Kapolsek Banda Alam Ipda Asdy Suhendra Tegaskan Hukuman Bagi Pembakaran Hutan Dan Lahan

AGUS SURIADI

- Redaksi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 23:57 WIB

5023 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh-Timur – Kapolsek Banda Alam Polres Aceh timur Polda Aceh, Ipda Asdy Suhendra, secara tegas mengatakan bahwa pihaknya tidak akan segan-segan menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan di wilayah hukumnya.

Pernyataan ini disampaikan dalam rangka mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang setiap tahun kerap merugikan masyarakat luas, baik dari segi kesehatan, ekonomi, maupun kerusakan lingkungan. Sabtu malam 29/08/2026

Dalam pernyataannya, Ipda Asdy Suhendra mengingatkan bahwa kebiasaan membakar lahan untuk membuka kebun atau membersihkan hutan bukanlah solusi yang tepat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebaliknya, tindakan tersebut justru memicu kerusakan ekosistem, menciptakan asap yang mengganggu pernapasan warga

Terutama anak-anak, lansia, dan penderita penyakit pernapasan serta berpotensi menyebar ke area yang lebih luas dan membahayakan keselamatan jiwa.

“Saya tegaskan kepada seluruh masyarakat Banda Alam, membakar hutan dan lahan itu bukan perbuatan yang dibenarkan. Selain merugikan orang banyak, hal itu juga melanggar hukum.

Siapa pun yang terbukti membakar hutan dan lahan, akan kami proses secara hukum yang berlaku. Tidak ada toleransi demi keselamatan bersama.” tegas Kapolsek Banda Alam.

(Sanksi Hukum Yang Berlaku)

Kapolsek juga mengingatkan bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi pidana yang berat, antara lain berdasarkan:

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda mencapai Rp5 miliar, tergantung tingkat kerusakan yang ditimbulkan.

Ipda Asdy Suhendra mengajak seluruh lapisan masyarakat.Banda Alam, tokoh adat, tokoh agama, dan kepala desa untuk turut serta menjaga lingkungan.

Membersihkan lahan dapat dilakukan secara gotong royong dengan cara manual, tanpa harus membakar.

Jika menemukan kebakaran atau asap mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian atau Polsek setempat.

“Mari kita jaga bumi kita bersama. Udara bersih dan lingkungan yang aman adalah hak kita semua, dan menjaganya adalah tanggung jawab kita bersama.

Tinggalkan kebiasaan buruk yang merugikan, dan mari kita ciptakan lingkungan yang sehat untuk anak cucu kita.”

{Jurnalis Agus Suriadi}

Berita Terkait

Patroli Dini Hari Personel Satsamapta Polres Aceh Timur Tutup Celah Kejahatan
Kapolsek Idi Tunong Sosialisasikan Ke Masyarakat Cegah Bahaya Karhutla
Larangan Pembakaran Hutan Dan Lahan, Kapolsek Peurlak Timur Cegah Karhutla
Imbau Masyarakat Tidak Membakar Hutan Dan Lahan, Kapolsek Simpang Jernih Cegah Karhutla
Bantuan Kapolsek Banda Alam untuk Anak Disabilitas, Sebuah Pesan tentang Kepedulian
Kapolsek Banda Alam Salurkan Bantuan Sosial Kepada Anak Penderita Disabilitas Berat Di Desa Panton Rayeuk
Jalan Sulit, Sekolah Jauh, Sinyal Terbatas: Potret Perjuangan Warga Pedalaman Simpang Jernih Aceh Timur
Patroli Gabungan Polsek Darul Aman dan Koramil 06 Perkuat Keamanan Wilayah

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 17:14 WIB

DPC BAI Aceh Tamiang Silahturahmi ke Bagian Hukum Pemkab: Bahas Penguatan Posbankum dan Kapasitas Paralegal 

Senin, 24 Agustus 2026 - 17:04 WIB

DPC BAI Aceh Tamiang Pays Courtesy Visit to Regency Legal Affairs Division, Discusses Strengthening Posbankum and Paralegal Capacity

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:10 WIB

DPC BAI Aceh Tamiang Dampingi Penyelesaian Konflik SMPN 2 Kejuruan Muda, Berujung Damai dan Temukan Solusi Pendidikan bagi Tiara

Minggu, 23 Agustus 2026 - 06:57 WIB

DPC BAI Aceh Tamiang Assists in Resolving SMPN 2 Kejuruan Muda Conflict, Reaches Peaceful Settlement and Secures Educational Solution for Tiara

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Pascabencana Banjir, DPC BAI, DPD SWI dan Da’i Aceh Tamiang Dorong Kemajuan Olahraga dan Pemilihan Ketua KONI yang Berintegritas

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:28 WIB

DPC BAI Aceh Tamiang Apresiasi Bantuan Fasum Rp100 Juta dari PT STS, GBK dan Al-Bina untuk Masjid Al Ghofur di Dusun Lubuk Sukun

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:15 WIB

DPC BAI Aceh Tamiang Applauds Rp100 Million Public Facility Assistance from PT STS, GBK and Al-Bina for Al Ghofur Mosque in Lubuk Sukun

Kamis, 20 Agustus 2026 - 21:16 WIB

Wagub Aceh Salurkan 50.000 Al-Qur’an Bantuan Kerajaan Arab Saudi untuk Masjid dan Dayah

Berita Terbaru