Aceh Tamiang, Indonesia – Di tengah berbagai persoalan sosial, ekonomi, dan hukum yang dihadapi masyarakat, keberadaan hukum bukan sekadar kumpulan aturan yang tertulis dalam lembaran negara. Hukum adalah benteng terakhir yang memberikan perlindungan, kepastian, dan rasa keadilan bagi setiap warga negara.
Hal tersebut menjadi perhatian serius Dewan Pimpinan Cabang Badan Advokasi Indonesia (DPC BAI) Aceh Tamiang melalui Ketua Syamsul dan Kabid Hukum dan HAM, Satria Maimun Syah, S.H., yang terus berupaya hadir di tengah masyarakat untuk memberikan edukasi, pendampingan, serta advokasi hukum bagi warga yang membutuhkan, disampaikan di sebuah Caffee, di Karang Baru Aceh Tamiang, Senin (22/6/2026).
Ketua DPC BAI Aceh Tamiang, Syamsul, menegaskan bahwa hukum harus menjadi sahabat masyarakat, bukan sesuatu yang ditakuti. Menurutnya, masih banyak warga yang belum memahami hak dan kewajibannya di mata hukum sehingga kerap menjadi korban ketidakadilan atau kesalahpahaman dalam menyelesaikan persoalan.
“Hukum hadir untuk melindungi masyarakat. Ketika masyarakat memahami hukum, maka mereka memiliki kekuatan untuk memperjuangkan hak-haknya secara benar dan bermartabat,” ujarnya.
Di tengah arus perkembangan zaman yang semakin kompleks, berbagai persoalan seperti sengketa tanah, masalah administrasi, bantuan sosial, hingga persoalan pidana dan perdata membutuhkan pemahaman hukum yang memadai. Karena itu, DPC BAI Aceh Tamiang berkomitmen menjadi jembatan antara masyarakat dan aparat penegak hukum agar tercipta komunikasi yang baik serta penyelesaian masalah yang berkeadilan.
Lebih dari sekadar organisasi advokasi, DPC BAI Aceh Tamiang juga mengemban misi sosial untuk membangun kesadaran hukum masyarakat.
Edukasi hukum dinilai sangat penting agar warga tidak mudah terjebak dalam tindakan yang melanggar hukum maupun menjadi korban pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Suara keadilan, menurut DPC BAI Aceh Tamiang, harus dapat dirasakan hingga ke pelosok desa. Setiap warga, tanpa memandang latar belakang ekonomi maupun sosial, berhak mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi.
Dalam suasana pasca berbagai tantangan yang dihadapi daerah, termasuk dampak bencana dan persoalan sosial kemasyarakatan, peran hukum menjadi semakin penting untuk menjaga stabilitas, ketertiban, dan rasa aman di tengah kehidupan masyarakat.
DPC BAI Aceh Tamiang melalui Kepala Bidang Hukum dan HAM Satria Maimun Syah, S.H., berharap sinergi antara masyarakat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, media, dan organisasi kemasyarakatan terus diperkuat demi mewujudkan Aceh Tamiang yang aman, adil, makmur dan sejahtera.
“Ketika hukum ditegakkan dengan adil, maka harapan rakyat akan tetap hidup. Dan ketika masyarakat sadar hukum, maka masa depan daerah akan menjadi lebih kuat dan bermartabat,” tutup Satria.
(Saut Simanjuntak)






























