Aceh Timur – Cegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), di Wilayah hukum Polsek idi Tunong Kapolsek Idi Tunong polres Aceh timur Polda Aceh Ipda Saiful Bahri, SE melaksanakan Sosialisasi kepada masyarakat tentang Karhutla.
Kapolsek Menghimbau agar Masyarakat idi tunong tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan dalam bentuk apa pun,
Yang dapat berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, serta keselamatan kita bersama.
Himbauan ini disampaikan langsung oleh Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K., Melalui Kapolsek Idi Tunong Ipda Saiful Bahri,SE pada Sabtu malam (29/08/2026).
Saat di konfirmasi oleh media tribunpasee.com Kapolsek Idi Tunong menjelaskan bahwa pembakaran hutan dan lahan
Merupakan perbuatan melanggar hukum dan akan ditindak tegas Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain merusak ekosistem, kebakaran hutan dan lahan juga dapat menyebabkan gangguan kesehatan akibat asap serta kerugian ekonomi bagi masyarakat.
“Larangan pembakaran hutan dan lahan memiliki dasar hukum yang kuat, di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan,
Serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat diancam pidana penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp 5 miliar,” terang, ipda Saiful Bahri
Lebih lanjut, dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Idi Tunong juga menegaskan pentingnya peran serta masyarakat Idi Tunong dalam mencegah terjadinya karhutla.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Idi Tunong agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar.
Apabila melihat atau mengetahui adanya kebakaran hutan dan lahan, segera laporkan kepada pihak Kami Polsek idi Tunong
Kepolisian melalui layanan 110 atau Polsek Idi Tunong agar dapat segera ditangani,” ujar Ipda Saiful Bahri
Sambungnya, Polres Aceh Timur terkhususnya Polsek Idi Tunong berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan
Melalui sosialisasi, patroli, serta penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan.
“Diharapkan dengan adanya kerja sama antara Kepolisian dan masyarakat, wilayah Kecamatan idi Tunong dapat terhindar dari ancaman kebakaran hutan dan lahan serta tetap aman dan kondusif,” demikian harapnya.
{Jurnalis Agus Suriadi}





























