PWI Aceh Kecam Pemanggilan Wartawan oleh Polda: “Gunakan UU Pers, Bukan Pidana!”

Fadly P.B

- Redaksi

Rabu, 1 April 2026 - 23:39 WIB

5055 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Nasir Nurdin, Ketua PWI Aceh

Foto: Nasir Nurdin, Ketua PWI Aceh

‎‎Banda Aceh – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh, Nasir Nurdin, bereaksi keras terhadap langkah Polda Aceh yang memanggil Wahyu Andika, wartawan Bithe.co, untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait produk jurnalistik yang ditulisnya.

‎Nasir menegaskan bahwa wartawan tidak perlu memenuhi panggilan tersebut demi menjaga marwah profesi dan kemerdekaan pers.

Mekanisme Dewan Pers, Bukan Jalur Hukum Umum

‎Nasir mengingatkan penyidik agar tidak mengabaikan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurutnya, setiap keberatan terhadap pemberitaan harus diselesaikan melalui mekanisme hak jawab atau hak koreksi di Dewan Pers, bukan langsung masuk ke ranah pidana.

‎”UU Pers adalah Lex Specialis. Secara prinsip hukum, ia harus diutamakan dalam menangani delik pers dibandingkan hukum umum seperti KUHP,” tegas Nasir Nurdin di Banda Aceh, Selasa (31/3).

‎Ia juga mengingatkan adanya sanksi berat bagi perusahaan pers yang mengabaikan hak jawab, yakni denda maksimal Rp500 juta sesuai Pasal 18 ayat (2) UU Pers. Hal ini menunjukkan bahwa hukum pers sudah memiliki instrumen penyelesaian yang mandiri dan tegas.

Gunakan Hak Tolak: Wartawan Tak Perlu Hadir

‎Terkait surat undangan klarifikasi dari Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh, Nasir menyarankan wartawan yang bersangkutan untuk menggunakan Hak Tolak.

‎Pasal 4 ayat (4) & Pasal 8 UU Pers: Menjamin perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya.

‎Hak Tolak: Wartawan berhak menolak memberikan keterangan sebagai saksi atau mengungkap identitas narasumber yang dirahasiakan.

‎Tanggung Jawab Kolektif: Jika ada masalah hukum pada berita, pihak yang bertanggung jawab secara hukum adalah Penanggung Jawab Perusahaan Pers, bukan jurnalis lapangan.

‎”Aparat hukum sedapat mungkin menghindari memanggil wartawan sebagai saksi, terutama jika informasi yang dibutuhkan sebenarnya sudah tersedia dalam berita yang terpublikasi,” tambah Nasir.

Pimred Bithe.co: “Sangat Menyayangkan”

‎Senada dengan PWI, Pemimpin Redaksi Bithe.co, M. Nazar A. Hadi, membenarkan adanya surat panggilan terhadap anak buahnya yang bertugas di Aceh Barat Daya. Surat tertanggal 31 Maret 2026 tersebut berkaitan dengan laporan dugaan penyebaran informasi bohong yang dilaporkan oleh seseorang bernama Alkahfi pada pertengahan Maret lalu.

‎Nazar menilai prosedur pemanggilan tersebut janggal dan terkesan terburu-buru.

‎”Kami kaget. Seharusnya surat klarifikasi dikirim ke kantor redaksi, bukan langsung mencegat wartawan di lapangan,” ujar Nazar.

‎Ia berharap kepolisian lebih mengedepankan koordinasi dengan organisasi profesi wartawan sebelum melakukan tindakan hukum terhadap produk jurnalistik. Sesuai jadwal, Wahyu Andika diminta hadir di ruang Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh pada Kamis, 2 April 2026. Namun, dengan adanya arahan dari PWI Aceh, pihak redaksi dipastikan akan mengedepankan pembelaan sesuai koridor UU Pers.

Berita Terkait

Ironi Matangkuli: Saat Anggaran Desa Dipertanyakan, Camat dan Inspektorat Kompak Bungkam
Aceh Barat ‘Nihil’ di Daftar TKD Rp824 Miliar, YARA Kecam Sekda Aceh: Jangan Main-main dengan Korban Banjir
‎Siapa Penikmat Rp1,6 Miliar? Menelusuri Jejak Anggaran Publikasi Kominfo Aceh Utara
Lebih dari 1.000 Hektare Sawah Terdampak Bencana Pulih, Ketahanan Pangan Makin Terjamin
Ironi Punti Geulumpang VII: Dana Desa Ratusan Juta Diduga Dikorupsi, Rumah Dhuafa Berubah Alamat ke Rumah Geuchik?
Perkuat Sinergi, PWI Aceh Utara dan Kajari Bahas Edukasi Hukum bagi Masyarakat
‎Darurat Moral dan Hukum: Dugaan Pencurian Massal Kelapa Sawit PTPN IV di Aceh Utara Mencuat
Kawal Kesejahteraan Pesisir, Jamaluddin Idham Dorong Ujong Tanoh Jadi Kampung Nelayan Modern

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 00:41 WIB

Lantik Pengurus DPP Muda Seudang, Gubernur Mualem: Pemuda Harus Jadi Motor Perubahan Aceh

Minggu, 19 April 2026 - 00:36 WIB

Wagub Aceh Fadhlullah Mediasi Persilisihan APBK, Pemkab dan DPRK Aceh Singkil Capai Kesepakatan

Minggu, 19 April 2026 - 00:33 WIB

Kampanye Gemarikan, Kak Na Borong Jajanan Sehat di Market Day MIN Model

Jumat, 17 April 2026 - 20:05 WIB

Sinergi Pusat dan Daerah, Kapolda Aceh Hadiri Dialog Strategis Revisi UU Pemerintahan Aceh

Jumat, 17 April 2026 - 20:03 WIB

‘Saweu Keude Kupi’: Cara Unik Kapolda Aceh Rangkul Influencer Muda di D’Kupi Aceh

Kamis, 16 April 2026 - 23:21 WIB

Mualem Tegaskan JKA Tidak Dihapus

Kamis, 16 April 2026 - 21:20 WIB

‎Mualem Minta Otsus Abadi 2,5 Persen di Hadapan Banleg DPR RI pada Rapat Perubahan UUPA

Kamis, 16 April 2026 - 17:54 WIB

WAGUB ACEH HADIRI SINERGI EKONOMI KERAKYATAN DAN DORONG PEMBERDAYAAN UMKM, KOPERASI, BUMDES UNTUK DUKUNG PROGRAM MBG PASCA BENCANA

Berita Terbaru

BIREUEN

DWP Aceh Salurkan Bantuan bagi Keluarga ASN Terdampak Bencana

Minggu, 19 Apr 2026 - 00:49 WIB