Aceh Utara – Upaya awak media melakukan fungsi kontrol sosial terhadap distribusi Jasa Pelayanan (Jaspel) di Puskesmas Muara Batu, Aceh Utara, diduga berujung pada aksi defensif pejabat setempat. Bukannya memberikan klarifikasi, Kepala Puskesmas Muara Batu justru mempertanyakan legitimasi jurnalis dengan melontarkan kalimat, “Kamu siapa?”.
Padahal, sebelum pertanyaan tersebut muncul, awak media telah memperkenalkan diri secara resmi, melampirkan tautan berita, serta menunjukkan posisi nama dalam boks redaksi media terkait. Sikap antipati ini memicu tanda tanya besar di tengah tuntutan transparansi penggunaan anggaran kesehatan publik.
Benturan Regulasi dan Komunikasi
Plt. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Aceh Utara, Nurzahri, angkat bicara menanggapi ketegangan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki alasan untuk menghalangi kerja jurnalis.
” Kami, pada dasarnya, tidak keberatan dengan kontrol yang diberikan oleh pihak media. Kami selalu membuka ruang untuk media melakukan kontrol sosial terhadap kegiatan Puskesmas maupun Dinas Kesehatan,” ujar Nurzahri saat dikonfirmasi, Selasa, 7 Juli 2026.
Menurut Nurzahri, polemik mengenai Jaspel ini kemungkinan besar berpangkal pada transisi regulasi. Ia menyoroti adanya pergeseran aturan dari Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 21 Tahun 2016 ke Permenkes Nomor 6 Tahun 2022.
” Ada sedikit perubahan aturan antara yang lama dan yang baru. Ini yang mungkin kurang tersosialisasikan dengan baik ke seluruh staf di Puskesmas, sehingga menimbulkan permasalahan. Saya rasa, bila aturan baru ini sudah dipahami secara menyeluruh, insya Allah tidak akan ada kendala ke depannya,” tambahnya.
Kontradiksi Penghargaan dan Realita
Sikap Kepala Puskesmas Muara Batu yang resisten terhadap konfirmasi media tampak kontradiktif dengan rekam jejak institusinya. Puskesmas tersebut tercatat pernah meraih penghargaan sebagai Puskesmas dengan Pelayanan Terbaik Tahun 2023. Prestasi itu diberikan oleh Ketua BPJS Kesehatan Kantor Cabang Lhokseumawe, yang turut didampingi oleh Ketua Kendali Mutu Kendali Biaya (KMKB).
Keberhasilan meraih predikat “Pelayanan Terbaik” seharusnya menjadi standar bagi institusi dalam memberikan akuntabilitas publik, termasuk dalam hal keterbukaan informasi mengenai hak-hak jasa pelayanan bagi staf.
Catatan Kritis
Dalam alam demokrasi, jabatan publik melekat dengan tanggung jawab transparan. Fenomena “alergi” terhadap kritik atau pertanyaan awak media dari pejabat di tingkat akar rumput adalah antitesis dari keterbukaan informasi publik. Seperti pepatah dalam dunia jurnalistik: Jika seseorang tidak siap untuk dikritik atau dipertanyakan kinerjanya, maka ia tidak seharusnya memegang jabatan publik.
Publik kini menunggu apakah sosialisasi Permenkes No. 6 Tahun 2022 yang dijanjikan Dinas Kesehatan benar-benar akan meredam polemik, atau justru hanya menjadi formalitas administratif di atas kertas.
Media ini berkomitmen menjalankan prinsip jurnalistik yang berimbang, independen, dan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik. Oleh karena itu, kami senantiasa membuka ruang bagi pihak-pihak yang disebutkan atau berkepentingan dalam pemberitaan ini untuk menyampaikan hak jawab, klarifikasi, maupun tanggapan sebagai bentuk pemenuhan asas keberimbangan dan akurasi informasi.






























