PWI Aceh Kecam Pemanggilan Wartawan oleh Polda: “Gunakan UU Pers, Bukan Pidana!”

Fadly P.B

- Redaksi

Rabu, 1 April 2026 - 23:39 WIB

50104 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Nasir Nurdin, Ketua PWI Aceh

Foto: Nasir Nurdin, Ketua PWI Aceh

‎‎Banda Aceh – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh, Nasir Nurdin, bereaksi keras terhadap langkah Polda Aceh yang memanggil Wahyu Andika, wartawan Bithe.co, untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait produk jurnalistik yang ditulisnya.

‎Nasir menegaskan bahwa wartawan tidak perlu memenuhi panggilan tersebut demi menjaga marwah profesi dan kemerdekaan pers.

Mekanisme Dewan Pers, Bukan Jalur Hukum Umum

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎Nasir mengingatkan penyidik agar tidak mengabaikan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurutnya, setiap keberatan terhadap pemberitaan harus diselesaikan melalui mekanisme hak jawab atau hak koreksi di Dewan Pers, bukan langsung masuk ke ranah pidana.

‎”UU Pers adalah Lex Specialis. Secara prinsip hukum, ia harus diutamakan dalam menangani delik pers dibandingkan hukum umum seperti KUHP,” tegas Nasir Nurdin di Banda Aceh, Selasa (31/3).

‎Ia juga mengingatkan adanya sanksi berat bagi perusahaan pers yang mengabaikan hak jawab, yakni denda maksimal Rp500 juta sesuai Pasal 18 ayat (2) UU Pers. Hal ini menunjukkan bahwa hukum pers sudah memiliki instrumen penyelesaian yang mandiri dan tegas.

Gunakan Hak Tolak: Wartawan Tak Perlu Hadir

‎Terkait surat undangan klarifikasi dari Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh, Nasir menyarankan wartawan yang bersangkutan untuk menggunakan Hak Tolak.

‎Pasal 4 ayat (4) & Pasal 8 UU Pers: Menjamin perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya.

‎Hak Tolak: Wartawan berhak menolak memberikan keterangan sebagai saksi atau mengungkap identitas narasumber yang dirahasiakan.

‎Tanggung Jawab Kolektif: Jika ada masalah hukum pada berita, pihak yang bertanggung jawab secara hukum adalah Penanggung Jawab Perusahaan Pers, bukan jurnalis lapangan.

‎”Aparat hukum sedapat mungkin menghindari memanggil wartawan sebagai saksi, terutama jika informasi yang dibutuhkan sebenarnya sudah tersedia dalam berita yang terpublikasi,” tambah Nasir.

Pimred Bithe.co: “Sangat Menyayangkan”

‎Senada dengan PWI, Pemimpin Redaksi Bithe.co, M. Nazar A. Hadi, membenarkan adanya surat panggilan terhadap anak buahnya yang bertugas di Aceh Barat Daya. Surat tertanggal 31 Maret 2026 tersebut berkaitan dengan laporan dugaan penyebaran informasi bohong yang dilaporkan oleh seseorang bernama Alkahfi pada pertengahan Maret lalu.

‎Nazar menilai prosedur pemanggilan tersebut janggal dan terkesan terburu-buru.

‎”Kami kaget. Seharusnya surat klarifikasi dikirim ke kantor redaksi, bukan langsung mencegat wartawan di lapangan,” ujar Nazar.

‎Ia berharap kepolisian lebih mengedepankan koordinasi dengan organisasi profesi wartawan sebelum melakukan tindakan hukum terhadap produk jurnalistik. Sesuai jadwal, Wahyu Andika diminta hadir di ruang Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh pada Kamis, 2 April 2026. Namun, dengan adanya arahan dari PWI Aceh, pihak redaksi dipastikan akan mengedepankan pembelaan sesuai koridor UU Pers.

Berita Terkait

MBG Jangan Jadi Eksperimen: SPPG Ditinggalkan, Kantin Dipaksakan
112 Sertipikat Elektronik PTSL Diserahkan kepada Warga Lubuk Damar, Kepastian Hukum Hak Atas Tanah Diperkuat
Peringati Hari Lahir Kejaksaan ke-81, Enam Nadzir Terima Sertipikat Tanah Wakaf di Aceh Tamiang
Aceh Tamiang Marks 81st Anniversary of the Indonesian Prosecutor’s Office with Symbolic Presentation of Waqf Land Certificates to Six Nadzir
DPC BAI Aceh Tamiang Silaturahmi dengan DPMKPPKB, Bahas Penguatan Posbankum hingga ke Tingkat Desa
DPC BAI Aceh Tamiang Holds Dialogue with DPMKPPKB to Strengthen Village-Level Legal Aid Posts
Kantor Pertanahan Aceh Tamiang Ukur Lahan Huntap, Perkuat Kepastian untuk Masyarakat Terdampak Bencana
Aceh Tamiang Land Office Measures Huntap Site, Strengthening Land Certainty for Disaster-Affected Communities

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 20:51 WIB

Tokoh Pemuka Agama, Dan Masyarakat Simpang Jernih Sambut Hangat Kapolres Aceh Timur Yang Baru

Kamis, 10 September 2026 - 13:52 WIB

Satsamapta Polres Aceh Timur Perkenalkan Byrna SD sebagai Senjata Beladiri

Selasa, 8 September 2026 - 14:12 WIB

Saweu Keude Kopi, Kapolsek Idi Tunong Perkuat Komunikasi dengan Warga

Selasa, 8 September 2026 - 13:57 WIB

Kapolsek Idi Rayeuk Ajak Warga Jauhi Judi Online, Ingatkan Dampaknya bagi Keluarga dan Pekerjaan

Minggu, 6 September 2026 - 01:17 WIB

Polsek Banda Alam Bersama Koramil 18 Perkuat Pencegahan Karhutla

Minggu, 6 September 2026 - 01:00 WIB

Sinergi TNI-Polri, Kapolsek Idi Tunong bersama Danramil Sambangi Warga Perkuat Sinergi

Minggu, 6 September 2026 - 00:47 WIB

Pohon Sawit Timpa Rumah Warga, Kapolsek Idi Rayeuk Serahkan Bantuan

Sabtu, 5 September 2026 - 10:48 WIB

Syarat Pembaharuan Desil Bantuan Sosial: Lewat Aplikasi Cek Bansos Kemensos

Berita Terbaru