Aceh Utara – Aroma tak sedap mulai tercium dari pengelolaan Dana Desa (DD) di Gampong Lhok Euncien, Kecamatan Baktiya Barat, Kabupaten Aceh Utara. Program ketahanan pangan yang menyedot anggaran hingga Rp 120,5 juta atau sekitar 20 persen dari pagu anggaran tahun 2025 kini berada di bawah bayang-bayang dugaan penyelewengan.
Meski isu ini telah menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat, Inspektorat Kabupaten Aceh Utara hingga kini belum mengambil langkah konkret, seperti memanggil atau memeriksa Geuchik (Kepala Desa) Lhok Euncien.
Pihak Inspektorat beralasan bahwa hingga Selasa, 7 Juli 2026, mereka belum menerima pengaduan resmi, baik dari masyarakat maupun dari unsur pengawas desa seperti Tuha Peut Gampong.
” Sejauh ini, laporan tertulis belum masuk ke meja kami. Kami melihat kemungkinan permasalahan ini masih dianggap dapat diselesaikan secara internal di tingkat gampong maupun kecamatan,” ujar Fakhmy Basyir, Sekretaris Inspektorat Aceh Utara, Selasa 07 Juli 2026.
Lemahnya Pengawasan Berjenjang?
Absennya tindakan dari aparat pengawas internal pemerintah daerah (APIP) ini memicu spekulasi publik. Banyak pihak mempertanyakan efektivitas mekanisme pengawasan berjenjang yang seharusnya berjalan dari tingkat gampong hingga kecamatan.
Seharusnya, ketika terjadi indikasi ketidakberesan, fungsi kontrol dari Tuha Peut dan Camat menjadi garda terdepan sebelum masalah bergulir ke ranah hukum.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar: Apakah birokrasi yang lamban menjadi penghambat, atau ada keengganan institusional untuk membongkar dugaan sengkarut keuangan di desa tersebut?.
Menjadikan Informasi Media sebagai Atensi
Menanggapi kritik atas lambatnya respons pemerintah, pihak Inspektorat menegaskan bahwa mereka tidak menutup mata. Inspektorat menyatakan akan menjadikan pemberitaan media dan desas-desus di masyarakat sebagai bahan analisis informasi internal.
” Informasi yang beredar tetap akan kami atensi. Tim kami akan melakukan pemantauan dan analisis terhadap perkembangan situasi di lapangan,” lanjut Fakhmy.
Inspektorat juga menekankan pentingnya optimalisasi fungsi pengawasan oleh Tuha Peut dan pemerintah kecamatan agar tata kelola keuangan desa tetap transparan dan akuntabel.
Selama Inspektorat masih menjadikan ‘laporan resmi’ sebagai satu-satunya pintu masuk pemeriksaan, maka efektivitas pengawasan gampong akan terus diuji. Bagi warga Lhok Euncien realisasi program ketahanan pangan tahun ini bukan sekadar angka di buku kas, melainkan potret nyata integritas kepemimpinan di tingkat tapak.






























