PWI Aceh Kecam Pemanggilan Wartawan oleh Polda: “Gunakan UU Pers, Bukan Pidana!”

Fadly P.B

- Redaksi

Rabu, 1 April 2026 - 23:39 WIB

5087 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Nasir Nurdin, Ketua PWI Aceh

Foto: Nasir Nurdin, Ketua PWI Aceh

‎‎Banda Aceh – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh, Nasir Nurdin, bereaksi keras terhadap langkah Polda Aceh yang memanggil Wahyu Andika, wartawan Bithe.co, untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait produk jurnalistik yang ditulisnya.

‎Nasir menegaskan bahwa wartawan tidak perlu memenuhi panggilan tersebut demi menjaga marwah profesi dan kemerdekaan pers.

Mekanisme Dewan Pers, Bukan Jalur Hukum Umum

‎Nasir mengingatkan penyidik agar tidak mengabaikan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurutnya, setiap keberatan terhadap pemberitaan harus diselesaikan melalui mekanisme hak jawab atau hak koreksi di Dewan Pers, bukan langsung masuk ke ranah pidana.

‎”UU Pers adalah Lex Specialis. Secara prinsip hukum, ia harus diutamakan dalam menangani delik pers dibandingkan hukum umum seperti KUHP,” tegas Nasir Nurdin di Banda Aceh, Selasa (31/3).

‎Ia juga mengingatkan adanya sanksi berat bagi perusahaan pers yang mengabaikan hak jawab, yakni denda maksimal Rp500 juta sesuai Pasal 18 ayat (2) UU Pers. Hal ini menunjukkan bahwa hukum pers sudah memiliki instrumen penyelesaian yang mandiri dan tegas.

Gunakan Hak Tolak: Wartawan Tak Perlu Hadir

‎Terkait surat undangan klarifikasi dari Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh, Nasir menyarankan wartawan yang bersangkutan untuk menggunakan Hak Tolak.

‎Pasal 4 ayat (4) & Pasal 8 UU Pers: Menjamin perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya.

‎Hak Tolak: Wartawan berhak menolak memberikan keterangan sebagai saksi atau mengungkap identitas narasumber yang dirahasiakan.

‎Tanggung Jawab Kolektif: Jika ada masalah hukum pada berita, pihak yang bertanggung jawab secara hukum adalah Penanggung Jawab Perusahaan Pers, bukan jurnalis lapangan.

‎”Aparat hukum sedapat mungkin menghindari memanggil wartawan sebagai saksi, terutama jika informasi yang dibutuhkan sebenarnya sudah tersedia dalam berita yang terpublikasi,” tambah Nasir.

Pimred Bithe.co: “Sangat Menyayangkan”

‎Senada dengan PWI, Pemimpin Redaksi Bithe.co, M. Nazar A. Hadi, membenarkan adanya surat panggilan terhadap anak buahnya yang bertugas di Aceh Barat Daya. Surat tertanggal 31 Maret 2026 tersebut berkaitan dengan laporan dugaan penyebaran informasi bohong yang dilaporkan oleh seseorang bernama Alkahfi pada pertengahan Maret lalu.

‎Nazar menilai prosedur pemanggilan tersebut janggal dan terkesan terburu-buru.

‎”Kami kaget. Seharusnya surat klarifikasi dikirim ke kantor redaksi, bukan langsung mencegat wartawan di lapangan,” ujar Nazar.

‎Ia berharap kepolisian lebih mengedepankan koordinasi dengan organisasi profesi wartawan sebelum melakukan tindakan hukum terhadap produk jurnalistik. Sesuai jadwal, Wahyu Andika diminta hadir di ruang Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh pada Kamis, 2 April 2026. Namun, dengan adanya arahan dari PWI Aceh, pihak redaksi dipastikan akan mengedepankan pembelaan sesuai koridor UU Pers.

Berita Terkait

Perkembangan Penanganan Kasus Video Viral Dugaan Penganiayaan Anak di Idi Tunong, Polisi Jelaskan Alasan Belum Menahan Tersangka
Aceh Tamiang Regent Warmly Receives DPC BAI Aceh Tamiang Delegation, Strengthening Synergy for Legal Services and Regional Development
Bupati Aceh Tamiang Sambut Hangat Audiensi DPC BAI Aceh Tamiang, Perkuat Sinergi untuk Pelayanan Hukum dan Pembangunan Daerah
Krisis Kepercayaan di SDN 3 Tanah Luas: Saat Sekolah Ditinggalkan Wali Murid
YARA Apresiasi Polres Aceh Barat: Raih Peringkat II Penyelesaian Perkara Terbaik Polda Aceh
DPC BAI Aceh Tamiang Raises Concerns Over Alleged Emergence of LGBT Activities, Urges Government and Law Enforcement to Promote Guidance and Enforce the Law
DPC BAI Aceh Tamiang Soroti Dugaan Munculnya Aktivitas LGBT, Minta Pemerintah dan Aparat Lakukan Pembinaan serta Penegakan Hukum Sesuai Ketentuan
Silaturahmi Penuh Makna, DPC BAI Aceh Tamiang dan Kepala Sekolah SDN 2 Alur Selebu Bahas Masa Depan Pendidikan

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:24 WIB

Melalui Saweu Keude Kopi, Polsek Idi Tunong Bangun Kepercayaan Warga demi Menjaga Kamtibmas

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:12 WIB

Kapolsek Nurussalam dan Warga Perkuat Kebersamaan Lewat Gotong Royong

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:00 WIB

Polsek Darul Ihsan Panen Jagung Perdana Bersama Kelompok Tani Binaan

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:21 WIB

‎Ketua YARA Langsa Desak Polres Langsa dan Kajari Aceh Timur Periksa Dugaan Pungli Di Puskesmas Bireum Bayeun Aceh Timur

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:40 WIB

Dari Gampong ke Gampong, Kanit Binmas Polsek Banda Alam Perkuat Kamtibmas Lewat Dialog dengan Warga

Minggu, 19 Juli 2026 - 17:19 WIB

Tokoh Masyarakat Darul Ihsan Desak Pemerintah Segera Legalkan Pengelolaan Sumur Minyak Rakyat

Minggu, 19 Juli 2026 - 03:11 WIB

Sinergi TNI-Polri Dijaga, Kapolres Aceh Timur Hadiri Lepas Sambut Dandim 0104/Aceh Timur

Minggu, 19 Juli 2026 - 00:44 WIB

Saweu Keude Kopi, Jadi Ruang Strategi Kapolsek Idi Tunong Merawat Kepercayaan Publik

Berita Terbaru