Aceh Tamiang, Indonesia – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Badan Advokasi Indonesia (BAI) Aceh Tamiang bersama Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Aceh Tamiang menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan salah satu pilar utama dalam mendorong kemajuan daerah, meningkatkan partisipasi masyarakat, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Pertemuan Dialog ini dilaksanakan di Caffee Syabab Kecamatan Karang Baru Aceh Tamiang, Kamis (11/6/2026).
Syamsul, Ketua DPC BAI Aceh Tamiang bersama Hendriko Lubis, Ketua DPD SWI Aceh Tamiang menyampaikan bahwa masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi yang benar, akurat, dan mudah diakses terkait penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta penggunaan anggaran publik. Hak tersebut dijamin oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang bertujuan meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan Daerah.
Menurut mereka, keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban badan publik, tetapi juga menjadi sarana untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Dengan tersedianya informasi yang terbuka, masyarakat dapat ikut mengawasi jalannya pembangunan, memberikan masukan, serta berpartisipasi aktif dalam pengambilan kebijakan yang berdampak pada kehidupan mereka demikian juga Informasi bantuan Stimulan baik dari Jaminan Hidup (Jadup), perabotan dan Ekonomi serta Stimulan Rumah Rusak Ringan, Rusak Sedang dan Rusak Berat khususnya di Daerah Aceh Tamiang yang sangat dinanti-nantikan.
“Daerah yang terbuka terhadap informasi akan lebih mudah berkembang karena adanya pengawasan publik, partisipasi masyarakat, serta terciptanya pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab. Keterbukaan informasi adalah untuk kepentingan publik dan fondasi menuju pembangunan yang berkelanjutan,” ujar Syamsul, Ketua DPC BAI Aceh Tamiang.
Sementara itu, Ketua DPD SWI Aceh Tamiang menegaskan bahwa pers memiliki peran strategis sebagai jembatan informasi antara pemerintah dan masyarakat. Melalui pemberitaan yang profesional, media dapat membantu menyebarluaskan informasi publik sekaligus mendorong budaya transparansi di lingkungan pemerintahan dan lembaga publik.
“Keterbukaan informasi publik bukan hanya tentang memberikan data kepada masyarakat, tetapi juga membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah. Dengan Informasi yang terbuka, masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam pembangun daerah,” ujar Hendriko.
Kedua organisasi juga mengajak seluruh badan publik di Aceh Tamiang untuk terus meningkatkan pelayanan informasi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), pemanfaatan teknologi digital, serta penyediaan informasi yang cepat, tepat, dan mudah dipahami masyarakat. Upaya tersebut dinilai penting untuk mendukung terciptanya pemerintahan yang terbuka dan pelayanan publik yang berkualitas.
DPC BAI Aceh Tamiang dan DPD SWI Aceh Tamiang berharap semangat keterbukaan informasi publik dapat menjadi budaya bersama dalam membangun Aceh Tamiang yang lebih maju, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
(Saut Simanjuntak)






























