Banda Aceh – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh, Nasir Nurdin, bereaksi keras terhadap langkah Polda Aceh yang memanggil Wahyu Andika, wartawan Bithe.co, untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait produk jurnalistik yang ditulisnya.
Nasir menegaskan bahwa wartawan tidak perlu memenuhi panggilan tersebut demi menjaga marwah profesi dan kemerdekaan pers.
Mekanisme Dewan Pers, Bukan Jalur Hukum Umum
Nasir mengingatkan penyidik agar tidak mengabaikan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurutnya, setiap keberatan terhadap pemberitaan harus diselesaikan melalui mekanisme hak jawab atau hak koreksi di Dewan Pers, bukan langsung masuk ke ranah pidana.
”UU Pers adalah Lex Specialis. Secara prinsip hukum, ia harus diutamakan dalam menangani delik pers dibandingkan hukum umum seperti KUHP,” tegas Nasir Nurdin di Banda Aceh, Selasa (31/3).
Ia juga mengingatkan adanya sanksi berat bagi perusahaan pers yang mengabaikan hak jawab, yakni denda maksimal Rp500 juta sesuai Pasal 18 ayat (2) UU Pers. Hal ini menunjukkan bahwa hukum pers sudah memiliki instrumen penyelesaian yang mandiri dan tegas.
Gunakan Hak Tolak: Wartawan Tak Perlu Hadir
Terkait surat undangan klarifikasi dari Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh, Nasir menyarankan wartawan yang bersangkutan untuk menggunakan Hak Tolak.
Pasal 4 ayat (4) & Pasal 8 UU Pers: Menjamin perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya.
Hak Tolak: Wartawan berhak menolak memberikan keterangan sebagai saksi atau mengungkap identitas narasumber yang dirahasiakan.
Tanggung Jawab Kolektif: Jika ada masalah hukum pada berita, pihak yang bertanggung jawab secara hukum adalah Penanggung Jawab Perusahaan Pers, bukan jurnalis lapangan.
”Aparat hukum sedapat mungkin menghindari memanggil wartawan sebagai saksi, terutama jika informasi yang dibutuhkan sebenarnya sudah tersedia dalam berita yang terpublikasi,” tambah Nasir.
Pimred Bithe.co: “Sangat Menyayangkan”
Senada dengan PWI, Pemimpin Redaksi Bithe.co, M. Nazar A. Hadi, membenarkan adanya surat panggilan terhadap anak buahnya yang bertugas di Aceh Barat Daya. Surat tertanggal 31 Maret 2026 tersebut berkaitan dengan laporan dugaan penyebaran informasi bohong yang dilaporkan oleh seseorang bernama Alkahfi pada pertengahan Maret lalu.
Nazar menilai prosedur pemanggilan tersebut janggal dan terkesan terburu-buru.
”Kami kaget. Seharusnya surat klarifikasi dikirim ke kantor redaksi, bukan langsung mencegat wartawan di lapangan,” ujar Nazar.
Ia berharap kepolisian lebih mengedepankan koordinasi dengan organisasi profesi wartawan sebelum melakukan tindakan hukum terhadap produk jurnalistik. Sesuai jadwal, Wahyu Andika diminta hadir di ruang Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh pada Kamis, 2 April 2026. Namun, dengan adanya arahan dari PWI Aceh, pihak redaksi dipastikan akan mengedepankan pembelaan sesuai koridor UU Pers.





























