Kebijakan Pertambangan, Potret Simbolis Oligarki Kapitalistis dan Oligarki Politis

TRIBUN PASE

- Redaksi

Jumat, 18 April 2025 - 05:19 WIB

50113 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh Saridah(aktivitas muslimah)

Di balik hiruk-pikuk kecaman terhadap aktivitas tambang ilegal yang menyerobot kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman, tersimpan satu desakan yang tak boleh diabaikan: pemulihan lingkungan yang nyata dan berkelanjutan.

Keresahan juga datang dari masyarakat adat. Sekretaris Umum Dewan Adat Dayak Kalimantan Timur (DAD Kaltim), Hendrik Tandoh, yang ikut dalam tinjauan lapangan, mengungkap bahwa penebangan ilegal telah menyasar pohon-pohon langka, termasuk kayu ulin yang dilindungi negara.

“Saya melihat sendiri, ada ulin yang ditebang. Ini bukan hanya ilegal, tapi menyentuh batas-batas kehormatan kita terhadap alam,” ujarnya lirih.

Ia menduga aktivitas penebangan ini telah berlangsung lama tanpa pengawasan yang memadai. Hendrik berharap pengelola kawasan KHDTK lebih aktif melindungi pohon-pohon yang tersisa agar tidak punah akibat kerakusan oknum-oknum penambang.

Hilirisasi Tambang, Berkah atau Bencana?

Ekonom Senior Faisal Basri mengkritik kebijakan hilirisasi tambang. Menurutnya, lebih dari 90% keuntungan hilirisasi mineral dinikmati asing, mengingat hampir semua perusahaan smelter pengolah bijih nikel 100 persennya dimiliki oleh Cina. Indonesia menganut rezim devisa bebas sehingga perusahaan Cina berhak untuk membawa semua hasil ekspornya ke luar negeri. Pengerukan nikel membuat cadangan mineral habis dalam 13 tahun mendatang meskipun menurut data United States Geological Survey (USGS) Indonesia punya cadangan nikel 21 juta metrik ton.

Di sisi lain, hilirisasi yang dijalankan oleh pemerintah selama ini belum mampu menggenjot ekonomi dalam negeri. Pabrik smelter, pabrik automotif, dll. merupakan jenis industri padat modal (capital-intensive) dan relatif tidak mempekerjakan banyak orang alias mempekerjakan robot. Kebijakan hilirisasi komoditas utama tanpa menyiapkan strategi industrialisasi yang komprehensif dan berpihak pada kepentingan rakyat penuh risiko.

Besarnya nilai ekonomi hilirisasi mestinya berbanding lurus dengan peningkatan ekonomi rakyat beserta peningkatan kesejahteraan wilayah dan masyarakatnya. Data BPS menunjukkan bahwa rasio penduduk miskin di Pulau Sulawesi justru naik menjadi 10,08% pada Maret 2023. Untuk wilayah Maluku, rasio penduduk miskinnya pada Maret 2023 naik menjadi 16,42%. Keuntungan hilirisasi nikel ini tidak menetes ke bawah. Belum lagi jika berhitung dampak kerusakan lingkungan yang mengganggu mata pencarian penduduk lokal di sektor pertanian dan kelautan.

Berkah bagi Korporasi

Pengembangan batu bara atau hilirisasi batu bara mewajibkan setiap IUP OP dan IUP OPK melakukan peningkatan nilai tambah batu bara. Gasifikasi batu bara menjadi DME di Tanjung Enim, Sumsel, ditangani oleh PT Bukit Asam, Pertamina, dan Air Product. Gasifikasi batu bara menjadi metanol di Bengalon, Kaltim, dipegang PT KPC & PT KNC (Bumi Resourse, Ithaca Group, dan Air Product). Keduanya telah ditetapkan sebagai PSN dengan perkiraan produksi berturut-turut 1,4 juta DME (tons/year) dan 1,8 juta metanol (tons/year).

Sedangkan gasifikasi batu bara menjadi metanol oleh PT Arutmin Indonesia (lokasi IBT Terminal, Pulau Laut Kalsel) sebesar 2,9 juta metanol (tons/year) dan PT Kendilo Coal Indonesia (lokasi Kaltim) 300.000 tons/year. Gasifikasi batu bara menjadi metanol dan DME di Kalsel ditangani oleh PT Adaro Indonesia sebesar 1,34 juta (tons/year) dan di Kaltim ditangani PT Berau Coal.

Adapun underground gasifikasi batu bara masih tahap skala pilot project yang akan ditangani berturut-turut PT Medco Energy Mining Internasional dan Phoenix Energy Ltd. di Kalimantan Utara, Project UCG PT Indominco di Kaltim, dan PT Kideco Jaya Agung di Kaltim.

Pabrik semikokas di Bulungan Kalimantan Utara oleh PT Megah Energ…

Berita Terkait

DPC BAI Aceh Tamiang: The Law Must Be Present in Village Communities, Not Merely Understood When Problems Arise
DPC Indonesian Advocacy Agency (BAI) Aceh Tamiang Strengthens Organizational Integrity and Reinforces the Roles and Responsibilities of Its Management
Datang Membawa Harapan, Pulang Meninggalkan Antrian
Dari Banjir ke Pencegahan: Utang Pembangunan Aceh Pasca Bencana Akhir 2025
Belajar dari Lumpur: Spirit Kemanusiaan dan Keikhlasan Pejuang Pesantren Ummul Ayman IIl
Toleransi dalam Islam Indah, Tanpa Mengikis Akidah
Koruptor Adalah Satwa Liar Yang Paling Dilindungi di Indonesia? Ketika Uang Menjadi Tuhan, Rakyat Hanya di Jadiakn Korbannya, Akankah Nasib NKRI Bisa Bertahan 2045?
Pemilihan Rektor IAIN Lhokseumawe, Ajang Adu Kuat Dukungan Parpol

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:01 WIB

Bahas Pemulihan Sawah dan Kebun dengan Mentan, Gubernur Mualem: Kami Butuh Dukungan Pak Menteri

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:35 WIB

DPC BAI Aceh Tamiang Tegaskan Kedudukan Organisasi dan Jabatan Ketua

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:12 WIB

ATR/BPN Aceh Tamiang Terima Kunjungan DPC BAI Aceh Tamiang: Kekompakan dan Sinergi dalam Mendukung Pembangunan Pascabencana

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:03 WIB

ATR/BPN Aceh Tamiang Receives Visit from DPC BAI Aceh Tamiang: Strengthening Unity and Synergy to Support Post-Disaster Recovery

Minggu, 26 Juli 2026 - 17:55 WIB

DPC BAI Aceh Tamiang Commends ARKOM Indonesia for Monitoring and Inauguration of Community Hall, Clean Water Facilities, and Public Sanitation in Bandar Pusaka

Minggu, 19 Juli 2026 - 23:12 WIB

Komisi III DPR RI DPR Skakmat Hotman Paris, Asas Kesetaraan Hukum Berlaku Tanpa Pandang Bulu

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:09 WIB

PWFRN Counter Polri Kecam Pernyataan Hotman Paris, Minta Klarifikasi Dan Permintaan Maaf kepada Wartawan

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:16 WIB

DPC BAI Aceh Tamiang Highlights 2026 School Revitalization Assistance Program, Warns of Potential Budget Irregularities

Berita Terbaru

ACEH UTARA

Dua Pelajar Meninggal Dunia dalam Kecelakaan di Lhoksukon

Jumat, 7 Agu 2026 - 18:35 WIB