Banda Aceh – Aroma tak sedap tercium dari balik pengelolaan anggaran Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Lembaga Investigasi Negara (LIN) Provinsi Aceh mencium adanya indikasi “permainan” anggaran yang sistematis setelah terungkapnya fakta bahwa plafon dana kesehatan rakyat tersebut menyusut drastis dari Rp806 miliar menjadi hanya Rp187 miliar.
Ketua LIN Aceh, Bukhari, secara terbuka mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk segera memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA). Bukhari meminta klarifikasi transparan mengenai siapa sosok yang berani “mengutak-atik” anggaran vital tersebut hingga 11 kali perubahan.
Anggaran Rakyat yang Terkikis Habis
Dalam keterangannya pada Selasa, 28 April 2026, Bukhari menegaskan bahwa polemik ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan menyangkut nyawa rakyat Aceh. Penyusutan sebesar Rp619 miliar dinilai sebagai langkah yang tidak masuk akal di tengah status Aceh sebagai provinsi dengan angka kemiskinan tertinggi di Sumatra.
”Satu-satunya program yang menyentuh langsung rakyat kecil adalah JKA. Jika ini pun berani dikelola secara ugal-ugalan, jangan-jangan anggaran lain juga sudah habis ‘disikat’. Kita harus tahu ke mana uang itu dibawa,” ujar Bukhari dengan nada tegas di Gedung DPRA.
Pihak eksekutif sebelumnya sempat berdalih bahwa rasionalisasi anggaran ini mengikuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengenai efisiensi. Namun, Bukhari menilai alasan tersebut sangat tidak manusiawi. “Apakah demi efisiensi, rakyat miskin yang sakit harus menunggu mati karena tidak mampu bayar berobat? Ini logika yang keliru,” tambahnya.
11 Kali Perubahan: Siapa yang ‘Bermain’?
Berdasarkan data yang terungkap di gedung parlemen, anggaran JKA mengalami pergeseran hingga 11 kali.
Bukhari menilai angka perubahan yang begitu masif menunjukkan adanya manajemen anggaran yang karut-marut di bawah kendali Sekda Aceh.
Untuk menghindari saling lempar tanggung jawab antara legislatif dan eksekutif, LIN Aceh menuntut DPRA melakukan langkah konkret:
Pemanggilan Terbuka: Memanggil Sekda Aceh dan pihak terkait untuk menjelaskan rincian perubahan anggaran di depan publik.
Transparansi Alokasi: Menjelaskan secara mendetail kemana selisih anggaran Rp619 miliar tersebut dialihkan.
Audit Investigatif: Mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk masuk jika ditemukan unsur niat jahat (mens rea) dalam perubahan anggaran tersebut.
Desakan Tindakan Hukum
Bukhari mengingatkan agar DPRA tidak ikut terjebak dalam “sandiwara” politik. Ia menekankan bahwa keberanian DPRA memanggil Sekda adalah ujian integritas bagi para wakil rakyat agar tidak dituduh ikut mencicipi aliran dana tersebut.
”Jika ditemukan kejanggalan atau pelanggaran hukum yang menabrak peraturan, APH harus segera bertindak. Jangan ada tebang pilih. Ini menyangkut hak hidup orang banyak yang dikhianati oleh kebijakan yang tidak transparan,” tutupnya.





























