa?
Marwah Pers Tercederai di Sawang, LIN Aceh Desak APH Periksa Dugaan Pungli Jadup
Kapolri Lantik Irjen Pol. Ruddi Setiawan sebagai Kapolda Aceh
Konfirmasi Dugaan Pengutipan Jadup di Gampong Teungoh Sawang: Wartawan Diduga Malah Dapat Makian “Neujak Oex Ma Neuh” Dari Ketua Tuha Peuet
Jejak Dana Ketahanan Pangan Lhok Euncien 120,5 Juta : Antara Janji Geuchik dan Bungkamnya Camat Baktiya Barat?

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 18:13 WIB

Bukan Sekadar Jabatan, Jamaludin Idham Sebut Posisi Bendum MPTT-I Sebagai Panggilan Hati

Sabtu, 19 April 2025 - 21:06 WIB

Soal Qanun Pertambangan Rakyat, Marwah Mualem dan UUPA Dipertaruhkan

Berita Terbaru