Lian Umu Jihan
Desain ekonomi yang tengah dirancang saat ini tampak condong pada konsep kapitalisme negara. Meskipun mengusung jargon “ekonomi kerakyatan,” sejatinya skema ini tetap mempertahankan dominasi oligarki yang memiliki pengaruh kuat dalam struktur kekuasaan. Pembentukan lembaga seperti Danantara merupakan strategi untuk memaksimalkan modal dan aset BUMN, mirip dengan pendekatan China dalam mengejar pertumbuhan ekonomi. Sayangnya, aktor utama yang akan menikmati keuntungan dari Danantara bukanlah rakyat, melainkan para oligarki yang telah lama bercokol di lingkaran kekuasaan.
Modal besar yang dihimpun dari uang rakyat ini akan digunakan dalam persaingan bebas global. Mulai dari menarik investasi asing hingga digunakan untuk investasi Indonesia di luar negeri, termasuk dalam proyek-proyek prioritas pemerintah seperti hilirisasi minerba dan sawit. Pada akhirnya, uang rakyat hanya akan memperkaya segelintir oligarki di sektor minerba dan sawit, memperluas ekspansi bisnis mereka di pasar internasional. Ketika investasi tersebut gagal, kerugian akan ditanggung oleh rakyat, tanpa ada jaminan uang tersebut akan kembali.
Kontroversi dan Risiko dalam Pembentukan Danantara
Pembentukan Danantara tidak lepas dari berbagai kontroversi dan risiko yang mengkhawatirkan, antara lain:
1. Potensi Penyalahgunaan Dana Publik: Dengan pengelolaan aset negara yang mencapai lebih dari Rp14.000 triliun, ada kekhawatiran bahwa dana tersebut dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu, mengingat pengalaman buruk dari skandal 1MDB di Malaysia. 
2. Rangkap Jabatan dan Konflik Kepentingan: Penunjukan Menteri Investasi Rosan Roeslani sebagai CEO Danantara menimbulkan potensi konflik kepentingan antara peran regulator dan operator. 
3. Kekhawatiran Publik dan Ketidakpercayaan: Munculnya gerakan online yang mengajak masyarakat untuk memindahkan dana dari bank-bank yang terkait dengan Danantara mencerminkan ketidakpercayaan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana tersebut. 
Konsep Kepemilikan dalam Islam
Islam memberikan aturan yang jelas tentang konsep kepemilikan dan pengelolaannya. Dalam sistem ekonomi Islam, harta dibagi menjadi tiga jenis kepemilikan:
1. Kepemilikan Individu: Setiap individu berhak memiliki harta melalui cara-cara yang dibenarkan syariah, seperti perdagangan yang jujur, warisan, hadiah, dan sebagainya.
2. Kepemilikan Umum: Sumber daya alam yang vital seperti tambang, air, dan energi merupakan milik umat. Negara hanya berperan sebagai pengelola, dan hasilnya harus dikembalikan kepada rakyat, misalnya dalam bentuk layanan publik yang berkualitas.
3. Kepemilikan Negara: Terdiri dari aset-aset yang dimiliki oleh negara, yang digunakan untuk kemaslahatan umat. Pengelolaannya tidak boleh dimonopoli oleh segelintir elit, tetapi harus dikelola dengan adil sesuai syariat.
Sistem Ekonomi Islam: Mewujudkan Kesejahteraan Hakiki
Dengan penerapan sistem ekonomi Islam, kesejahteraan rakyat akan dirasakan oleh setiap individu. Sistem ini tidak hanya mengatur masalah ekonomi tetapi juga memiliki instrumen zakat, sedekah, wakaf, dan berbagai mekanisme distribusi kekayaan yang efektif untuk menghilangkan kemiskinan dan kesenjangan sosial.
Perlunya Penerapan Sistem Politik Islam
Namun, penerapan ekonomi Islam tidak bisa berdiri sendiri. Ia membutuhkan penerapan sistem politik Islam yang akan memastikan setiap kebijakan ekonomi selaras dengan aturan syariah. Semua ini hanya akan terwujud dalam naungan Khilafah Islamiyah, di mana negara menjalankan fungsinya sebagai pengurus dan pelindung rakyat, bukan sebagai alat bagi oligarki untuk memperkaya diri.
Dalam Khilafah, negara akan memastikan bahwa setiap kebijakan ekonomi bertujuan untuk menciptakan keadilan, menjaga keberkahan harta, dan memakmurkan kehidupan umat manusia secara keseluruhan.






























