GAYO LUES | Desakan agar Kejaksaan Agung mengambil alih penanganan laporan dugaan korupsi dana kapitasi dan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Gayo Lues semakin menguat. Selama lebih dari enam bulan, laporan resmi yang dilayangkan LSM Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamat Aset Negara (GAKORPAN) Aceh ke Kejaksaan Negeri Gayo Lues mandek tanpa progress nyata. Sementara masyarakat dan para pemerhati anti-korupsi melihat, penanganan di tingkat lokal berisiko tinggi dibiaskan oleh kepentingan birokrasi daerah.
GAKORPAN, lewat dua laporan resmi, telah memaparkan temuan mendalam tentang dugaan penyimpangan pengelolaan dana kapitasi dan BOK dari tahun 2021 sampai 2023 di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Gayo Lues. Temuan GAKORPAN menunjuk berbagai prosedur yang tidak sesuai regulasi, seperti pengalihan seluruh dana kapitasi ke pos pendapatan lain-lain tanpa transparansi, penggunaan anggaran ganda satu kegiatan memakai dana kapitasi dan BOK, serta selisih dan pencatatan pendapatan yang menunjukan ketidaklaziman. Selain itu, laporan menggarisbawahi lemahnya pengawasan, dan besarnya kewenangan pejabat daerah dalam rantai perencanaan hingga pencairan dana, yang berpotensi membuka ruang penyimpangan akuntabilitas.
Dasar hukum pelaporan ini sangat jelas: mulai dari Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, regulasi pengelolaan BLUD, hingga norma KKN sesuai UU 28/1999 dan peran serta masyarakat sebagaimana PP 68/1999 dan 71/2000. GAKORPAN secara khusus menyorot bahwa dengan besarnya dana yang diterima Puskesmas Kota Blangkejeren—mencapai Rp4,5 miliar dalam periode 2021-2023, dan fakta audit sosial di 12 puskesmas—pengelolaan dana kesehatan daerah tidak berjalan sesuai prinsip transparansi, efektifitas, serta akuntabilitas keuangan daerah yang diatur oleh undang-undang.
Kritik tajam diarahkan kepada Kejari Gayo Lues yang hingga kini masih berjalan di tempat, meski laporan telah lengkap dengan dokumen pendukung, data analisis, dan narasi kronologi. Bahwa supervisi nasional harus turun tangan ditegaskan dengan melihat regulasi, khususnya Pasal 8 Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-036/A/J.A/09/2011 yang mengatur Kejagung punya wewenang mengambil alih—apalagi jika perkara termasuk strategis, berdampak sistemik pada layanan dasar, atau berpotensi stagnan di meja kejaksaan daerah.
Pada tataran nasional, evaluasi Kejaksaan Agung terhadap pola pembiaran kasus korupsi di daerah bukan tanpa contoh. Kasus mandek yang pernah terjadi—seperti penanganan perkara oleh Febri Adriansyah—menjadi cermin bahwa Kejagung tak boleh membiarkan perkara strategis tergantung pada proses lokal yang rentan kompromi. Dengan pola seperti ini, kasus Gayo Lues berpotensi memantapkan kembali stigma, bahwa pengawasan pusat terhadap perkara korupsi pelayanan publik di sektor kesehatan masih lemah jika tidak segera dilakukan pengambilalihan.
Iskandar Muda, Ketua GAKORPAN, secara tegas menyampaikan, “Kami minta Kejagung melakukan supervisi, instruksi, dan kalau perlu pengambilalihan agar penanganan kasus dana kapitasi dan BOK di Gayo Lues berjalan transparan. Laporan telah kami sampaikan, data disiapkan, masyarakat menunggu keberpihakan pada penegakan hukum yang nyata, bukan hanya formalitas belaka.”
Penting ditegaskan, pengelolaan dana publik—khususnya dana kesehatan—bukan urusan administrasi birokrasi semata, namun soal tanggung jawab negara dalam memberikan pelayanan dasar kepada rakyat. Jika pengawasan dan akuntabilitas dibiarkan lemah, masyarakat yang paling dirugikan. Kepercayaan publik terhadap lembaga hukum juga terancam luntur jika laporan berlapis-lapis dari masyarakat hanya berhenti di meja telaah tanpa tindak lanjut.
Kejaksaan Agung diharapkan memberi sinyal tegas. Pengambilalihan penanganan perkara strategis yang melibatkan dana publik dalam skala besar, khususnya layanan kesehatan rakyat, adalah ujian keseriusan pemerintah dan lembaga hukum. Gayo Lues, hari ini, menanti langkah nasional, bukan janji manis. Rakyat menagih, Kejagung: ambil alih dan tegakkan hukum, sebelum rasa percaya benar-benar terkikis di akar masyarakat. (TIM MEDIA)






























