Subulussalam – Ruang publik di Aceh kembali mencekam bagi awak media. Syahbudin Padang, Wakil Ketua DPW FRN Counter Polri Aceh, kini berada dalam pusaran intimidasi yang melampaui batas kewajaran.
Tidak hanya rumah dan kendaraannya yang menjadi sasaran teror fisik, Syahbudin kini menghadapi ancaman pembunuhan terbuka saat menjalankan fungsi kontrol sosial di Kantor Desa Sikalondang, Kecamatan Simpang Kiri, Subulussalam.
Rentetan peristiwa yang menimpa
Syahbudin memicu reaksi keras dari berbagai pihak. Kasus ini bukan lagi sekadar kriminalitas jalanan, melainkan ancaman serius terhadap pilar keempat demokrasi: kebebasan pers.
Ancaman di Ruang Pelayanan Publik
Insiden yang paling mengejutkan terjadi di Kantor Desa Sikalondang. Alih-alih menjadi ruang diskusi yang aman, kantor desa tersebut berubah menjadi panggung intimidasi. Saat mengawal kasus dugaan pencurian sawit milik warga, Syahbudin justru diteriaki dengan nada provokatif.
“Bunuh Syahbudin Padang! Usir dia dari sini!”
Teriakan tersebut dinilai sebagai bentuk pengadilan jalanan yang terencana. Syahbudin yang hadir untuk memastikan hak-hak warga tidak dikebiri, justru menjadi pihak yang diusir paksa.
”Saya datang untuk membela warga yang dirugikan. Namun, kenapa justru nyawa saya yang diancam? Ada apa sebenarnya di balik kasus sawit ini? Siapa yang merasa terusik?” ungkap Syahbudin dengan nada penuh tanya.
FRN Aceh Desak Kapolda Ambil Alih
Menanggapi situasi yang kian tak terkendali, Ketua DPW FRN Aceh, Agus Suriadi, mendesak Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Alibasyah untuk segera turun tangan. Ia meminta agar Kapolres Subulussalam tidak sekadar melakukan penyelidikan rutin, melainkan membongkar jaringan di balik teror ini.
”Ini bukan insiden spontan. Ada pola yang terstruktur. Mulai dari pecah kaca mobil oleh OTK hingga ancaman pembunuhan di kantor desa. Kami menduga ada dalang besar yang memberikan instruksi untuk membungkam anggota kami,” tegas Agus, Minggu (03/05/2026).

Agus juga mempertanyakan kapasitas pemerintah desa yang membiarkan aksi pengusiran dan ancaman tersebut terjadi di area otoritas mereka. “Kantor desa adalah ruang publik, bukan arena untuk melahirkan ancaman kekerasan,” tambahnya.
Dugaan Aktor Intelektual
Indikasi adanya aktor intelektual menguat mengingat intensitas teror yang meningkat seiring dengan aktifnya Syahbudin mengawal kasus-kasus yang melibatkan kepentingan masyarakat kecil. FRN Aceh menilai ada upaya sistematis untuk menciptakan ketakutan di kalangan wartawan agar berhenti menyuarakan kebenaran.
Poin-poin tuntutan FRN Aceh kepada kepolisian:
Tangkap Pelaku Lapangan: Menyeret OTK yang melakukan perusakan properti.
Usut Provokator Desa: Memeriksa oknum yang melontarkan ancaman pembunuhan di Kantor Desa Sikalondang.
Bongkar Dalang Utama: Mengidentifikasi pihak yang memiliki kepentingan di balik kasus lahan/sawit yang sedang dikawal.
Ironi Hari Kebebasan Pers
Tragedi ini menjadi catatan hitam di tengah peringatan Hari Kebebasan Pers. Di saat negara menggemakan perlindungan terhadap jurnalis, realita di lapangan justru menunjukkan kerentanan yang luar biasa. Jika hukum gagal memberikan perlindungan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugasnya, maka keadilan bagi rakyat kecil dipastikan akan ikut padam.
Kini, publik menunggu ketegasan Polres Subulussalam. Akankah hukum berdiri tegak, ataukah teror akan menang dan membungkam suara-suara kritis di Serambi Mekkah?





























