Banda Aceh – Kebijakan Pemerintah Aceh yang berencana membatasi cakupan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 menuai polemik tajam.
Langkah Ketua DPR Aceh, Zulfadhli yang akrab disapa Abang Samalanga untuk mendesak pencabutan aturan tersebut kini mendapat dukungan penuh dari elemen sipil dan kepemudaan.
Tokoh Pemuda Aceh, Ari Anggara, ST, menyatakan bahwa keputusan pimpinan legislatif tersebut merupakan langkah krusial untuk menyelamatkan hak konstitusional warga. Ia menilai JKA bukan sekadar program administratif, melainkan instrumen vital yang menyangkut nyawa masyarakat kelas menengah ke bawah.
“Langkah Abang Samalanga dan seluruh anggota DPRA ini patut kita kawal. Sebagai pemuda, kami melihat ketegasan ini adalah bentuk keberpihakan yang jelas kepada rakyat,” ujar Ari Anggara kepada awak media di Banda Aceh, Rabu, 29 April 2026.
Menabrak Aturan yang Lebih Tinggi
Polemik ini memuncak seiring rencana pemberlakuan skema baru JKA pada Mei 2026, yang hanya akan menanggung kelompok ekonomi tertentu. Kebijakan ini dianggap bertentangan dengan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan, yang secara eksplisit mengamanatkan cakupan kesehatan menyeluruh (Universal Health Coverage) bagi seluruh rakyat Aceh.
Ari Anggara menekankan bahwa sinkronisasi regulasi sangat mendesak. Menurutnya, validasi data kemiskinan di lapangan masih belum sempurna, sehingga penggolongan ekonomi berisiko memicu diskriminasi layanan di rumah sakit.
“Kita tidak ingin ada warga yang ditolak rumah sakit hanya karena urusan klasifikasi ekonomi yang belum valid. Keputusan mencabut rencana pemberlakuan Pergub ini adalah langkah penyelamatan akses kesehatan,” tegas Ari.
Marwah UUPA dan Keadilan Sosial
Dalam forum Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) sebelumnya, Ketua DPRA Zulfadhli menegaskan bahwa setiap kebijakan eksekutif tidak boleh menabrak aturan yang lebih tinggi, terutama Qanun dan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA). Baginya, alasan teknis administratif tidak boleh mengalahkan perlindungan hak dasar rakyat.
Senada dengan hal tersebut, Ari Anggara memandang konsistensi DPRA sebagai upaya menjaga marwah otonomi khusus Aceh. Ia mendesak Pemerintah Aceh untuk segera duduk bersama legislatif guna menyelaraskan skema anggaran tanpa harus memangkas hak warga.
“Pemuda Aceh mendukung penuh upaya DPRA untuk memastikan JKA tetap berjalan utuh. Ini soal keadilan sosial bagi seluruh masyarakat Aceh,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Aceh belum memberikan keterangan resmi terkait tenggat waktu pencabutan Pergub tersebut, sementara desakan dari berbagai elemen masyarakat terus mengalir agar layanan JKA tetap bersifat universal.





























