Aceh Utara – Aroma tidak sedap menyeruak dari pengelolaan Dana Desa di Kecamatan Matangkuli, Kabupaten Aceh Utara.
Program Ketahanan Pangan tahun anggaran 2025 yang seharusnya menjadi tumpuan ekonomi warga, hingga menjelang pertengahan 2026 ini, diduga kuat banyak yang belum terealisasi alias mandeg.
Ironisnya, di tengah karut-marut serapan anggaran tersebut, muncul dugaan konflik kepentingan terkait pembangunan rumah dhuafa yang diduga justru dinikmati oleh kepala desa (Geuchik).
Ketahanan Pangan yang Terabaikan
Berdasarkan regulasi pemerintah pusat, sedikitnya 20 persen dari Dana Desa wajib dialokasikan untuk program ketahanan pangan. Namun, kenyataan di lapangan berkata lain.
Geuchik Punti Geulumpang VII, Mukhtarudin, mengakui bahwa di wilayah Matangkuli bukan dia saja yang belum merealisasikan dana tersebut, masih banyak desa yang belum melaksanakan program ketahanan meski tahun anggaran telah berganti.
Pengakuan ini memicu pertanyaan besar mengenai kredibilitas Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) desa tahun 2025. Bagaimana mungkin anggaran bisa dicairkan dan dipertanggungjawabkan jika program fisik maupun pemberdayaannya belum nampak di permukaan?.
”Ini aneh. Jika program belum terealisasi tapi administrasi berjalan, patut diduga ada manipulasi laporan keuangan desa,” ujar seorang sumber internal perangkat desa yang meminta identitasnya dirahasiakan kepada awak media.
Rumah Dhuafa untuk “Penguasa” Desa?
Persoalan di Desa Punti Geulumpang VII kian meruncing. Mukhtarudin mengklaim pembangunan sebuah rumah dhuafa pada tahun 2023 merupakan hasil usulan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang). Namun, pernyataan ini dibantah keras oleh perangkat desanya sendiri.
Sumber tersebut mengungkapkan bahwa penerima bantuan rumah dhuafa tersebut diduga kuat adalah sang Geuchik sendiri. Secara etika pemerintahan dan regulasi, kepala desa dilarang keras menerima bantuan yang diperuntukkan bagi warga miskin (dhuafa) karena adanya potensi konflik kepentingan dan tindak pidana korupsi.
”Saya yang pertama menentang hal itu. Secara aturan, Geuchik yang menerima rumah dhuafa itu salah besar. Itu hak warga miskin, bukan pejabat desa,” tegas sumber tersebut. Ia juga menyanggah klaim adanya audit menyeluruh dari Inspektorat untuk periode 2022-2024, yang menurutnya hanya menyentuh tahun-tahun tertentu secara parsial.
Bungkamnya Para Pejabat
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada otoritas terkait, namun respons yang didapat terkesan mengulur waktu. Kepala Inspektorat Aceh Utara, Andria Zulfa, saat dihubungi pada Senin (13/4/2026), hanya memberikan jawaban singkat.
”Dicross check terlebih dahulu dan akan diinformasikan segera ya,” kata Andria.
Keesokan harinya, Selasa (14/4), ia beralasan sedang berkoordinasi dengan tim Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Namun, hingga Sabtu (18/4), janji informasi tersebut tak kunjung terealisasi.
Setali tiga uang, Camat Matangkuli, Rizki Rasmana Hanafiah, memilih bungkam seribu bahasa saat dimintai keterangan terkait kondisi desa-desa di wilayahnya.
Sikap diam para pejabat ini semakin menguatkan dugaan adanya pembiaran terhadap praktik maladministrasi dan potensi kerugian negara di tingkat akar rumput. Publik kini menunggu keberanian aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas aliran dana desa di Kecamatan Matangkuli.





























