Dukung Abang Samalanga, Elemen Sipil Desak Pergub JKA Segera Dicabut

Fadly P.B

- Redaksi

Rabu, 29 April 2026 - 20:45 WIB

50152 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Tokoh Pemuda Aceh, Ari Anggara, ST

Foto: Tokoh Pemuda Aceh, Ari Anggara, ST

‎‎Banda Aceh – Kebijakan Pemerintah Aceh yang berencana membatasi cakupan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 menuai polemik tajam.

‎Langkah Ketua DPR Aceh, Zulfadhli yang akrab disapa Abang Samalanga untuk mendesak pencabutan aturan tersebut kini mendapat dukungan penuh dari elemen sipil dan kepemudaan.

‎Tokoh Pemuda Aceh, Ari Anggara, ST, menyatakan bahwa keputusan pimpinan legislatif tersebut merupakan langkah krusial untuk menyelamatkan hak konstitusional warga. Ia menilai JKA bukan sekadar program administratif, melainkan instrumen vital yang menyangkut nyawa masyarakat kelas menengah ke bawah.

‎“Langkah Abang Samalanga dan seluruh anggota DPRA ini patut kita kawal. Sebagai pemuda, kami melihat ketegasan ini adalah bentuk keberpihakan yang jelas kepada rakyat,” ujar Ari Anggara kepada awak media di Banda Aceh, Rabu, 29 April 2026.

Menabrak Aturan yang Lebih Tinggi

‎Polemik ini memuncak seiring rencana pemberlakuan skema baru JKA pada Mei 2026, yang hanya akan menanggung kelompok ekonomi tertentu. Kebijakan ini dianggap bertentangan dengan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan, yang secara eksplisit mengamanatkan cakupan kesehatan menyeluruh (Universal Health Coverage) bagi seluruh rakyat Aceh.

‎Ari Anggara menekankan bahwa sinkronisasi regulasi sangat mendesak. Menurutnya, validasi data kemiskinan di lapangan masih belum sempurna, sehingga penggolongan ekonomi berisiko memicu diskriminasi layanan di rumah sakit.

‎“Kita tidak ingin ada warga yang ditolak rumah sakit hanya karena urusan klasifikasi ekonomi yang belum valid. Keputusan mencabut rencana pemberlakuan Pergub ini adalah langkah penyelamatan akses kesehatan,” tegas Ari.

Marwah UUPA dan Keadilan Sosial

‎Dalam forum Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) sebelumnya, Ketua DPRA Zulfadhli menegaskan bahwa setiap kebijakan eksekutif tidak boleh menabrak aturan yang lebih tinggi, terutama Qanun dan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA). Baginya, alasan teknis administratif tidak boleh mengalahkan perlindungan hak dasar rakyat.

‎Senada dengan hal tersebut, Ari Anggara memandang konsistensi DPRA sebagai upaya menjaga marwah otonomi khusus Aceh. Ia mendesak Pemerintah Aceh untuk segera duduk bersama legislatif guna menyelaraskan skema anggaran tanpa harus memangkas hak warga.

‎“Pemuda Aceh mendukung penuh upaya DPRA untuk memastikan JKA tetap berjalan utuh. Ini soal keadilan sosial bagi seluruh masyarakat Aceh,” pungkasnya.

‎Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Aceh belum memberikan keterangan resmi terkait tenggat waktu pencabutan Pergub tersebut, sementara desakan dari berbagai elemen masyarakat terus mengalir agar layanan JKA tetap bersifat universal.

Berita Terkait

Kejari Aceh Tamiang Terima Audiensi DPC BAI Aceh Tamiang, Bangun Harapan Baru bagi Masyarakat
Aceh Tamiang District Prosecutor’s Office Receives Courtesy Visit from BAI Aceh Tamiang, Building New Hope for the Community
Nahkoda Baru Ditjenpas Aceh: Ramdani Boy Siap Lanjutkan Pengabdian Yan Rusmanto
Sambut 1 Muharram 1448 H, Pemerintah Gampong Tanjong Beurunjong Gelar Dzikir dan Tausiah Bersama
Wujudkan Gampong Bersih dan Kompak, Pemerintah dan Masyarakat Keude Paya Bakong Gelar Gotong Royong
Sambut 1 Muharram 1448 H, Pemerintah Gampong Buket Guru Peusijuek Geuchik dan Santuni Anak Yatim
Wujud Syukur, Pemerintah Gampong Nga Paya Bakong Santuni Anak Yatim di Momen 1 Muharram 1448 H
‎”Kagura” Dibalik Aroma Limbah, Dapur MBG Buket Rata Belum Kantongi SLHS?

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 16:51 WIB

Bakti Religi HUT Bhayangkara Ke-80, Polsek Idi Rayeuk Bersama Warga Bersihkan Masjid

Kamis, 18 Juni 2026 - 16:31 WIB

HUT Bhayangkara Ke 80, Polsek Darul Ihsan Sentuh Warga Kurang Mampu Melalui Bansos

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:39 WIB

Momentum HUT Bhayangkara Ke-80, Satlantas Polres Aceh Timur Perkuat Kepedulian Sosial

Rabu, 17 Juni 2026 - 22:31 WIB

300 Paket Bansos untuk Warga, Polres Aceh Timur Tebar Kepedulian di Hari Bhayangkara Ke-80

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:36 WIB

HUT Bhayangkara ke-80, Kapolres Aceh Timur Anjangsana ke Rumah Purnawirawan dan Warakawuri

Selasa, 16 Juni 2026 - 07:00 WIB

Petugas Cek Barang Bawaan Pembesuk Tahanan di Polres Aceh Timur

Senin, 15 Juni 2026 - 10:05 WIB

Saweu Sikula, Kanit Binmas Polsek Idi Tunong Jadi Pembina Upacara

Minggu, 14 Juni 2026 - 00:55 WIB

Polres Aceh Timur Gelar Nobar Piala Dunia 2026 Bersama Masyarakat, Perkuat Kemitraan dan Kebersamaan

Berita Terbaru