Aceh Tamiang, Indonesia – Dewan Pimpinan Cabang Badan Advokasi Indonesia (DPC BAI) Aceh Tamiang meminta seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Program Bantuan Revitalisasi Sekolah Tahun 2026 di Kabupaten Aceh Tamiang untuk mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, disampaikan di Karang Baru, Aceh Tamiang, pada hari Senin (13 Juli 2026).
Ketua DPC BAI Aceh Tamiang, Syamsul, menyatakan bahwa program revitalisasi sekolah merupakan langkah penting dalam meningkatkan mutu pendidikan. Namun, karena melibatkan anggaran negara yang cukup besar, program tersebut memiliki potensi kerawanan terhadap penyimpangan apabila tidak diawasi secara ketat.
“Setiap program yang menggunakan uang negara harus diawasi bersama. Kami mengingatkan agar seluruh proses, mulai dari penetapan sekolah penerima, perencanaan, pelaksanaan hingga pelaporan, dilakukan secara terbuka dan sesuai ketentuan. Pengawasan yang kuat merupakan langkah pencegahan agar tidak terjadi penyimpangan,” ujarnya.
Sekretaris DPC BAI Aceh Tamiang, Saut Isak Parulian Simanjuntak, mengatakan bahwa pengawasan bukan untuk mencari kesalahan, melainkan memastikan setiap anggaran benar-benar menghasilkan ruang belajar yang aman, nyaman, dan berkualitas bagi peserta didik.
Menurutnya, sekolah-sekolah yang mengalami kerusakan berat, berada di wilayah terpencil, maupun terdampak bencana harus menjadi prioritas dalam penyaluran bantuan sehingga manfaat program dapat dirasakan secara adil oleh masyarakat.
DPC BAI juga mendorong pemerintah daerah, aparat pengawas internal, aparat penegak hukum, DPRK, komite sekolah, serta masyarakat untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan program revitalisasi sekolah. Keterbukaan informasi mengenai daftar penerima bantuan, nilai anggaran, progres pekerjaan, dan hasil pelaksanaan dinilai penting untuk memperkuat kepercayaan publik.
Selain itu, DPC BAI mengimbau para pelaksana proyek agar tidak mengurangi spesifikasi pekerjaan, menggunakan material di bawah standar, atau melakukan praktik yang bertentangan dengan ketentuan hukum. Kualitas pembangunan sekolah harus menjadi prioritas karena menyangkut keselamatan peserta didik dan tenaga pendidik.
“Setiap rupiah yang dialokasikan untuk pendidikan adalah investasi bagi masa depan anak-anak bangsa. Jangan sampai anggaran yang seharusnya menghadirkan sekolah yang layak justru berkurang manfaatnya akibat penyimpangan. Pencegahan jauh lebih baik daripada penindakan,” tegas Syamsul.
DPC BAI Aceh Tamiang menegaskan siap memberikan edukasi hukum kepada masyarakat serta menerima informasi yang disampaikan secara bertanggung jawab mengenai dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program. Apabila terdapat indikasi pelanggaran, penanganannya harus dilakukan berdasarkan bukti yang sah dan melalui mekanisme hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
(Saut Simanjuntak)





























