Syarat Pembaharuan Desil Bantuan Sosial: Lewat Aplikasi Cek Bansos Kemensos

AGUS SURIADI

- Redaksi

Sabtu, 5 September 2026 - 10:48 WIB

5024 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIMPANG JERNIH | Kementerian Sosial Republik Indonesia terus berupaya memastikan penyaluran bantuan sosial (Bansos) berjalan tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, dan tepat mutu.

Salah satu langkah penting adalah pembaharuan data Desil penerima bansos melalui aplikasi resmi CEK BANSOS.

Ketua Tim Kecamatan Simpang Jernih, Idan Syahputr, S.Pd.I, menyampaikan secara lengkap syarat serta tata cara pembaharuan data agar warga dapat memutakhirkan datanya secara mandiri dan akurat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pembaharuan data desil bertujuan untuk memastikan data penerima bantuan sosial benar-benar tepat sasaran, adil, dan akurat.

Data yang mutakhir akan mencegah kesalahan penyaluran bantuan dan memastikan bansos diterima oleh warga yang benar-benar membutuhkannya.

“Data yang akurat adalah kunci bantuan yang tepat sasaran. Mari bersama-sama mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat,” ujar Idan Syahputr, S.P d I

Berikut 6 syarat wajib yang harus dipenuhi:

1 Memiliki NIK sesuai KTP NIK harus aktif dan terdaftar dalam Dukcapil

2 Terdaftar dalam DT-SEN Data keluarga tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional

3 Memiliki akun aplikasi Cek Bansos Daftar dan login menggunakan NIK KTP serta data diri yang valid

4 Data diri & keluarga lengkap Pastikan nama, tanggal lahir, alamat, pendidikan, dan pekerjaan sudah benar

5 Ajukan usul/sanggah melalui fitur Gunakan menu Usul/Sanggah di aplikasi untuk mengajukan pembaharuan data

6 Siapkan dokumen pendukung Foto KTP, Kartu Keluarga, foto kondisi rumah, bukti penghasilan, dan dokumen lain bila diminta

Langkah Pembaharuan Desil di Aplikasi CEK BANSOS

1. Buka aplikasi Cek Bansos di perangkat seluler

2. Pilih menu Profil

3. Pilih menu Usul / Sanggah

4. Lengkapi data & unggah dokumen pendukung yang diminta

5. Kirim usulan dan tunggu proses verifikasi dari sistem

Pastikan semua data yang diisi BENAR dan SESUAI dengan kondisi sebenarnya.

Data yang tidak sesuai dapat menyebabkan usulan ditolak atau bantuan dicabut

Pembaharuan desil ini dilakukan secara mandiri oleh warga melalui aplikasi resmi.

Tidak dipungut biaya apapun. Hindari pihak yang menawarkan jasa pemutakhiran data dengan memungut biaya.

Keterbukaan dan partisipasi warga sangat diharapkan agar data penerima bantuan sosial di Kecamatan Simpang Jernih semakin akurat, transparan, dan benar-benar membantu warga yang membutuhkan.

{Jurnalis Agus Suriadi}

Berita Terkait

Pembaharuan Desil Bansos: Pahami Konsep Desil Menurut BPS Agar Data Tepat Sasaran
Pembaharuan Desil Bansos: Pahami Konsep Desil Menurut BPS Agar Data Tepat Sasaran
Muhammad Ariga, S.Ag Isi Khutbah Jumat di Masjid Baiturrahman Gampong Batu Sumbang
Babinsa Koramil 10/SPJ Kodim 0104/Aceh Timur Sosialisasikan Cegah Karhutla Kepada Warga
Memperkuat Sinergitas dan Pengabdian Teritorial, Dandim 0104/Atim Bersama Ketua Persit KCK Cab. XXI, Laksanakan Kunjungan Kerja di Madat dan Simpang Ulim
Muspika Simpang Jernih Usulkan Perbaikan Jalan Menuju Kecamatan
Semangat Hardikda Ke-67, Aceh Timur Teguhkan Komitmen Wujudkan Generasi Islami, Unggul dan Bermartabat
Di Tengah Jalan yang Tertimbun Longsor, Kepedulian Hadir: KITA BISA, SALAM SETARA dan RELAWAN GESIT Salurkan 3 Depot Air Siap Minum

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 14:57 WIB

112 Sertipikat Elektronik PTSL Diserahkan kepada Warga Lubuk Damar, Kepastian Hukum Hak Atas Tanah Diperkuat

Rabu, 2 September 2026 - 18:08 WIB

Di Tengah Jalan yang Tertimbun Longsor, Kepedulian Hadir: KITA BISA, SALAM SETARA dan RELAWAN GESIT Salurkan 3 Depot Air Siap Minum

Rabu, 2 September 2026 - 17:53 WIB

When Roads Are Cut Off, Compassion Finds a Way: KITA BISA, SALAM SETARA and RELAWAN GESIT Provide Three Drinking Water Units

Rabu, 2 September 2026 - 12:17 WIB

Peringati Hari Lahir Kejaksaan ke-81, Enam Nadzir Terima Sertipikat Tanah Wakaf di Aceh Tamiang

Rabu, 2 September 2026 - 12:09 WIB

Aceh Tamiang Marks 81st Anniversary of the Indonesian Prosecutor’s Office with Symbolic Presentation of Waqf Land Certificates to Six Nadzir

Selasa, 1 September 2026 - 14:23 WIB

DPC BAI Aceh Tamiang Silaturahmi dengan DPMKPPKB, Bahas Penguatan Posbankum hingga ke Tingkat Desa

Selasa, 1 September 2026 - 14:12 WIB

DPC BAI Aceh Tamiang Holds Dialogue with DPMKPPKB to Strengthen Village-Level Legal Aid Posts

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:55 WIB

Kantor Pertanahan Aceh Tamiang Ukur Lahan Huntap, Perkuat Kepastian untuk Masyarakat Terdampak Bencana

Berita Terbaru